PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DESKRIPSI
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Usaha Tani Kelompok tani
Sidodadi Desa Krokeh, Kelompok Tani Ngudi Luhur Desa
Pucangrejo,Kelompok Tani Hasil Tani Desa Cabean,Kelompok Tani
Sayuk Rukun Desa Golan dan Kelompok Tani Sari Wos Desa
Sawahan Kec.Sawahan
Lokasi : Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun
Tahun Anggaran : 2025
Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan
secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan.
Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi kesejahteraan
masyarakat.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas
Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Perencanaan Perbaikan Sarana dan
Prasarana Jalan Usaha Tani yang tidak dapat berfungsi secara optimal. Dari kegiatan ini
diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga
menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan dan bisa
dijadikan sebagai referensi pelaksanaan pembangunan kontruksi.
Kegiatan Perencanaan ini dilaksanakan pada Kelompok tani Sidodadi Desa Krokeh,
Kelompok Tani Ngudi Luhur Desa Pucangrejo,Kelompok Tani Hasil Tani Desa
Cabean,Kelompok Tani Sayuk Rukun Desa Golan dan Kelompok Tani Sari Wos Desa
Sawahan Kec.Sawahan
Standar Teknis yang digunakan dalam Perencanaan ini adalah :
a. Standart Perencanaan Bangunan Jalan Usaha Tani
b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku.
c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
1. Persiapan.
2. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan
3. Penggambaran denah dan situasi, meliputi :
- Peta Lokasi Pekerjaan,
- Potongan memanjang,
- Potongan melintang,
- Pembuatan detail bangunan.
- Penggambaran dengan menggunakan Auto Cad.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
4. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.
- Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.
- Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.
- Pembuatan spesifikasi teknis.
5. Laporan Draft Final dan Final.
Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis.
Semua hasil pekerjaan (point 3 sampai dengan 5) dibuat rangkap secukupnya.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Rencana Kerja dan Syarat
b. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK )
c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, Auto Cad dan Hard copy
Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan
bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang
dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Tenaga Ahli yang berkompeten dan
dapat bekerja secara terpadu, dalam rangka upaya pencapaian sasaran secara optimal.
Adapun tenaga ahli yang akan dilibatkan dalam pekerjaan ini, adalah 1 (satu ) orang
Tenaga Ahli Muda Teknik Sipil Lulusan S1 Pengalaman Kerja minimal 2 tahun dan
memiliki SKA Teknik Jalan, 1 (satu) orang Surveyor Minimal STM/Sederajat pengalaman
kerja minimal 3 (tiga) tahun, 1 (satu) orang Drafter.Lulusan Sekolah Teknik Menengah
(STM)/ sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam bidang gambar trase
jaringan irigasi dan pelengkap serta 1 (satu) orang tenaga administrasi lulusan
SLTA/Sederajat dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun.
Mengetahui :
Sekretaris Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kabupaten Madiun,
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
BASUKI RAHMAT, BA
Pembina
NIP. 19561222 198103 1 015
Kerangka Acuan Kerja - 2
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Analis PSP
Staf
Kerangka Acuan Kerja - 3