URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan Jasa Konsultansi antara lain:
1. Nama Pekerjaan
Jasa Konsultansi Pendampingan Proses Lintas Sektor Revisi RTRW Kabupaten
Madiun
2. Lokasi Pekerjaan
Kabupaten Madiun
3. Lingkup Layanan Jasa Konsultansi
Tugas utama konsultan perencana adalah bertanggung jawab secara teknis dan
administrasi pada pelaksanaan pendampingan proses lintas sektor serta
melaksanakan perbaikan terhadap substansi teknis.
4. Kegiatan Pendampingan, meliputi
a. Mengecek kelengkapan dokumen dan kelengkapan substansi teknis;
b. Mendampingi dalam setiap tahapan proses lintas sektor dalam rangka
pembahasan di Kementerian;
c. Asistensi/konsultasi yang dilakukan berkaitan dengan substansi Revisi RTRW,
kelengkapan dokumen-dokumen administrasi untuk proses pembahasan
lintas sektor dan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang beserta
sektor yang harus terlibat pada saat pembahasan lintas sektor;
d. Melakukan perbaikan terhadap substansi teknis RTRW atas masukan, koreksi
dan perbaruan data yang diperoleh dalam seluruh tahapan proses lintas
sektor.
5. Kegiatan Perbaikan, meliputi:
Dokumen Revisi RTRW yang sudah diperbaiki (berdasarkan masukan, koreksi
dan perbaruan data yang diperoleh dalam seluruh tahapan proses lintas sektor,
meliputi:
a. Raperda tentang RTRW Kabupaten Madiun beserta seluruh lampirannya;
b. Naskah Akademis raperda tentang RTRW Kabupaten Madiun; dan
c. Materi Teknis yang terdiri atas fakta analisa, rencana dan album peta.