Jasa Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10103745000
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 41,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,000,000
Winner (Pemenang): Heri Winarso
NPWP: 35*1**1****70**1
RUP Code: 58927341
Work Location: Desa Klitik Kecamatan Wonoasri - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN KOORDINATOR TENAGA FASILITATOR LAPANGAN            
               DAK FISIK PENUGASAN TAHUN 2025                         
PERUMAHAN  DAN PERMUKIMAN – TEMATIK PENGENTASAN PERMUKIMAN            
                  KUMUH KABUPATEN MADIUN                              
                                                                      
                                                                      
a. Merancang strategi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan;          
b. Diseminasi/penyebarluasan bahan publikasi dan sosialisasi (poster, leaflet,
   booklet, dsb);                                                     
c. Melakukan coaching/ meningkatkan kinerja, pengembangan diri,       
   pencapaian tujuan dan mengembangkan keterampilan secara terus      
   menerus mengenai konsep bantuan dan teknis konstruksi kepada TFL;  
d. Melakukan koordinasi dengan Tim Verifikasi, PPTK, dan para pihak terkait
   dalam rangka memfasilitasi terlaksananya kegiatan pendampingan kepada
   masyarakat;                                                        
e. Memeriksa dan melakukan supervisi terhadap isi dokumen - dokumen yang
   wajib digunakan TFL pada setiap tahapan kegiatan yang meliputi:    
   1) Sosialisasi dan Penyuluhan;                                     
   2) Identifikasi Kebutuhan Perbaikan Rumah;                         
   3) Survei Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan dan Negosiasi Harga;
   4) Penyusunan Proposal Kegiatan;                                   
   5) Verifikasi Proposal Kegiatan;                                   
   6) Persetujuan Proposal Kegiatan;                                  
   7) Kontrak Toko/Penyedia Bahan Bangunan dengan Penerima Bantuan;   
   8) Penunjukan Tukang/Pekerja; dan                                  
   9) Pelaksanaan Pekerjaan Fisik;                                    
f. Mengecek kemampuan   toko/ penyedia bahan  bangunan  dalam         
   menyediakan kebutuhan bahan bangunan yang diperlukan oleh penerima 
   bantuan;                                                           
g. Berkoordinasi dengan bank/pos penyalur dalam proses pembayaran dan 
   penarikan dana bantuan;                                            
h. Memastikan TFL melakukan tugas sesuai pedoman sebagaimana dalam    
   Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini.     
i. Memeriksa progress dan menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik;
j. Memeriksa laporan pertanggung-jawaban dana (LPD);                  
k. Memeriksa kesesuaian antara progress fisik dan keuangan;           
l. Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan bulanan secara tepat    
   waktu, akurat, lengkap, mutakhir, dan valid;                       
m. Melakukan penilaian kinerja TFL secara jujur dan bertanggung jawab.
n. Memeriksa dan memfasilitasi penyerahan dokumen Laporan Penggunaan  
   Dana (LPD) yang dibuat TFL kepada PPTK;                            
o. Dalam Tahun anggaran berjalan (Tahun 2025) untuk :                 
   1) membantu PA/PPK/PPTK menyiapkan seluruh dokumen kegiatan TFL    
     dan Koordinator Lapangan guna keperluan pemeriksaan;             
   2) membantu PA/PPK/PPTK  mendampingi pihak pemeriksa dalam         
     melakukan tinjauan lapangan di luar jangka waktu Perintah Kerja ini;
     dan                                                              
   3) membantu tugas-tugas yang diberikan PA/PPK terkait rencana program
     kegiatan tahun berjalan maupun untuk tahun berikutnya terkait    
     Pengentasan Permukiman Kumuh.