Penyusunan Dokumen Kepuasan Asn Terhadap Pelayanan Kesekretariatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10136210000
Date: 14 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,767,880
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,100,000
Winner (Pemenang): CV Insanika
NPWP: 07*0**0****46**0
RUP Code: 59342629
Work Location: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN     MADIUN                    
            DINAS  KEPENDUDUKAN      DAN  PENCATATAN     SIPIL           
                                                                         
               JL. Alun-alun Utara No. 4 Telepon (0351) 453395           
                           M A D I U N 63121                             
                                                                         
         BERITA ACARA REVIEW DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN                 
            KEGIATAN SURVEY KEPUASAN ASN SUB KEGIATAN                    
              Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD                 
     DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MADIUN            
                       TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                         
                                                                         
Pada hari ini Jumat Tanggal Sembilan Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima,
bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Madiun, saya yang
bertandatangan di dalam dokumen Berita Acara ini, telah melakukan Review Dokumen
Persiapan Pengadaan untuk :                                              
                                                                         
Nama Paket Pengadaan : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD        
K/L/PD            : Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun                   
Satuan Kerja      : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil              
Tahun Anggaran    : 2025                                                 
Lokasi Pekerjaan  : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Madiun  
Volume Pekerjaan  : Paket                                                
Uraian Pekerjaan  : Penyusunan Profil Kependudukan                       
Produk Dalam Negeri : Ya                                                 
Usaha Kecil       : Ya                                                   
Pra DIPA / DPA    : Tidak                                                
Sumber Dana       : APBD Tahun 2025 Kab. Madiun                          
Nilai Pagu Anggaran : Rp 11.100.000,00                                   
Nilai HPS         :                                                      
Jenis Pengadaan   : E-PL                                                 
                                                                         
dengan dokumentasi reviu sebagai berikut:                                
                                                                         
A. Reviu Spesifikasi Teknis                                              
                                                                         
 No.       Uraian                  Catatan / Pembahasan                  
  1   Spesifikasi teknis telah Spesifik asi teknis belum mencantumkan    
      menggunakan barang/jasa informaPsie mmebnagheansaai nT KDN yang mengacu
      yang memiliki Tingkat   pada daftar inventarisasi barang/jasa PDN  
      Komponen Dalam Negeri                                              
      (TKDN) yang mengacu pada                                           
      daftar inventarisasi barang/jasa                                   
      produksi dalam negeri                                              
  2   Apakah Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis sudah dideskripsikan secara
      dan/atau Gambar sudah   jelas dan lengkap. Namun, perlu dilampirkan
      dituangkan secara lengkap, Gambar sebagai gambaran untuk peserta   
      sehingga memungkinkan bagi dalam menyusun penawaran dengan baik    
      peserta untuk memahami dan                                         
      mampu menyusun penawaran                                           
      dengan baik?                                                       
 No.       Uraian                  Catatan / Pembahasan                  
  3   Apakah Spesifikasi Teknis Spesifik asi teknis sudah sesuai dengan  
      dan/atau Gambar telah   kebutuhPaenm. bKaahraaskatenr istik, kinerja, standar,
      menguraikan hal-hal sebagai dan jumlah sudah dideskripsikan dengan 
      berikut antara lain:    jelas.                                     
      a. Kesesuaian spesifikasi teknis - Pengujian bahan : tidak Dipersyaratkan
        dan /atau gambar dengan - Jenis Kontrak, E-PL                    
        kebutuhan             Pelaksanaan, dan Tata cara pembayaran      
      b. Karakteristik : ukuran ,dimensi, dilakukan secara lumpsum       
        bentuk,  bahan,  warna,                                          
        komposisi, dan lain-lain                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Rekomendasi / Catatan Hasil Reviu :                                      
                                                                         
