URAIAN PEKERJAAN KOORDINATOR TENAGA FASILITATOR LAPANGAN
DAK FISIK PENUGASAN TAHUN 2025
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN – TEMATIK PENGENTASAN PERMUKIMAN
KUMUH KABUPATEN MADIUN
a. Merancang strategi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan;
b. Diseminasi/penyebarluasan bahan publikasi dan sosialisasi (poster, leaflet,
booklet, dsb);
c. Melakukan coaching/ meningkatkan kinerja, pengembangan diri,
pencapaian tujuan dan mengembangkan keterampilan secara terus
menerus mengenai konsep bantuan dan teknis konstruksi kepada TFL;
d. Melakukan koordinasi dengan Tim Verifikasi, PPTK, dan para pihak terkait
dalam rangka memfasilitasi terlaksananya kegiatan pendampingan kepada
masyarakat;
e. Memeriksa dan melakukan supervisi terhadap isi dokumen - dokumen yang
wajib digunakan TFL pada setiap tahapan kegiatan yang meliputi:
1) Sosialisasi dan Penyuluhan;
2) Identifikasi Kebutuhan Perbaikan Rumah;
3) Survei Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan dan Negosiasi Harga;
4) Penyusunan Proposal Kegiatan;
5) Verifikasi Proposal Kegiatan;
6) Persetujuan Proposal Kegiatan;
7) Kontrak Toko/Penyedia Bahan Bangunan dengan Penerima Bantuan;
8) Penunjukan Tukang/Pekerja; dan
9) Pelaksanaan Pekerjaan Fisik;
f. Mengecek kemampuan toko/ penyedia bahan bangunan dalam
menyediakan kebutuhan bahan bangunan yang diperlukan oleh penerima
bantuan;
g. Berkoordinasi dengan bank/pos penyalur dalam proses pembayaran dan
penarikan dana bantuan;
h. Memastikan TFL melakukan tugas sesuai pedoman sebagaimana dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini.
i. Memeriksa progress dan menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik;
j. Memeriksa laporan pertanggung-jawaban dana (LPD);
k. Memeriksa kesesuaian antara progress fisik dan keuangan;
l. Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan bulanan secara tepat
waktu, akurat, lengkap, mutakhir, dan valid;
m. Melakukan penilaian kinerja TFL secara jujur dan bertanggung jawab.
n. Memeriksa dan memfasilitasi penyerahan dokumen Laporan Penggunaan
Dana (LPD) yang dibuat TFL kepada PPTK;
o. Dalam Tahun anggaran berjalan (Tahun 2025) untuk :
1) membantu PA/PPK/PPTK menyiapkan seluruh dokumen kegiatan TFL
dan Koordinator Lapangan guna keperluan pemeriksaan;
2) membantu PA/PPK/PPTK mendampingi pihak pemeriksa dalam
melakukan tinjauan lapangan di luar jangka waktu Perintah Kerja ini;
dan
3) membantu tugas-tugas yang diberikan PA/PPK terkait rencana program
kegiatan tahun berjalan maupun untuk tahun berikutnya terkait
Pengentasan Permukiman Kumuh.