Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Ipal (Kesling)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10162908000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 54,300,000
Winner (Pemenang): Cahaya Perkasa
NPWP: 07*1**6****21**0
RUP Code: 54883025
Work Location: Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Jasa Konsultansi Perencanaan IPAL DAK 2025
                                                                             
                             URAIAN SINGKAT                                  
                                                                             
                                                                             
                       PEKERJAAN JASA KONSULTANSI :                          
                                                                             
        PERENCANAAN PEMBANGUNAN IPAL PUSKESMAS KABUPATEN MADIUN              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    1. Latar Belakang                                                        
                                                                             
         Dengan diberlakukannya sistem pemerintahan desentralisasi (Otonomi Daerah) untuk
         Pemerintahan Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Madiun diharapkan adanya
         peningkatan pelayanan serta peningkatan sosial ekonomi dan pembangunan
                                                                             
         masyarakat daerah Kabupaten Madiun.                                 
         Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat vital maka Dinas Keshatan Kab. Madiun
                                                                             
         dalam meningkatkan Pelayanan Kepada Masayarakat maka perlu Pembangunan Ipal di
         Puskesmas Kabupaten Madiun, yang diperlukan untuk Peningkatan Pelayanan
         Masyarakat.                                                         
                                                                             
         Dalam Perencanaan konstruksi ini, Penyedia jasa harus memahami apa yang akan
         dikerjakan dan sesuai dengan persyaratan teknis sesuai kebutuhan, sehingga
         diharapkan pelaksanaan pembangunan fisik dapat berjalan sesuai yang diharapkan
                                                                             
                                                                             
    2.   Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                             
                                                                             
       a. Maksud                                                             
         Konsultan Perencana memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
                                                                             
         dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
         perencanaan Pekerjaan Pembangunan IPAL.                             
                                                                             
         Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
         jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai.      
                                                                             
                                                                             
       b Tujuan                                                              
                                                                             
         Tujuan dari pekerjaan ini adalah sebagai Pedoman Perencanaan Pembangunan IPAL di
         5 Puskesmas Kabupaten Madiun yang nantinya sebagai acuan dalam pelaksanaan
         kontruksi fisiknya.                                                 
                                                                             
                                                                             
         Dengan adanya pekerjaan ini diharapkan ini segera terwujud dengan baik dan sesuai
         dengan Perencanaan Teknis yang akan tertuang dalam kontrak sehingga dapat segera
         terpenuhi kebutuhan masyarakat akan peningkatan kegiatan dan pelayanan,
                                                                             
                                                                             
    3. Sasaran                                                               
         Sasaran : Terlaksananya 100% Pekerjaan Pembangunan Ipal di Puskesmas Kabupaten
         Madiun sebanyak 5 titik sesuai target waktu yang direncanakan.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               Jasa Konsultansi Perencanaan IPAL DAK 2025
                                                                             
    4. Lokasi Kegiatan                                                       
                                                                             
                                                                             
         Lokasi Pekerjaan : Puskesmas Kebonsari, Puskesmas Wungu, Puskesmas Dimong,
         Puskesmas Gantrung, Puskesmas Sawahan                               
                                                                             
                                                                             
    5. Sumber Pendanaan                                                      
                                                                             
         Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok
         Tahun Anggaran 2025                                                 
                                                                             
         Besar Anggaran Fisik                                                
                                                                             
         Biaya fisik Rp1.470.000.000,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah)
         sedangkan anggaran biaya untuk perencanaan sebesar Rp. 54.300.000,-.
                                                                             
                                                                             
   6. Waktu Pelaksanaan                                                      
                                                                             
         Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 ( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak
         dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                    
                                                                             
                                                                             
I.  RUANG LINGKUP                                                            
                                                                             
    1. Lingkup Kegiatan                                                      
                                                                             
                                                                             
         Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
         berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor :
         16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang terakhir diubah
                                                                             
         dengan Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 beserta petunjuk teknisnya
                                                                             
    2. Keluaran                                                              
                                                                             
                                                                             
         Keluaran/produk yang dihasilkan oleh konsultan perencana yaitu :    
             1. Gambar - gambar detail arsitekur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
               dengan gambar rencana yang telah disetujui.                   
             2. Rencana Kerja dan Syarat – syarat ( RKS ).                   
             3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
                                                                             
             4. Laporan akhir perencanaan                                    
                                                                             
    3. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK                  
         Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah tim pembangunan sebagai
                                                                             
         counterpart, ruang rapat dan gambar-gambar soft-drawing eksisting Dinas Kesehatan
         bila diperlukan                                                     
                                                                             
    4. Peralatan dan Material dari penyedia Jasa Konsultansi                 
                                                                             
                 • Alat ukur     1 set                                       
                 • Kendaraan roda 2 1 unit                                   
                 • Kendaraan roda 4 1 unit                                   
                 • Komputer      2 unit                                      
                 • Printer A3    1 unit                                      
                                                                             
                 • Kamera Digital 1 unit                                     
    5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                      
                                                                             