 1  Untuk pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek kualitas (ukuran, dimensi, bentuk,
    bahan) yang harus dipenuhi penyedia, PPK perlu menambahkan gambar masing-
    masing item barang yang dibutuhkan                                   
 2  Untuk pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek tingkat pelayanan yang harus
    dipenuhi penyedia, PPK perlu menetapkan aspek tingkat pelayanan lain yang
    harus dipenuhi penyedia, seperti kejelasan lama garansi, tanggungjawab uji fungsi, dan
    tanggungjawab pemeliharaan tertentu                                  
 3  PPK perlu melengkapi dokumen dengan informasi Jenis Kontrak, Waktu   
    Pelaksanaan, dan Tata Cara Pembayaran                                
                                                                         
                                                                         
B. Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS)                                   
                                                                         
 No  Uraian                           Catatan / Pembahasan               
 1   Memeriksa apakah nilai total HPS HPS tidak melebihi Pagu Anggaran   
     tidak melebihi pagu anggaran     yang tersedia                      
 2   Memeriksa apakah unsur pembayaran sudah Unsur pembayaran telah      
     sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan lingkup didefinisikan dalam rancangan
     pekerjaan                        kontrak Pemeliharaan Gedung dan    
                                      Bangunan Kantor                    
 3   Memeriksa apakah nilai total HPS PPK sudah memperhitungkan nilai    
     telah memperhitungkan kewajiban pajak pajak dalam kalkulasi HPS     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
C. ANALIS PASAR                                                          
                                                                         
 No  URAIAN                           CATATAN                            
 1   Apakah ketersediaan barang/jasa dan Ya, barang masih tersedia di    
     pelaku usaha dalam negeri        pasar dan terdapat banyak          
     yang mampu dan memenuhi persyaratan? penyedia dalam negeri yang     
                                      mampu memenuhi persyaratan         
 B. Review Harga Perkiraan Sendiri (HPS)                                 
                                                                         
  No.           Uraian               Catatan / Pembahasan                
   1   Memeriksa apakah nilai total HPS HPS tidak melebihi Pagu Anggaran 
       tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia                        
   2   Memeriksa apakah unsur   Unsur pembayaran telah didefinisikan     
       pembayaran sudah sesuai dengan dalam rancangan kontrak            
       Spesifikasi Teknis dan lingkup                                    
       pekerjaan                                                         
   3   Memeriksa apakah nilai total HPS PPK sudah memperhitungkan nilai  
       telah memperhitungkan    pajak dalam kalkulasi HPS                
       kewajiban pajak                                                   
   4   Memeriksa apakah sudah sesuai Perhitungan harga satuan terhadap   
       hasil perhitungan harga satuan kuantitas sudah sesuai             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Direview di: Kab. Madiun Tanggal : 9 Mei 2025                           
                                                                         
           Nama                  Jabatan        Tanda Tangan             
                                                                         
  SIGIT BUDIARTO, S.Sos., M.Si. Pejabat Pembuat                          
                            Komitmen                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           Nama            Penugasan / Jabatan  Tandatangan              
                                                                         
                                                                         
  Dadiet Ferdian Romidha, S.E. Pejabat Pengadaan                         
           PEMERINTAH        KABUPATEN       MADIUN                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         KERANGKA              ACUAN         KERJA                       
                                                                         
                                                                         
                          ( K   A  K   )                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 NOMOR     : 027/ /402.101/2025                          
                 TANGGAL   : 9 Mei 2025                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     NAMA PEKERJAAN        : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-      
                             SKPD                                        
     ORGANISASI PERANGKAT  : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil     
     DAERAH                  Kabupaten Madiun                            
     PROGRAM               : Pengelolaan Informasi Administrasi          
                             Kependudukan                                
                                                                         
     KEGIATAN              : Penyusunan Profil Kependudukan              
     KODE REK. KEGIATAN    : 2.12.01.2.01                                
                                                                         
     KODE REK. ANGGARAN    : 5.1.02.02.01.0029                           
                                                                         
     SUMBER DANA           : DBH                                         
     TAHUN ANGGARAN        : 2025                                        
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                   Nomor : 027/  /402.101/2025                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.  NAMA KEGIATAN/PEKERJAAN                                             
     a.  Nama Kegiatan  : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja
                                                                         
