PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Ngudi
Makmur Desa Luworo Kec.Pilangkenceng dan Kelompok Tani Mojo Tani
Desa Nampu Kec.Gemarang
Lokasi : Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun
Tahun Anggaran : 2025
Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan secara
optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan.
Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi kesejahteraan
masyarakat. Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya
Dinas Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Perencanaan Perbaikan Sarana dan
Prasarana Jalan Usaha Tani yang tidak dapat berfungsi secara optimal. Dari kegiatan ini
diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga
menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan dan bisa
dijadikan sebagai referensi pelaksanaan pembangunan kontruksi.
Lokasi Kegiatan ini berada di Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Luworo Kecamatan
Pilangkenceng dan Kelompok Tani Mojo Tani Desa Nampu Kec.Gemarang
Standar Teknis yang digunakan dalam Perencanaan ini adalah :
a. Standart Perencanaan Bangunan Jalan Usaha Tani
b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku.
c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan.
Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
1. Persiapan.
2. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan
3. Penggambaran denah dan situasi, meliputi :
- Peta Lokasi Pekerjaan,
- Potongan memanjang,
- Potongan melintang,
- Pembuatan detail bangunan.
- Penggambaran dengan menggunakan Auto Cad.
4. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.
- Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.
- Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.
- Pembuatan spesifikasi teknis.
5. Laporan Draft Final dan Final.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis.
Semua hasil pekerjaan (point 3 sampai dengan 5) dibuat rangkap secukupnya.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Rencana Kerja dan Syarat
b. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK )
c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, Auto Cad dan Hard copy
Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.
Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan
bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang
dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab
seorang Tenaga Ahli Muda Lulusan S1 Teknik Sipil Pengalaman Minimal 2 tahun dan
memiliki SKA Ahli Muda Teknik jalan dan 1 (satu) orang tenaga administrasi minimal SLTA
yang diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka upaya pencapaian
sasaran secara optimal.
Kerangka Acuan Kerja - 2