                                               Jasa Konsultansi Perencanaan IPAL DAK 2025
                                                                             
         Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :          
                                                                             
          1. Membuat suatu desain perencanaan yang sesuai dengan Standart Nasional Indonesia dan
            aturan teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia.
          2. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa     
          3. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa konsultasi Indonesia
                                                                             
                                                                             
    6. Jangka Waktu Penyelesaian kegiatan                                    
         Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 ( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak
         dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                    
                                                                             
    7. Kebutuhan Personel Minimal                                            
                                                                             
      a. Tenaga ahli                                                         
       1. Ahli Bangunan (Team Leader)                                        
                                                                             
         Ahli Bangunan adalah Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur yang telah berpengalaman
         sekurang-kurangnya 3 ( Tiga ) tahun dan mempunyai pengalaman dan pengetahuan
         yang luas dalam bidang perencanaan bangunan yang berkaitan dengan pengembangan
         ini.                                                                
                                                                             
         Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :                              
       - Bertanggung jawab untuk keseluruhan manajemen proyek, hubungan dengan pemberi
         tugas dan semua wewenang mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan
         detail desain serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan.
                                                                             
       - Bertanggung jawab untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan penentuan
         kebutuhan survey organisasi personil dan penyampaian serta pembahasan laporan
         untuk mendapatkan persetujuan pemberi tugas.                        
       - Mengorganisasi personil dan manajemen tim tenaga ahli dan staf penunjang dalam
                                                                             
         dalam sistem aktivasi pekerjaan                                     
       - Bertanggung jawab dalam penyusunan semua laporan pekerjaan detail desain fasilitas
         dan pembuatan dokumen tender.                                       
       - Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan desain, site plan, blok plan,
                                                                             
         perhitungan dan spesifikasi teknis.                                 
                                                                             
       2. Ahli K3 Konstruksi                                                 
                                                                             
        1. Ahli K3 Konstruksi                                                
         Ahli K3 Konstruksi yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 ( Dua ) tahun dan
         mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang K3 Konstruksi
                                                                             
         Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :                              
       - Bertanggung jawab untuk Keselamatan Kerja, hubungan dengan pemberi tugas dan
         semua wewenang mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Keselamatan Kerja
         pekerjaan yang dilaksanakan.                                        
                                                                             
                                                                             
       3. Tenaga ahli Estimator                                              
        1. Ahli Estimator                                                    
                                                                             
         Ahli Estimator adalah Sarjana Teknik Sipil yang telah berpengalaman sekurang-
         kurangnya 2 ( Dua ) tahun dan mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang luas
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         dalam bidang perencanaan bangunan yang berkaitan dengan pengembangan ini.
         Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :                              
                                                                             
                                               Jasa Konsultansi Perencanaan IPAL DAK 2025
                                                                             
       - Bertanggung jawab untuk Perhitungan Biaya Pembangunan ini, hubungan dengan
                                                                             
         pemberi tugas dan semua wewenang mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
         Perhitungan Biaya serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan.
       - Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian, perhitungan dan spesifikasi teknis.
                                                                             
                                                                             
         b.Tenaga Pendukung                                                  
                                                                             
       1. Tenaga Penggambaran (Dafter)                                       
         Diperlukan 2 ( Dua ) orang operator computer, berpendidikan minimal SMK Bangunan
         dengan pengalaman minimal 2 tahun yang mempunyai kemampuan AutoCad untuk
                                                                             
         melaksanakan penggambaran                                           
       2. Tenaga Survey                                                      
                                                                             
         Diperlukan 3 ( Tiga ) orang Surveyor, berpendidikan minimal SMK Bangunan dengan
         pengalaman minimal 2 tahun yang mempunyai kemampuan Survey untuk    
         melaksanakan Pengukuran dan analisa lapangan.                       
                                                                             
       3. Tenaga Administrasi                                                
         Diperlukan 2 ( Dua ) orang Administrasi, berpendidikan minimal SMK / SMA dengan
         pengalaman minimal 2 tahun yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
         mengurusi Administrasi Proyek                                       
                                                                             
                                                                             
    8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                   
                                                                             
        Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 ( tiga puluh ) hari kalender sejak SPMK
                                                                             
        dikeluarkan.                                                         
                                                                             
II. LAPORAN                                                                  
    1. Laporan Pendahuluan                                                   
        Laporan Pendahuluan memuat: Hasil Survey                             
                                                                             
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
        sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.                                      
    2. Laporan Akhir                                                         
        Laporan Akhir memuat: Daftar Hasil Perencanaan                       
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak SPMK
        diterbitkan sebanyak 3 ( Tiga ) buku laporan dan cakram padat (compact disc) jika diperlukan
                                                                             
                                                                             
                                           Madiun, 6 Mei 2025                
                                         Pejabat Pembuat Komitmen            
                                            Dinas Kesehatan                  
                                                                             
                                             Kab. Madiun                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        dr. Anies Djaka Karyawan             
                                         NIP. 197106232002121004