                          Perangkat Daerah                               
     b.  Nama Pekerjaan : Survey Kepuasan ASN                            
                                                                         
                                                                         
 2.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                         
           Pelayanan kesekretariatan merupakan bagian integral dari tata kelola
     administrasi yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil
                                                                         
     Negara (ASN) dalam suatu instansi. Layanan ini mencakup berbagai aspek, seperti
     pengelolaan surat menyurat, penyediaan sarana kerja, pelayanan administrasi
                                                                         
     perkantoran, hingga dukungan logistik dan dokumentasi kegiatan. Kualitas pelayanan
     kesekretariatan yang baik akan memberikan dampak positif terhadap efisiensi kerja,
                                                                         
     kenyamanan lingkungan kerja, serta peningkatan kinerja ASN secara keseluruhan.
     Namun, dalam praktiknya, pelayanan kesekretariatan seringkali menghadapi berbagai
     tantangan, seperti keterlambatan pelayanan, kurangnya koordinasi antarunit, atau
                                                                         
     ketersediaan fasilitas yang belum memadai. Oleh karena itu, penting untuk melakukan
     evaluasi secara berkala terhadap tingkat kepuasan ASN sebagai pengguna layanan
                                                                         
     tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan
     kesekretariatan telah memenuhi harapan dan kebutuhan pegawai, serta untuk
                                                                         
     ngidentifikasi aspek-aspek yang perlu ditingkatkan.                 
 3.  MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN KEGIATAN                                 
                                                                         
     a.  Maksud                                                          
         Maksud dari pelaksanaan survei ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan
                                                                         
         Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kualitas pelayanan kesekretariatan yang
         diberikan oleh unit kerja terkait, serta untuk menilai efektivitas dan efisiensi
                                                                         
         layanan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ASN        
     b.  Tujuan                                                          
                                                                         
         Mengidentifikasi persepsi dan tingkat kepuasan ASN terhadap berbagai aspek
         pelayanan kesekretariatan, seperti ketepatan waktu, kualitas layanan,
         kemudahan akses, dan sikap petugas                              
                                                                         
     c.  Sasaran                                                         
         Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan
                                                                         
         Pencatatan Sipil yang menjadi pengguna langsung layanan kesekretariatan.
 4.  KELUARAN DAN HASIL                                                  
     Analis untuk mendeskripsikan peran penduduk dalam pembangunan, termasuk
                                                                         
     dinamika penduduk dan profil penduduk usia produktif, anak-anak, dan lanjut usia.
       Laporan hasil survei kepuasan ASN, yang berisi data kuantitatif dan kualitatif
                                                                         
        mengenai penilaian terhadap pelayanan kesekretariatan Indeks Kepuasan ASN
        terhadap pelayanan kesekretariatan, yang disusun berdasarkan hasil pengolahan
                                                                         
        data survei.                                                     
 5.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                  
                                                                         
     Waktu Pelaksanaan 30 ( Tiga Puluh ) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
     Surat Perintak Kerja ( SPK ) dengan sitem pembayaran sesuai kontrak kerja yang
                                                                         
     dibayar setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan
     Tahun 2025.                                                         
                                                                         
 6.  PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA ANGGARAN                         
     Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun     
                                                                         
 7.  SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH / UNIT KERJA                          
     Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun.           
                                                                         
 8.  PENGENDALI PELAKSANAAN KEGIATAN                                     
     Kasubag Umum dan Kepegawaian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
                                                                         
 9.  BIAYA                                                               
     Besarnya biaya merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).          
                                                                         
 10. SUMBER PENDANAAN                                                    
     Kegiatan ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
                                                                         
     (APBD) Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 / PAD.       
 11. JUMLAH ANGGARAN                                                     
                                                                         
     Pagu Anggaran  : Rp 11.100.000,00                                   
                      (Sebelas juta seratus rupiah)                      
     Tahun Anggaran : 2025                                               
                                                                         
