PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
JL. Alun-alun Utara No. 4 Telepon (0351) 453395
M A D I U N 63121
BERITA ACARA REVIEW DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN KEGIATAN
PENYUSUNAN PROFIL KEPENDUDUKAN SUB KEGIATAN PENYUSUNAN PROFIL
DATA PERKEMBANGAN DAN PROYEKSI KEPENDUDUKAN SERTA KEBUTUHAN
YANG LAINDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2024
Pada hari ini Rabu Tanggal tujuh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Madiun, saya yang bertandatangan di
dalam dokumen Berita Acara ini, telah melakukan Review Dokumen Persiapan Pengadaan
untuk :
Nama Paket Pengadaan : Penyusunan Profil Kependudukan
K/L/PD : Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun
Satuan Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tahun Anggaran : 2024
Lokasi Pekerjaan : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Madiun
Volume Pekerjaan : Paket
Uraian Pekerjaan : Penyusunan Profil Kependudukan
Produk Dalam Negeri : Ya
Usaha Kecil : Ya
Pra DIPA / DPA : Tidak
Sumber Dana : APBD Tahun 2024 Kab. Madiun
Nilai Pagu Anggaran : Rp 44.400.000,00
Nilai HPS :
Jenis Pengadaan : E-Purchasing
dengan dokumentasi reviu sebagai berikut:
A. Reviu Spesifikasi Teknis
No. Uraian Catatan / Pembahasan
1 Spesifikasi teknis telah Spesifik asi teknis belum mencantumkan
menggunakan barang/jasa informaPsie mmebnagheansaai nT KDN yang mengacu
yang memiliki Tingkat pada daftar inventarisasi barang/jasa PDN
Komponen Dalam Negeri
(TKDN) yang mengacu pada
daftar inventarisasi barang/jasa
produksi dalam negeri
2 Apakah Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis sudah dideskripsikan secara
dan/atau Gambar sudah jelas dan lengkap. Namun, perlu dilampirkan
dituangkan secara lengkap, Gambar sebagai gambaran untuk peserta
sehingga memungkinkan bagi dalam menyusun penawaran dengan baik
peserta untuk memahami dan
mampu menyusun penawaran
dengan baik?
No. Uraian Catatan / Pembahasan
3 Apakah Spesifikasi Teknis Spesifik asi teknis sudah sesuai dengan
dan/atau Gambar telah kebutuhPaenm. bKaahraaskatenr istik, kinerja, standar,
menguraikan hal-hal sebagai dan jumlah sudah dideskripsikan dengan
berikut antara lain: jelas.
a. Kesesuaian spesifikasi teknis - Pengujian bahan : tidak Dipersyaratkan
dan /atau gambar dengan - Jenis Kontrak, E-PL
kebutuhan Pelaksanaan, dan Tata cara pembayaran
b. Karakteristik : ukuran ,dimensi, dilakukan secara lumpsum
bentuk, bahan, warna,
komposisi, dan lain-lain
Rekomendasi / Catatan Hasil Reviu :
1 Untuk pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek kualitas (ukuran, dimensi, bentuk,
bahan) yang harus dipenuhi penyedia, PPK perlu menambahkan gambar masing-
masing item barang yang dibutuhkan
2 Untuk pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek tingkat pelayanan yang harus
dipenuhi penyedia, PPK perlu menetapkan aspek tingkat pelayanan lain yang
harus dipenuhi penyedia, seperti kejelasan lama garansi, tanggungjawab uji fungsi, dan
tanggungjawab pemeliharaan tertentu
3 PPK perlu melengkapi dokumen dengan informasi Jenis Kontrak, Waktu
Pelaksanaan, dan Tata Cara Pembayaran
B. Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
No Uraian Catatan / Pembahasan
1 Memeriksa apakah nilai total HPS HPS tidak melebihi Pagu Anggaran
tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia
2 Memeriksa apakah unsur pembayaran sudah Unsur pembayaran telah
sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan lingkup didefinisikan dalam rancangan
pekerjaan kontrak Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan Kantor
3 Memeriksa apakah nilai total HPS PPK sudah memperhitungkan nilai
telah memperhitungkan kewajiban pajak pajak dalam kalkulasi HPS
C. ANALIS PASAR
No URAIAN CATATAN
1 Apakah ketersediaan barang/jasa dan Ya, barang masih tersedia di
pelaku usaha dalam negeri pasar dan terdapat banyak
yang mampu dan memenuhi persyaratan? penyedia dalam negeri yang
mampu memenuhi persyaratan
B. Review Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
No. Uraian Catatan / Pembahasan
