Jasa Konsultansi Pengawasan Sdn Bakur 01 Dan Sdn Bakur 02 Kec. Sawahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10135719000
Date: 13 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 34,194,964
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,150,000
Winner (Pemenang): CV Berdikari Berkah
NPWP: 04*0**7****46**0
RUP Code: 59280973
Work Location: SDN BAKUR 02 KEC. SAWAHAN - Madiun (Kab.)|SDN BAKUR 01 KEC. SAWAHAN - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
 JASA KONSULTANSI PENGAWASAN SDN BAKUR 01 DAN SDN BAKUR 02 KEC.       
                         SAWAHAN                                      
                                                                      
A. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas meliputi :              
   1. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
      terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;             
   2. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak;
   3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
      persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
      dalam kontrak pekerjaan konstruksi.                             
B. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas terbagi dengan tahapan sebagai
   berikut :                                                          
   1. Tahap Persiapan, paling sedikit:                                
      a. Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
         diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                     
      b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
         (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
         Keselamatan Konstruksi (SMKK);                               
      c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;                            
      d. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
         konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.      
   2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:                              
      a. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
         pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
      b. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;    
      c. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
         pelaksanaan pekerjaan;                                       
      d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
         serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;     
      e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
         mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;      
      f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan 
         rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
         selama pekerjaan konstruksi;                                 
      g. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
         secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;        
      h. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
         pekerjaan;                                                   
      i. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
         pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                            
   3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
      a. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
         terima pertama (provisional hand over);                      
      b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
         gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
         serah terima pertama (provisional hand over);                
      c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
         penugasan dan jadwal mobilisasi;                             
      d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
         sebelum serah terima pertama (provisional hand over);        
      e. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
         (Provisional Hand Over);                                     
      f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.