Satuan Kerja : Kecamatan Madiun
Kegiatan : PENYEDIAAN JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Pekerjaan : Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum
Sumber Dana : APBD (PAD)
Pagu Anggaran : Rp. 29.162.783,- Tahun Anggaran 2025
DESKRIPSI PEKERJAAN :
Untuk mendukung kelancaran pelayanan publik di lingkungan Kantor Kecamatan
Madiun, diperlukan tenaga pelayanan umum yang memiliki kemampuan komunikasi yang
baik, serta dapat menjalankan fungsi pelayanan awal kepada masyarakat. Salah satu posisi
strategis dalam hal ini adalah resepsionis, yang akan bertugas sebagai garda terdepan
dalam menerima, mengarahkan, dan memberikan informasi awal kepada tamu atau
masyarakat yang datang ke kantor.
Dalam menjalankan tugasnya, tenaga resepsionis diharapkan memiliki kemampuan
dasar pengoperasian komputer, mampu berkomunikasi secara efektif, serta memiliki sikap
disiplin, tanggung jawab, dan menjaga kerahasiaan informasi dengan baik. Dengan adanya
tenaga resepsionis dari pengadaan jasa pelayanan umum ini, diharapkan proses pelayanan
kepada masyarakat dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan profesional, sehingga
meningkatkan citra pelayanan publik di lingkungan Kantor Kecamatan.