,Jasa Konsultansi Perencanaan Ct Scan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10145990000
Date: 19 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Rsud Caruban
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,182,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 40,182,000
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 09*0**0****46**0
RUP Code: 59668631
Work Location: Rsud Caruban - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                            
                       JASA KONSULTANSI PERENCANAAN                                          
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                             
NAMA PEKERJAAN   : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN CT SCAN                                      
                                                                                             
LOKASI           : RSUD CARUBAN, KABUPATEN MADIUN                                            
SUMBER DANA      : BLUD RS CARUBAN, KABUPATEN MADIUN                                         
JANGKA WAKTU     : 30 HARI KALENDER                                                          
                                                                                             
TAHUN ANGGARAN   : 2025                                                                      
                                                                                             
     Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan        
     antara lain :                                                                           
     URAIAN SINGKAT                                                                          
    Perencanaan CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah Caruban, Kab. Madiun.                     
                                                                                             
       Tujuan :                                                                              
     a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
       kelengkapan maupun segi kebenarannya;                                                 
                                                                                             
     b. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
       laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang 
       timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;                                                  
                                                                                             
     RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                                 
                                                                                             
       Ruang lingkup/batasan lingkup Perencanaan Pekerjaan Rehab Sedang Ruang Radiologi – CT Scan
       sesuai gambar dan spesifikasi teknis dalam RKS                                        
                                                                                             
     a. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah di RS
       Caruban, Kab. Madiun Madiun                                                           
                                                                                             
     b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah tim pembangunan sebagai   
       counterpart, ruang rapat besar dan gambar-gambar soft-drawing eksisting rumah sakit bila
       diperlukan.                                                                           
                                                                                             
     JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                                
                                                                                             
     a.  Jangka waktu pelaksanaan pengadaan Perencanaan konstruksi adalah 45 (Empat Puluh Lima)
     hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK