Jasa Tenaga Fasilitator Lapangan Pemberdayaan (Pbh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10103751000
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,000,000
Winner (Pemenang): Agus Suryadi
NPWP: 35*0**0****90**1
RUP Code: 58927574
Work Location: Desa Klitik Kecamatan Wonoasri - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN TEKNIK            
                  DAK FISIK PENUGASAN TAHUN 2025                        
  PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN – TEMATIK PENGENTASAN PERMUKIMAN KUMUH       
                        KABUPATEN MADIUN                                
                                                                        
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada penerima bantuan dan unsur perangkat
  Pemerintah Desa;                                                      
b. membantu penerima bantuan untuk :                                    
                                                                        
   1) menyusun rencana teknis;                                          
   2) menyusun rencana kebutuhan bahan dan tukang/pekerja;              
   3) melakukan identifikasi keswadayaan;                               
   4) melakukan identifikasi calon tukang/pekerja;                      
   5) melakukan survei bahan bangunan;                                  
                                                                        
   6) melakukan negosiasi harga dengan toko/penyedia untuk menyepakati harga
     bahan bangunan;                                                    
   7) menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);                            
   8) menyusun Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB);               
   9) menyusun laporan apabila terjadi perubahan Rencana Teknis, RAB, dan DRPB;
   10) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan;                            
                                                                        
   11) menyusun proposal kegiatan;                                      
   12) menindaklanjuti hasil verifikasi proposal kegiatan;              
   13) memfasilitasi kontrak antara Penerima Bantuan dengan toko/penyedia bahan
     bangunan;                                                          
   14) memastikan kesiapan tukang/pekerja untuk dapat bekerja sesuai jadwal pekerjaan
     fisik yang telah direncanakan;                                     
                                                                        
   15) membantu dan memfasilitasi pemesanan, pengiriman, penggantian bahan
     bangunan dan pembayaran bahan bangunan;                            
   16) memastikan pekerjaan yang dilakukan oleh tukang/pekerja yang ditunjuk sesuai
     dengan rencana teknis dan RAB;                                     
   17) melakukan pemeriksaan pada setiap komponen pekerjaan untuk memastikan
     ketepatan waktu pelaksanaan dan kualitas konstruksi rumah agar memenuhi
                                                                        
     standar rumah layak huni;                                          
   18) menyusun laporan progress fisik mingguan;                        
   19) menyusun realisasi pelaksanaan kegiatan;                         
   20) menindaklanjuti hasil temuan, rekomendasi dan target waktu perbaikan atas
     pengawasan dan pengendalian.                                       
                                                                        
c. melaporkan secara periodik atau keadaan tertehtu kepada Koordinator Tenaga
  Fasilitator Lapangan (TFL) untuk setiap hasil kegiatan diminta maupun tidak diminta.
d. menindaklanjuti saran, masukan dan hasil temuan Koordinator TFL.     
e. Pedoman pekerjaan Tenaga Fasilitator Lapangan dapat dilihat dalam Lampiran yang
  merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK.