Jasa Konsultansi Perencanaan IPAL DAK 2025
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN IPAL PUSKESMAS KABUPATEN MADIUN
1. Latar Belakang
Dengan diberlakukannya sistem pemerintahan desentralisasi (Otonomi Daerah) untuk
Pemerintahan Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Madiun diharapkan adanya
peningkatan pelayanan serta peningkatan sosial ekonomi dan pembangunan
masyarakat daerah Kabupaten Madiun.
Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat vital maka Dinas Keshatan Kab. Madiun
dalam meningkatkan Pelayanan Kepada Masayarakat maka perlu Pembangunan Ipal di
Puskesmas Kabupaten Madiun, yang diperlukan untuk Peningkatan Pelayanan
Masyarakat.
Dalam Perencanaan konstruksi ini, Penyedia jasa harus memahami apa yang akan
dikerjakan dan sesuai dengan persyaratan teknis sesuai kebutuhan, sehingga
diharapkan pelaksanaan pembangunan fisik dapat berjalan sesuai yang diharapkan
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Konsultan Perencana memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan Pekerjaan Pembangunan IPAL.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai.
b Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah sebagai Pedoman Perencanaan Pembangunan IPAL di
5 Puskesmas Kabupaten Madiun yang nantinya sebagai acuan dalam pelaksanaan
kontruksi fisiknya.
Dengan adanya pekerjaan ini diharapkan ini segera terwujud dengan baik dan sesuai
dengan Perencanaan Teknis yang akan tertuang dalam kontrak sehingga dapat segera
terpenuhi kebutuhan masyarakat akan peningkatan kegiatan dan pelayanan,
3. Sasaran
Sasaran : Terlaksananya 100% Pekerjaan Pembangunan Ipal di Puskesmas Kabupaten
Madiun sebanyak 5 titik sesuai target waktu yang direncanakan.
Jasa Konsultansi Perencanaan IPAL DAK 2025
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan : Puskesmas Kebonsari, Puskesmas Wungu, Puskesmas Dimong,
Puskesmas Gantrung, Puskesmas Sawahan
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok
Tahun Anggaran 2025
Besar Anggaran Fisik
Biaya fisik Rp1.470.000.000,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah)
sedangkan anggaran biaya untuk perencanaan sebesar Rp. 54.300.000,-.
6. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 ( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
I. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor :
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang terakhir diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 beserta petunjuk teknisnya
2. Keluaran
Keluaran/produk yang dihasilkan oleh konsultan perencana yaitu :
1. Gambar - gambar detail arsitekur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat – syarat ( RKS ).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
4. Laporan akhir perencanaan
3. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah tim pembangunan sebagai
counterpart, ruang rapat dan gambar-gambar soft-drawing eksisting Dinas Kesehatan
bila diperlukan
4. Peralatan dan Material dari penyedia Jasa Konsultansi
• Alat ukur 1 set
• Kendaraan roda 2 1 unit
• Kendaraan roda 4 1 unit
• Komputer 2 unit
• Printer A3 1 unit
• Kamera Digital 1 unit
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Jasa Konsultansi Perencanaan IPAL DAK 2025
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
1. Membuat suatu desain perencanaan yang sesuai dengan Standart Nasional Indonesia dan
aturan teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia.
2. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa
3. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa konsultasi Indonesia
6. Jangka Waktu Penyelesaian kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 ( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
7. Kebutuhan Personel Minimal
a. Tenaga ahli
1. Ahli Bangunan (Team Leader)
Ahli Bangunan adalah Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur yang telah berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 ( Tiga ) tahun dan mempunyai pengalaman dan pengetahuan
yang luas dalam bidang perencanaan bangunan yang berkaitan dengan pengembangan
ini.
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :
- Bertanggung jawab untuk keseluruhan manajemen proyek, hubungan dengan pemberi
tugas dan semua wewenang mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan
detail desain serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan.
- Bertanggung jawab untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan penentuan
kebutuhan survey organisasi personil dan penyampaian serta pembahasan laporan
untuk mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
- Mengorganisasi personil dan manajemen tim tenaga ahli dan staf penunjang dalam
dalam sistem aktivasi pekerjaan
- Bertanggung jawab dalam penyusunan semua laporan pekerjaan detail desain fasilitas
dan pembuatan dokumen tender.
- Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan desain, site plan, blok plan,
perhitungan dan spesifikasi teknis.
2. Ahli K3 Konstruksi
1. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 ( Dua ) tahun dan
mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang K3 Konstruksi
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :
- Bertanggung jawab untuk Keselamatan Kerja, hubungan dengan pemberi tugas dan
semua wewenang mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Keselamatan Kerja
pekerjaan yang dilaksanakan.
3. Tenaga ahli Estimator
1. Ahli Estimator
Ahli Estimator adalah Sarjana Teknik Sipil yang telah berpengalaman sekurang-
kurangnya 2 ( Dua ) tahun dan mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang luas
dalam bidang perencanaan bangunan yang berkaitan dengan pengembangan ini.
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :
Jasa Konsultansi Perencanaan IPAL DAK 2025
- Bertanggung jawab untuk Perhitungan Biaya Pembangunan ini, hubungan dengan
pemberi tugas dan semua wewenang mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
Perhitungan Biaya serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan.
- Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian, perhitungan dan spesifikasi teknis.
b.Tenaga Pendukung
1. Tenaga Penggambaran (Dafter)
Diperlukan 2 ( Dua ) orang operator computer, berpendidikan minimal SMK Bangunan
dengan pengalaman minimal 2 tahun yang mempunyai kemampuan AutoCad untuk
melaksanakan penggambaran
2. Tenaga Survey
Diperlukan 3 ( Tiga ) orang Surveyor, berpendidikan minimal SMK Bangunan dengan
pengalaman minimal 2 tahun yang mempunyai kemampuan Survey untuk
melaksanakan Pengukuran dan analisa lapangan.
3. Tenaga Administrasi
Diperlukan 2 ( Dua ) orang Administrasi, berpendidikan minimal SMK / SMA dengan
pengalaman minimal 2 tahun yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
mengurusi Administrasi Proyek
8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 30 ( tiga puluh ) hari kalender sejak SPMK
dikeluarkan.
II. LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat: Hasil Survey
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
2. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat: Daftar Hasil Perencanaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 ( Tiga ) buku laporan dan cakram padat (compact disc) jika diperlukan
Madiun, 6 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan
Kab. Madiun
dr. Anies Djaka Karyawan
NIP. 197106232002121004