PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DESKRIPSI
PPeekkeerrjjaaaann :: Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi BBaallaaii PPeennyyuulluuhhaann KKeebboonnssaarrii
LLookkaassii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn TTaahhuunn
AAnnggggaarraann :: 22002255
Kegiatan ini memberikan petunjuk Konsultan Perencana dalam melaksanakan tugasnya
dengan baik serta dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
diharapkan oleh Pemberi Tugas sebagai referensi pelaksanaan kontruksi
Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana yang sudah ada, khususnya
rehabilitasi Gedung BPP yang sudah tidak dapat berfungsi secara optimal agar dapat diperoleh
data untuk pekerjaan perencanaan pembangunan/rehabillitasi sehingga dapat digunakan lagi
sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Pekerjaan Berlokasi di Desa Singgahan Kecamatan
Kebonsari Kabupaten Madiun.Standar Teknis.
Standar Teknis yang digunakan dalam perencanaan ini adalah :
a. Standart Perencanaan Rehabilitasi Gedung
b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku
c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan
Adapun Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan.
b. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan
c. Penggambaran denah dan situasi, meliputi :
i. Peta Lokasi Pekerjaan,
ii. Potongan memanjang,
iii. Potongan melintang,
iv. Pembuatan detail bangunan.
Penggambaran dengan menggunakan Auto Cad.
d. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.
i. Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.
ii. Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.
iii. Pembuatan spesifikasi teknis.
e. Laporan Draft Final dan Final.
Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis.
Semua hasil pekerjaan (point 3 sampai dengan 5) dibuat rangkap secukupnya.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
diserahkan oleh Konsultan adalah Laporan akhir
Pekerjaan perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh )
hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Tenaga yang perlukan dalam kegiatan ini adalah seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja profesional sedikitnya 2 (Dua) tahun dalam perencanaan Bangunan Gedung
dan dibantu oleh tenaga administrasi.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Analis PSP
Staf
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Kerangka Acuan Kerja - 3