URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dinyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan
pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional. Kabupaten Madiun telah menyusun dokumen perencanaan pembangunan berupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, untuk mengimplementasikan visi, misi,
tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan tersebut,
diperlukan adanya Rencana Aksi Daerah (RAD) yang lebih operasional dan terukur.
Rencana Aksi Daerah merupakan dokumen perencanaan operasional yang memuat
program dan kegiatan konkret, indikator kinerja, target, lokasi, waktu pelaksanaan, dan
penanggung jawab, yang disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan
daerah yang telah ditetapkan. RAD berfungsi sebagai instrumen penghubung antara
perencanaan strategis dengan operasional, sehingga menjamin implementasi yang efektif
dari kebijakan dan program pembangunan.
2. KELUARAN
Dokumen Rencana Aksi Daerah yang operasional, terukur, dan implementatif
sebagai penjabaran dari tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam
dokumen perencanaan Kabupaten Madiun.