Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Ipal (Kesling)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10194953000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 37,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 37,200,000
Winner (Pemenang): Pilar Tri Laksana
NPWP: 09*3**1****21**0
RUP Code: 54941183
Work Location: Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
     PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   IPAL PUSKESMAS KABUPATEN  MADIUN             
                        TAHUN ANGGARAN  2025                                
                                                                            
1.  LATAR BELAKANG                                                          
                                                                            
       Sehubungan akan dilaksanakannya Program kerja pada Dinas Kesehatan   
    Kabupaten Madiun untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ipal Tahun Anggaran
    2025, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pengadaan Jasa
    Konsultansi Pengawasan pekerjaan tersebut.                              
                                                                            
                                                                            
2.  MAKSUD DAN  TUJUAN                                                      
    a. Maksud                                                               
       Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawasan dalam melaksanakan
       kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Konsultan
                                                                            
       Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat terlaksana
       dengan baik.                                                         
    b. Tujuan                                                               
       Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-syarat
       teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
                                                                            
       Pembangunan Ipal.                                                    
                                                                            
3.  SASARAN                                                                 
    Sasaran dalam melaksanakan tugas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ipal  
                                                                            
                                                                            
4.  NAMA PENGGUNA  JASA DAN KEGIATAN                                        
    Nama PPK                : dr. ANIES DJAKA KARYAWAN                      
    NIP                     : 19710623 200212 1 004                         
    Satuan Kerja            : Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun              
                                                                            
    Nama Pekerjaan          : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan IPAL      
                              (Kesling)                                     
                                                                            
5.  LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                    
                                                                            
    a. Lokasi               : Puskesmas  Kebonsari, Puskesmas  Wungu,       
                              Puskesmas  Dimong,  Puskesmas  Gantrung,      
                              Puskesmas Sawahan                             
    b. Sumber Pendanaan     : Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok Kabupaten   
                              Madiun TA. 2025                               
                                                                            
    c. Pagu Biaya Pelaksanaan : Rp. 37.200.000,00                           
    d. HPS Biaya Pengawasan : Rp. 37.200.000,00                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
6.  LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                   
    a. Lingkup Kegiatan                                                     
      Lingkup Kegiatan ini, meliputi :                                      
       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
          dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.            
                                                                            
       2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan Berita
          Acara Uitzet.                                                     
       3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta 
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan kontruksi.          
       4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
          pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.         
       5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan 
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.             
       6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                            
          mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil rapat
          lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.                   
       7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (shop drawings) yang
          diajukan oleh kontraktor.                                         
       8. Meneliti gambar yang telah sesuai pelaksanaan (as built drwaings) sebelum
                                                                            
          serah terima I.                                                   
       9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.       
       10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan. 
       11. Meneliti laporan Harian dan laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
                                                                            
          Kontraktor.                                                       
       12. Laporan Mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
          minggu berikutnya.                                                
       13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima Pertama.    
                                                                            
                                                                            
    b. Data dan Fasilitas Penunjang                                         
       1. Pengguna jasa                                                     
         Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
         harus dipelihara oleh penyedia jasa :                              
                                                                            
          a. Laporan dan data                                               
          b. Staf pendamping pengawasan                                     
                                                                            
       2. Penyedia jasa                                                     
         Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
                                                                            
         untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :              
          a. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)                                
          b. Peralatan (milik sendiri/ sewa)                                
          c. Kantor (milik sendiri/ sewa)                                   
                                                                            
          d. Komputer                                                       
          e. Printer                                                        
                                                                            
7.  JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                               
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
                                                                            
    pekerjaan konstruksi/ fisik yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.    
                                                                            
8.  TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG                                        
    A. TENAGA AHLI                                                          
                                                                            
       Tenga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : 
                                                                            
       1. Ketua Tim (Team Leader)                                           
         Ketua tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
         Sipil/ Arsitektur, berpengalaman sesuai Bidang Pekerjaan tersebut di atas,
                                                                            
         sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sebanyak 1 ( satu ) orang. Memiliki sertifikat
         keahlian minimal Ahli MudaTeknik Bangunan Gedung Jenjang 7. Sebagai Tenga
         Ahli dan ketua tim bertugas untuk memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
         anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu pelaksanaan
                                                                            
         sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.                        
    B. TENAGA PENDUKUNG                                                     
       1. Tenaga Pengawasan (Inspector)                                     
          Tenaga yang disyaratkan minimal berpendidikan SMK atau yang sederajat yang
          berpengalaman pada Pengawasan Bidang Konstruksi Bangunan Gedung   
                                                                            
          sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebanyak 2 (Dua ) orang. bertugas untuk
          mengawasi, mengarahkan serta membantu dalam pengendalian mutu, kuantitas,
          waktu serta administrasi kegiatan                                 
                                                                            
       2. Tenaga Administrasi                                               
                                                                            
          Tenaga administrasidisyaratkan pendidikan minimal lulusan SLTA / SMK atau
          yang sederajat sebanyak 1 ( satu ) orang berpengalaman sekurang-kurangnya 1
          ( satu ) tahun.                                                   
                                                                            
                                                                            
9.  LAPORAN                                                                 
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :       
    a. Laporan Pendahuluan, berisi :                                        
      1. Surat Pengantar                                                    
      2. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh                      
                                                                            
      3. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya                
      4. Jadwal kegiatan penyedia jasa                                      
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak SPMK
      diterbitkan, sebanyak 5 ( Lima ) buku laporan.                        
                                                                            
    b. Laporan Bulanan, berisi :                                            
      1. Surat Pengantar                                                    
      2. Ringkasan Kemajuan fisik dan keuangan proyek dan masalah yang ada  
      3. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S ”                              
      4. Daftar peralatan kontraktor                                        
                                                                            
      5. Daftar personil kontraktor                                         
      6. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada                            
      7. Foto-foto kegiatan                                                 
      8. Laporan mengenai personil Konsultan                                
                                                                            
                                                                            
    c. Laporan Akhir, berisi :                                              
      1. Uraian pelaksanaan kegiatan proyek dari awal hingga selesai untuk masing-
         masing lokasi.                                                     
      2. Membuat laporan akhir tentang kegiatan konsultan selama masa penugasannya
                                                                            
         sebagai konsultan pengawas dalam buku tersendiri.                  
                                                                            
                                           Madiun, Juni 2025                
                                                                            
                                                                            
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN              
                                           DINAS KESEHATAN                  
                                          KABUPATEN  MADIUN                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       dr. ANIES DJAKA KARYAWAN             
                                       NIP. 19710623 200212 1 004