1 Memeriksa apakah nilai total HPS HPS tidak melebihi Pagu Anggaran
tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia
2 Memeriksa apakah unsur Unsur pembayaran telah didefinisikan
pembayaran sudah sesuai dengan dalam rancangan kontrak
Spesifikasi Teknis dan lingkup
pekerjaan
3 Memeriksa apakah nilai total HPS PPK sudah memperhitungkan nilai
telah memperhitungkan pajak dalam kalkulasi HPS
kewajiban pajak
4 Memeriksa apakah sudah sesuai Perhitungan harga satuan terhadap
hasil perhitungan harga satuan kuantitas sudah sesuai
Direview di: Kab. Madiun Tanggal : 7 Mei 2025
Nama Jabatan Tanda Tangan
SIGIT BUDIARTO, S.Sos., M.Si. Pejabat Pembuat
Komitmen
Nama Penugasan / Jabatan Tandatangan
Dadiet Ferdian Romidha, S.E. Pejabat Pengadaan
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
NOMOR : 027/ /402.101/2025
TANGGAL : 7 Mei 2025
NAMA PEKERJAAN : Penyusunan Profil Kependudukan
ORGANISASI PERANGKAT : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DAERAH Kabupaten Madiun
PROGRAM : Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan
KEGIATAN : Penyusunan Profil Kependudukan
KODE REK. KEGIATAN : 2.12.05
KODE REK. ANGGARAN : 5.1.02.02.09.0014
SUMBER DANA : PAD
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Nomor : 027/ /402.101/2025
1. NAMA KEGIATAN/PEKERJAAN
a. Nama Kegiatan : Penyusunan Profil Kependudukan
b. Nama Pekerjaan : Penyusunan Profil Kependudukan
2. LATAR BELAKANG
Profil kependudukan merujuk pada gambaran atau rangkuman dari berbagai
informasi demografis tentang suatu populasi, baik dalam skala nasional, regional,
maupun lokal. Profil kependudukan biasanya mencakup data seperti jumlah
penduduk, struktur usia, jenis kelamin, distribusi geografis, tingkat pendidikan,
pekerjaan, status perkawinan, kesehatan, dan aspek-aspek lain yang relevan.
Profil kependudukan sangat penting karena memberikan pemahaman yang
mendalam tentang komposisi dan karakteristik populasi suatu daerah atau negara.
Informasi ini sangat berharga untuk perencanaan pembangunan, pengambilan
keputusan politik, alokasi sumber daya, evaluasi program-program sosial, dan
penelitian ilmiah.
3. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN KEGIATAN
a. Maksud
Mempermudah pelayanan adminduk memotong jalur pelayanan Administrasi
Kependudukan
b. Tujuan
Meningkatkan Pelayanan Adminduk dan Memudahkan Pembacaan Data
Adminduk Secara ilmiah di Daearah tersebut
c. Sasaran
Masyarakat Umum, Instansi, & Lembaga pemakai Data Adminduk
4. KELUARAN DAN HASIL
Analis untuk mendeskripsikan peran penduduk dalam pembangunan, termasuk
dinamika penduduk dan profil penduduk usia produktif, anak-anak, dan lanjut usia.
Untuk Megetahui Kuantitas Penduduk
Untuk mengetahui Persebaran Penduduk di Kabupaten Madiun dengan luas
wilayah 1.010,86 km2
Untuk Megetahui Kualitas Penduduk
Jumlah dan Proporsi Penduduk Menurut Jenis Kelamin di setiap Kecamatan :
Data ini memberikan informasi tentang distribusi penduduk berdasarkan jenis
kelamin dan lokasi kecamatan. Piramida Penduduk : Piramida penduduk
menggambarkan distribusi usia penduduk dalam bentuk grafik
Untuk bisa memonitoring Mobilitas Penduduk
Informasi tentang pertumbuhan penduduk selama periode tertentu, Menunjukkan
hubungan antara jumlah penduduk usia produktif dengan jumlah penduduk yang
tidak produktif (anak-anak dan lanjut usia)
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Waktu Pelaksanaan 30 ( Tiga Puluh ) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintak Kerja ( SPK ) dengan sitem pembayaran sesuai kontrak kerja yang
dibayar setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan
Tahun 2024.
6. PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun
7. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH / UNIT KERJA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun.
8. PENGENDALI PELAKSANAAN KEGIATAN
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan selaku Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan
9. BIAYA
Besarnya biaya merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).
10. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 / PAD.
11. JUMLAH ANGGARAN
Pagu Anggaran : Rp 44.400.000,00
(Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Tahun Anggaran : 2024
Sumber Anggaran : PAD
Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0014
12. DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan
pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
f. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 tahun 2015 tentang Tata Kelola
Sistem dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok –
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
h. Peraturan Bupati Madiun Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Madiun;
i. Peraturan Bupati Madiun Nomor 155 Tahun 2023 Tanggal 29 Desember 2023
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
13. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIGUNAKAN
Pengadaan E-PL
14. CALON PELAKSANA
a. Penyedia yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disyahkan
Menkumham.
- NPWP
b. Penyedia sanggup dan mampu untuk :
Menyediakan contact person penanggungjawab pada masa pelaksanaan
kegiatan dan selesainya kegiatan dalam batas waktu 30 hari kalender yang
dapat dihubungi selama 24 jam.
15. MEKANISME/PROSEDUR PENETAPAN PELAKSANA
Pengadaan Langsung dilakukan dengan :
- Penetapan Kerangka Acuan Kerja oleh Pengguna Anggaran;
- Penetapan Rencana Anggaran dan Biaya oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
- Pembuatan Paket Pengadaan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan
Inovasi Pelayanan;
- Pemilihan Penyedia oleh UKPBJ;
- PPK melakukan kesepakatan harga;
- PPK menandatangi kontrak;
- Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
16. STRUKTUR ORGANISASI BESERTA TUGAS DAN FUNGSI
Struktur Organisasi pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Profil Kependudukan : terdiri
atas:
a. Pengguna Anggaran
Pengguna anggaran adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Madiun yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada
Bupati Madiun atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
b. Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen adalah Kepala Dinas pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang berwenang untuk mengadakan
ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan dan bertanggungjawab secara formal dan material atas pelaksanaan
kegiatan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam perikatan.
c. Kepala Bidang
Adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan yang bertugas
mempersiapkan berkas administrasi
d. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun berwenang untuk
menetapkan penyedia barang sesuai ketentuan yang tertuang pada Kerangka
Acuan Kerja ( KAK ).
e. Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran adalah bendahara pengeluaran pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan perbendaharaan dan tata usaha keuangan dalam
rangka pelaksanaan APBD.
17. PELAKSANA KEGIATAN
1) Pimpinan Instansi/Penanggungjawab Pelaksana
a) Bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan;
b) Bertanggungjawab atas penggunaan dana yang dikeluarkan;
c) Bertanggungjawab atas penyelesaiaan pekerjaan yang harus dilaksanakan
tepat waktu;
d) Dapat memberikan Kuasa tertulis untuk mewakilinya dalam proses
tahapan administrasi pelaksanaan kegiatan.
2) Panitia Pelaksana Pekerjaan
a) Melakukan penatausahaan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan dan barang;
b) Melakukan penatausahaan administrasi pelaksanaan pekerjaan;
3) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
a) menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b) menyusun Dokumen Pengadaan;
c) menetapkan Dokumen Pengadaan;
d) mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
e) menilai kualifikasi penyedia barang;
f) melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran
yang masuk;
g) menjawab sanggahan;
h) menetapkan penyedia barang.
4) Pelaksana Pekerjaan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan yang diberikan dan harus
selesai tepat waktu dengan berpedoman pada dokumen KAK dan Surat
Perjanjian, dengan klasifikasi sebagaimana tertuang pada dokumen KAK.
5) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bertugas menerima hasil pekerjaan yang
diserahkan pihak penyedia barang/jasa.
6) Penyimpan Barang/Jasa
Penyimpan Barang/Jasa bertugas menyimpan hasil pekerjaan yang diserahkan
oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
18. RINCIAN PEKERJAAN DALAM KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1) Pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pengiriman barang di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun Jalan Alun alun utara
no.4 Kota Madiun.
2) Pekerjaan Penyusunan Profil Kependudukan dengan rincian barang
sebagaimana tersebut dalam spesifikasi teknis dan HPS.
19. TAHAPAN PEMBAYARAN
Pencairan pembayaran dilaksanakan melalui 1 (satu) tahap, yaitu:
- Setelah semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik (dinyatakan selesai 100%)
dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen maka segera diproses pencairan pembayaran atas
kegiatan tersebut.
20. SPESIFIKASI / NAMA BARANG
Buku Profil Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Madiun seperti yang tertera sebagai berikut :
NO. NAMA / SPESIFIKASI BARANG JUMLAH
Buku
1. Penyusunan Profil Kependudukan
21. PENUTUP
• Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
• Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan atau berlainan dengan ketentuan
pedoman, kebijaksanaan maupun dalam kerangka acuan ini akan diteliti dan
ditinjau kembali.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Madiun, 7 Mei 2025
Mengetahui
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
SIGIT BUDIARTO,S,Sos., M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 19750614 199402 1 002