URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ( IKM )
NAMA PEKERJAAN : JASA SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ( IKM)
LOKASI : RSUD CARUBAN, KABUPATEN MADIUN
SUMBER DANA : BLUD RS CARUBAN, KABUPATEN MADIUN
JANGKA WAKTU : 30 HARI KALENDER
TAHUN ANGGARAN : 2025
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan
antara lain :
URAIAN SINGKAT
Perencanaan Pekerjaan Jasa Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) di Rumah Sakit Umum Daerah
Caruban, Kab. Madiun.
Maksud :
Pekerjaan Belanja Jasa Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dimaksudkan untuk mendapatkan data tingkat
kepuasan masyarakat melalui survei kepada masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh unit
penyelenggara pelayanan Pemerintah di RSUD CARUBAN KAB. MADIUN.
dari Pekerjaan Belanja Jasa Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) adalah :
Tujuan
1. Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja penyelenggara pelayanan publik RSUD CARUBAN KAB.
MADIUN, Survei Kepuasan Masyarakat adalah merupakan gambaran tentang kinerja penyelenggara pelayanan
publik yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan publik selanjutnya.
2. Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui Data dan Informasi
tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas
pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
3. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja
pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
4. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari pada penyelenggara Unit pelayanan RSUD CARUBAN KAB.
MADIUN sebagai salah satu unit penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Untuk mengetahui kinerja Aparatur penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh Unit pelayanan RSUD
CARUBAN KAB. MADIUN.
6. Adanya data dan informasi untuk bahan pertimbangan kebijakan yang perlu diambil pada waktu yang akan
datang dan memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja
pelayanan.
7. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan Unit pelayanan RSUD CARUBAN KAB.
MADIUN.
8. Untuk mengetahui dan mempelajari segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik pada Unit pelayanan RSUD CARUBAN KAB. MADIUN sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima
pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup/batasan lingkup Pekerjaan Jasa Survei Indeks Kepuasan Masyarakat adalah :
a. Pelaksanaan Survei kepuasan pelanggan terhadap pelayanan publik di RSUD CARUBAN KAB. MADIUN
berdasarkan parameter yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN dan RB.
b. Pembuatan perencanaan strategi dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang harus dilaksanakan
selanjutnya, berdasarkan hasil Survei tersebut.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Jasa Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM )
adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK