URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN MAKAM GEMBLUNG
Jenis pekerjaan ini adalah Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar Makam
Gemblung, lingkup pekerjaan ini meliputi pengawasan persiapan konstruksi, pengawasan tahap
pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi Pembangunan Pagar Makam Gemblung di Kabupaten Madiun yang
sesuai standar kelayakan dengan memperhatikan struktur dan arsitektural.
Kegiatan konsultan pengawasan ini berpedoman pada teknis pembangunan bangunan gedung
negara sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 22/PRT/M/2018 Bagian Kelima Pengawasan Teknis Pasal 55, pengawasan teknis
meliputi pengawasan persiapan konstruksi, pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi, pengawasan
tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi.
Produk dokumen adalah Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Harian/Mingguan/Bulanan), Foto
Dokumentasi Pekerjaan (0%, 50%, 100%), Dokumen Gambar As Built (2D), Rincian volume
pelaksanaan pekerjaan dan CCO (apabila terdapat tambah kurang pekerjaan)
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 Kode Rekening
1.04.05.2.01.0002.5.1.02.02.08.0018.8.1.0.20.20.90.019.00605 dengan Pagu Dana sebesar
Rp 23.870.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender.