Belanja Jasa Survey Ikm

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10161157000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Rsud Caruban
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,978,000
Winner (Pemenang): CV Insanika
NPWP: 07*0**0****46**0
RUP Code: 58759260
Work Location: RSUD Caruban - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
                                                                                             
                  JASA SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ( IKM )                             
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                             
NAMA PEKERJAAN   : JASA SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ( IKM)                             
LOKASI           : RSUD CARUBAN, KABUPATEN MADIUN                                            
SUMBER DANA      : BLUD RS CARUBAN, KABUPATEN MADIUN                                         
                                                                                             
JANGKA WAKTU     : 30 HARI KALENDER                                                          
TAHUN ANGGARAN   : 2025                                                                      
                                                                                             
     Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan        
                                                                                             
     antara lain :                                                                           
     URAIAN SINGKAT                                                                          
    Perencanaan Pekerjaan Jasa Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) di Rumah Sakit Umum Daerah
    Caruban, Kab. Madiun.                                                                    
    Maksud :                                                                                 
    Pekerjaan Belanja Jasa Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dimaksudkan untuk mendapatkan data tingkat
    kepuasan masyarakat melalui survei kepada masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh unit
    penyelenggara pelayanan Pemerintah di RSUD CARUBAN KAB. MADIUN.                          
                                                                                             
                                                                                             
         dari Pekerjaan Belanja Jasa Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) adalah :        
    Tujuan                                                                                   
    1. Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja penyelenggara pelayanan publik RSUD CARUBAN KAB.
      MADIUN, Survei Kepuasan Masyarakat adalah merupakan gambaran tentang kinerja penyelenggara pelayanan
      publik yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas
      pelayanan publik selanjutnya.                                                          
                                                                                             
    2. Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui Data dan Informasi
      tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas
      pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
                                                                                             
    3. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja
      pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.                 
    4. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari pada penyelenggara Unit pelayanan RSUD CARUBAN KAB.
                                                                                             
      MADIUN sebagai salah satu unit penyelenggaraan pelayanan publik.                       
    5. Untuk mengetahui kinerja Aparatur penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh Unit pelayanan RSUD
      CARUBAN KAB. MADIUN.                                                                   
                                                                                             
    6. Adanya data dan informasi untuk bahan pertimbangan kebijakan yang perlu diambil pada waktu yang akan
      datang dan memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja
      pelayanan.                                                                             
                                                                                             
    7. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan Unit pelayanan RSUD CARUBAN KAB.
      MADIUN.                                                                                
    8. Untuk mengetahui dan mempelajari segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
                                                                                             
      publik pada Unit pelayanan RSUD CARUBAN KAB. MADIUN sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima
      pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
                                                                                             
                                                                                             
     RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                                 
                                                                                             
    Ruang lingkup/batasan lingkup Pekerjaan Jasa Survei Indeks Kepuasan Masyarakat adalah :  
     a. Pelaksanaan Survei kepuasan pelanggan terhadap pelayanan publik di RSUD CARUBAN KAB. MADIUN
        berdasarkan parameter yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN dan RB.                  
     b. Pembuatan perencanaan strategi dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang harus dilaksanakan
                                                                                             
        selanjutnya, berdasarkan hasil Survei tersebut.                                      
                                                                                             
     JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                                
                                                                                             
     Jangka waktu pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Jasa Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM )
     adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK