Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Luworo Kec.Pilangkenceng Dan Kelompoktani Mojo Tani Desa Nampu Kec.Gemarang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10139363000
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,097,200
Winner (Pemenang): CV Sumber Rejeki
NPWP: 00*6**7****21**0
RUP Code: 59293468
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                            DDEESSKKRRIIPPSSII                          
                                                                        
  Pekerjaan    : Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Ngudi
                                                                        
                Makmur Desa Luworo Kec.Pilangkenceng dan Kelompok Tani Mojo Tani
                Desa Nampu Kec.Gemarang                                 
                                                                        
  Lokasi       : Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun         
  Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                        
                                                                        
     Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan secara
                                                                        
   optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan.
   Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi kesejahteraan
                                                                        
   masyarakat. Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya
   Dinas Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Perencanaan Perbaikan Sarana dan
                                                                        
   Prasarana Jalan Usaha Tani yang tidak dapat berfungsi secara optimal. Dari kegiatan ini
   diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga
   menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan dan bisa
                                                                        
   dijadikan sebagai referensi pelaksanaan pembangunan kontruksi.       
   Lokasi Kegiatan ini berada di Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Luworo Kecamatan
                                                                        
   Pilangkenceng dan Kelompok Tani Mojo Tani Desa Nampu Kec.Gemarang    
   Standar Teknis yang digunakan dalam Perencanaan ini adalah :         
                                                                        
   a. Standart Perencanaan Bangunan Jalan Usaha Tani                    
   b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku.                      
                                                                        
   c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan.
                                                                        
Lingkup Kegiatan.                                                       
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
                                                                        
   1. Persiapan.                                                        
   2. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan                       
                                                                        
   3. Penggambaran denah dan situasi, meliputi :                        
     - Peta Lokasi Pekerjaan,                                           
                                                                        
     - Potongan memanjang,                                              
     - Potongan melintang,                                              
                                                                        
     - Pembuatan detail bangunan.                                       
     - Penggambaran dengan menggunakan Auto Cad.                        
                                                                        
   4. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.                               
     - Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.                                
     - Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.                           
                                                                        
     - Pembuatan spesifikasi teknis.                                    
   5. Laporan Draft Final dan Final.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
     Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis.   
                                                                        
     Semua hasil pekerjaan (point 3 sampai dengan 5) dibuat rangkap secukupnya.
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
                                                                        
   konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
   yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :        
                                                                        
   a. Rencana Kerja dan Syarat                                          
   b. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK )                         
                                                                        
   c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, Auto Cad dan Hard copy 
   Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.                         
                                                                        
   Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
   Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan
   bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang
   dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab
                                                                        
   seorang Tenaga Ahli Muda Lulusan S1 Teknik Sipil Pengalaman Minimal 2 tahun dan
   memiliki SKA Ahli Muda Teknik jalan dan 1 (satu) orang tenaga administrasi minimal SLTA
                                                                        
   yang diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka upaya pencapaian
   sasaran secara optimal.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 2