     Sumber Anggaran : DBH                                               
     Kode Rekening  : 5.1.02.02.01.0029                                  
                                                                         
 12. DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN                                          
     a.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   
                                                                         
         sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
         Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
                                                                         
         23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;                      
     b.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
                                                                         
         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013;
     c.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
         Daerah;                                                         
                                                                         
     d.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
         Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
                                                                         
         terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
         Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
                                                                         
         tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;                    
     e.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan
                                                                         
         pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;             
     f.  Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 tahun 2015 tentang Tata Kelola
                                                                         
         Sistem dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
         Jawa Timur;                                                     
                                                                         
     g.  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok –
         Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;                              
                                                                         
     h.  Peraturan Bupati Madiun Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
         Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
                                                                         
         Sipil Kabupaten Madiun;                                         
     i. Peraturan Bupati Madiun Nomor 155 Tahun 2023 Tanggal 29 Desember 2024
                                                                         
         tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
         Tahun Anggaran 2024                                             
                                                                         
 13. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIGUNAKAN                          
     Pengadaan E-PL                                                      
                                                                         
 14. CALON PELAKSANA                                                     
     a. Penyedia yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut :            
                                                                         
         - Nomor Induk Berusaha (NIB)                                    
         - Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disyahkan
                                                                         
           Menkumham.                                                    
         - NPWP                                                          
                                                                         
     b. Penyedia sanggup dan mampu untuk :                               
                                                                         
          Menyediakan contact person penanggungjawab pada masa pelaksanaan
           kegiatan dan selesainya kegiatan dalam batas waktu 30 hari kalender yang
                                                                         
           dapat dihubungi selama 24 jam.                                
 15. MEKANISME/PROSEDUR PENETAPAN PELAKSANA                              
                                                                         
     Pengadaan Langsung dilakukan dengan :                               
     -   Penetapan Kerangka Acuan Kerja oleh Pengguna Anggaran;          
                                                                         
     -   Penetapan Rencana Anggaran dan Biaya oleh Pejabat Pembuat Komitmen
         (PPK);                                                          
     -   Pembuatan Paket Pengadaan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan
         Inovasi Pelayanan;                                              
                                                                         
     -   Pemilihan Penyedia oleh UKPBJ;                                  
     -   PPK melakukan kesepakatan harga;                                
                                                                         
     -   PPK menandatangi kontrak;                                       
     -   Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                   
                                                                         
 16. STRUKTUR ORGANISASI BESERTA TUGAS DAN FUNGSI                        
     Struktur Organisasi pelaksanaan pekerjaan Survey Kepuasan ASN : terdiri atas:
                                                                         
     a.  Pengguna Anggaran                                               
         Pengguna anggaran adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
                                                                         
         Kabupaten Madiun yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada
         Bupati Madiun atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.      
                                                                         
     b.  Pejabat Pembuat Komitmen                                        
         Pejabat Pembuat Komitmen adalah Kepala Dinas pada Dinas Kependudukan
                                                                         
         dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang berwenang untuk mengadakan
         ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
                                                                         
         ditetapkan dan bertanggungjawab secara formal dan material atas pelaksanaan
         kegiatan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam perikatan.   
     c.  Kasubag Umum dan Kepegawaian                                    
                                                                         
         Adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian yang bertugas mempersiapkan 
         berkas administrasi                                             
                                                                         
     d.  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa                                
         Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Dinas
                                                                         
         Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun berwenang untuk
         menetapkan penyedia barang sesuai ketentuan yang tertuang pada Kerangka
                                                                         
         Acuan Kerja ( KAK ).                                            
     e.  Bendahara Pengeluaran                                           
                                                                         
         Bendahara Pengeluaran adalah bendahara pengeluaran pada Dinas   
         Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, mempunyai tugas
                                                                         
         melaksanakan kegiatan perbendaharaan dan tata usaha keuangan dalam
         rangka pelaksanaan APBD.                                        
                                                                         
 17. PELAKSANA KEGIATAN                                                  
     1)  Pimpinan Instansi/Penanggungjawab Pelaksana                     
                                                                         
         a)  Bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan;
         b)  Bertanggungjawab atas penggunaan dana yang dikeluarkan;     
                                                                         
         c)  Bertanggungjawab atas penyelesaiaan pekerjaan yang harus dilaksanakan
             tepat waktu;                                                
         d)  Dapat memberikan Kuasa tertulis untuk mewakilinya dalam proses
             tahapan administrasi pelaksanaan kegiatan.                  
                                                                         
     2)  Panitia Pelaksana Pekerjaan                                     
         a)  Melakukan penatausahaan pengelolaan dan pertanggungjawaban  
                                                                         
             keuangan dan barang;                                        
         b)  Melakukan penatausahaan administrasi pelaksanaan pekerjaan; 
                                                                         
     3)  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa                                
         a)  menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;            
                                                                         
         b)  menyusun Dokumen Pengadaan;                                 
         c)  menetapkan Dokumen Pengadaan;                               
                                                                         
         d)  mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;              
         e)  menilai kualifikasi penyedia barang;                        
         f)  melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran
                                                                         
             yang masuk;                                                 
         g)  menjawab sanggahan;                                         
                                                                         
         h)  menetapkan penyedia barang.                                 
     4)  Pelaksana Pekerjaan                                             
                                                                         
         Bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan yang diberikan dan harus
         selesai tepat waktu dengan berpedoman pada dokumen KAK dan Surat
                                                                         
         Perjanjian, dengan klasifikasi sebagaimana tertuang pada dokumen KAK.
     5)  Panitia Penerima Hasil Pekerjaan                                
                                                                         
         Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bertugas menerima hasil pekerjaan yang
         diserahkan pihak penyedia barang/jasa.                          
     6)  Penyimpan Barang/Jasa                                           
                                                                         
         Penyimpan Barang/Jasa bertugas menyimpan hasil pekerjaan yang diserahkan
         oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.                          
                                                                         
 18. RINCIAN PEKERJAAN DALAM KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN                  
     1)  Pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pengiriman barang di Kantor Dinas
                                                                         
         Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun Jalan Alun alun utara
         no.4 Kota Madiun.                                               
                                                                         
     2)  Pekerjaan Penyusunan Profil Kependudukan dengan rincian barang  
         sebagaimana tersebut dalam spesifikasi teknis dan HPS.          
                                                                         
 19. TAHAPAN PEMBAYARAN                                                  
     Pencairan pembayaran dilaksanakan melalui 1 (satu) tahap, yaitu:    
                                                                         
     -  Setelah semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik (dinyatakan selesai 100%)
        dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta disetujui oleh
                                                                         
        Pejabat Pembuat Komitmen maka segera diproses pencairan pembayaran atas
        kegiatan tersebut.                                               
 20. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                               
     Survey kepuasan ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
                                                                         
     Madiun seperti yang tertera sebagai berikut :                       
                                                                         
  NO.                 NAMA  PEKERJAAN                     JUMLAH         
                                                                         
                                                           Buku          
   1.  Survey Kepuasan ASN                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 21. PENUTUP                                                             
                                                                         
     •   Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
         ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.                
                                                                         
     •   Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan atau berlainan dengan ketentuan
         pedoman, kebijaksanaan maupun dalam kerangka acuan ini akan diteliti dan
                                                                         
         ditinjau kembali.                                               
                                                                         
         Demikian Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini untuk dapat dipergunakan
                                                                         
     sebagaimana mestinya.                                               
                                                                         
                                                                         
                                         Madiun, 9 Mei 2025              
                                                                         
                                                                         
                                            Mengetahui                   
                                  KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN          
                                         PENCATATAN SIPIL                
                                    Selaku Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     SIGIT BUDIARTO,S,Sos., M.Si.        
                                        Pembina Utama Muda               
                                      NIP. 19750614 199402 1 002