Jasa Konsultasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Daerah Di Kabupaten Madiun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10145344000
Date: 19 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Bagian Administrasi Pembangunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,606,960
Winner (Pemenang): PT Bramax Teknologi Indonesia
NPWP: 09*2**5****28**0
RUP Code: 59334206
Work Location: Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
                                                                          
Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dinyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan
                                                                          
pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
                                                                          
nasional. Kabupaten Madiun telah menyusun dokumen perencanaan pembangunan berupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan 
                                                                          
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, untuk mengimplementasikan visi, misi,
tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan tersebut,
                                                                          
diperlukan adanya Rencana Aksi Daerah (RAD) yang lebih operasional dan terukur.
                                                                          
Rencana Aksi Daerah merupakan dokumen perencanaan operasional yang memuat 
program dan kegiatan konkret, indikator kinerja, target, lokasi, waktu pelaksanaan, dan
                                                                          
penanggung jawab, yang disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan
daerah yang telah ditetapkan. RAD berfungsi sebagai instrumen penghubung antara
                                                                          
perencanaan strategis dengan operasional, sehingga menjamin implementasi yang efektif
                                                                          
dari kebijakan dan program pembangunan.                                   
                                                                          
                                                                          
2. KELUARAN                                                               
     Dokumen Rencana Aksi Daerah yang operasional, terukur, dan implementatif
                                                                          
sebagai penjabaran dari tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam
                                                                          
dokumen perencanaan Kabupaten Madiun.