URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan Jasa Konsultansi antara lain:
1. Nama Pekerjaan
Jasa Konsultansi Pendampingan Proses Pra Lintas Sektor RDTR WP Wungu.
2. Lokasi Pekerjaan
Wilayah Perencanaan Wungu
3. Lingkup Layanan Jasa Konsultansi
Tugas utama konsultan perencana adalah bertanggung jawab secara teknis dan
administrasi pada pelaksanaan pendampingan proses pra lintas sektor serta
melaksanakan perbaikan terhadap substansi teknis.
4. Kegiatan Pendampingan, meliputi
a. Mengecek kelengkapan dokumen dan kelengkapan substansi teknis;
b. Mendampingi dalam setiap tahapan proses pra lintas sektor dalam rangka
pembahasan di Kementerian;
c. Asistensi/konsultasi yang dilakukan berkaitan dengan substansi RDTR WP
Wungu, kelengkapan dokumen-dokumen administrasi untuk proses
pembahasan lintas sektor dan peraturan perundang-undangan terkait tata
ruang beserta sektor yang harus terlibat pada saat pembahasan lintas sektor;
d. Melakukan perbaikan terhadap substansi teknis RDTR WP Wungu atas
masukan, koreksi dan perbaruan data yang diperoleh dalam seluruh tahapan
proses pra lintas sektor.
5. Kegiatan Perbaikan, meliputi:
Dokumen RDTR WP Wungu yang sudah diperbaiki (berdasarkan masukan,
koreksi dan perbaruan data yang diperoleh dalam seluruh tahapan proses lintas
sektor, meliputi:
a. Ranperkada tentang RDTR WP Wungu beserta seluruh lampirannya;
b. Kajian Kebijakan ranperkada tentang RDTR WP Wungu; dan
c. Materi Teknis yang terdiri atas fakta analisa, rencana dan album peta.