URAIAN SINGKAT
JASA KEBERSIHAN DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KABUPATEN UADIUN TAHUN 2025
A. TUGAS DAN WAKTU PENUGASAN
Penyedia jasa bertugas menjaga dan memelihara kebersihan Gedung dengan rincian
sebagai berikut:
1. Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupatren Madiun mencakup
ruang rapat, /obby, mushala, Dapur, toilet, lantai, kaca dan plafon serta area sekitar
gedung kantor
Dengan penjelasan Sebagai berikut:
1. Kerja petugas kebersihan dimulai satu jam sebelum jam kerja kantor yaitu antara lain:
a. Pengambilan sampah sisa kemarin
b. Pembersihan meja dan kursi PejabaUpegawai yang akan ditempati
c.
Menyapu dan mengepel lantai
d. Pembersihan toilet
e. Pemberian pengharum ruangan
f.
Pemberian pengharum telepon
g. Pembersihan daun pintu dan lain- lain sesuai ruang lingkup pekerjaan.
2. Kerja petugas kebersihan selama jam kerja kantor, selama jam kerja kantor, petugas
di
selalu siap tempat, untuk membersihkan lobby kantor, koridor ruangan,
membersihkan ruangan setelah dipakai tamu atau PejabaU pegawai, lantai untuk
pejalan kaki dan lain- lain sesuai ruang lingkup pekerjaan.
3. Kerja petugas kebersihan satu jam setelah jam kantor berakhir diantaranya:
a. Mengambil sisa sampah yang tersisa selama jam kerja
b. Membersihkan meja dan kursi
c.
Menyapu dan mengepel lantai
d. Membersihkan toilet
e. Lain- lain sesuai ruang lingkup pekerjaan
B.
RUANGLINGKUPPEKERJAAN
',l. Pemeliharaan gedung bagian dalam meliputi:
a. Pembersihan plafon dari sarang laba - laba
b. Pembersihan tembok dinding dari noda - noda
c.
Pembersihan tangga
d. Pembersihan railling dalam gedung
e. Pembersihan kapkap lampu
f.
Pembersihan smoke detector
g. Pembersihan dinding maupun lantai
h. Pembersihan kaca pemisah ruangan
i.
Pembersihan hiasan dinding
j.
Pembersihan jendela kaca
k. Pembersihan Wallpaper
L
Dan lain-lain berdasarkan survey lapangan akan ditambahkan sesuai permintaan.
2. Pemeliharaan Gedung Bagian Luar, Kaca Jendela dan Dinding
Pembersihan disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Pembersihan dan Pemeliharaan Lantai
a. Pembersihan lantai keramik
b. Pembersihan karpet
c. Pembersihan lantai marmer
d. Pembersihan lantai-lantai lain yang berada dalam area kantor.
4. Pembersihan dan Pemeliharaan Kaca, Pintu, Jendela, Dinding dan Pilar
a. Pembersihan kaca dari debu dan bekas noda yang lain
b. Pembersihan pintu dari kayu, kaca atau bahan lain dari debu dan noda yang menempel
c. Pembersihan jendela kaca atau dari bahan yang lain dari noda yang menempel
d. Pembersihan pilar kayu atau stainless
5. Pemeliharaan Toilet dan Kamar Mandi
a. Pembersihan plafon dari sarang laba - laba
b. Pembersihan dinding dari noda sabun dan bercak air
c. Pembersihan accesories dalam kamar mandi
d. Pembersihan dan pengisian handsoap dispenser
e. Pembersihan meja wastafel
f.
Pembersihan closet jongkok maupun duduk dan urinoir
g. Pembersihan dan polishing dengan nylonbrush lantai dan dinding toilet
6. Pembersihan Accesories Kantor
a. Pembersihan meja kerja
b. Pembersihan kursi kerja
c. Pembersihan filling kabinet
d. Pembersihan pesawat telepon dan partisi atau pemisah ruangan
C. TANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
1.
Penyedia Jasa bertanggung jawab secara profesional atasjasa pemeliharaan kebersihan
gedung yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2.
Secara umum tanggung jawab penyedia adalah sebagai berikut:
a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang bertaku.
b. Kinerja pekerjaan telah memenuhi standar hasil kerja yang berlaku, baik kualitas dan
kuantitas maupun administrasi sesuai yang disyaratkan.
c. Dalam hal Petugas Kebersihan dan Pengawas tidak hadir, maka Penyedia wajib
memberikan Petugas dan Pengawas pengganti