URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung
Kampung Pesilat
2. Nilai Total HPS : Rp. 12.400.000,00 ( Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu
Rupiah )
3. Sumber Dana : Dana Transfer Umum – Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran
2025
4. Lingkup Pekerjaan : 1) SMKK
Pengawasan 2) Pekerjaan Perbaikan Pintu Jendela
3) Pekerjaan Instalasi Listrik
4) Pekerjaan Pengecatan dan Lainnya
5) Pekerjaan KM/WC
5. Lokasi Pekerjaan : Gedung Kampung Pesilat ,Kabupaten Madiun
6. Jangka Waktu Pengawasan : 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK
7. Bahan Bangunan Konstruksi : Sesuai pada Dokumen Spesifikasi Teknis dan Gambar
dan Gambar
8. Output Pekerjaan : Bangunan Gedung sesuai dengan Spesifikasi teknis dan
Gambar
9. Tingkat Resiko Keselamatan : Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
Konstruksi
10.Identifikasi Resiko : Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya dibawah ini :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi bahaya
1. Pekerjaan Pengecatan Cat memiliki bau yang
sangat menyengat. Bila
terhirup dapat
mengakibatkan gangguan
pernafasan pekerja.
11.Kriteria Kinerja Produk : Bangunan Gedung yang memenuhi kriteria : berfungsi
(Output Performance) dengan baik, sesuai dengan tujuan perencanaan, memiliki
keandalan dan daya tahan bangunan yang tinggi serta
memenuhi aspek keindahan.
Uraian singkat dan ruang ligkup pekerjaan fisik konstruksi sebagai berikut :
URAIAN SINGKAT
Tujuan dan sasaran dalam pekerjaan pengawasan, diharapakan dapat menghasilkan
keluaran yang ada dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, sehingga berdaya guna efisien dalam
proses pelaksanaan, antara lain mencakup:
a. Mengawasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor untuk menjaga kesesuaian
antara perencanaan dan pelaksana sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam bestek.
b. Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor yang
menyangkut kualitas, kuantitas, biaya dan waktu ketepatan pekerjaan sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan
menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan sehingga
dapat diterima baik oleh semua pihak.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan teknis
2. Pemantauan Kemajuan Fisik
3. Rapat Koordinasi Bulanan
4. Pemantauan dan Pengawasan Kualitas dan Kuantitas
5. Pemantauan Pembuatan Monthly Certificate (MC)
6. Contract Change Order (CCO) dan Addendum