URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PEMBANGUNAN IPAL PUSKESMAS KABUPATEN MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Sehubungan akan dilaksanakannya Program kerja pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Madiun untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ipal Tahun Anggaran
2025, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan pekerjaan tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawasan dalam melaksanakan
kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Konsultan
Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat terlaksana
dengan baik.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-syarat
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Ipal.
3. SASARAN
Sasaran dalam melaksanakan tugas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ipal
4. NAMA PENGGUNA JASA DAN KEGIATAN
Nama PPK : dr. ANIES DJAKA KARYAWAN
NIP : 19710623 200212 1 004
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun
Nama Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan IPAL
(Kesling)
5. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
a. Lokasi : Puskesmas Kebonsari, Puskesmas Wungu,
Puskesmas Dimong, Puskesmas Gantrung,
Puskesmas Sawahan
b. Sumber Pendanaan : Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok Kabupaten
Madiun TA. 2025
c. Pagu Biaya Pelaksanaan : Rp. 37.200.000,00
d. HPS Biaya Pengawasan : Rp. 37.200.000,00
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.
2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan Berita
Acara Uitzet.
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan kontruksi.
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.
5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar yang telah sesuai pelaksanaan (as built drwaings) sebelum
serah terima I.
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.
10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
11. Meneliti laporan Harian dan laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
Kontraktor.
12. Laporan Mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
minggu berikutnya.
13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima Pertama.
b. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data
b. Staf pendamping pengawasan
2. Penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :
a. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)
b. Peralatan (milik sendiri/ sewa)
c. Kantor (milik sendiri/ sewa)
d. Komputer
e. Printer
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/ fisik yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
8. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
A. TENAGA AHLI
Tenga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Ketua Tim (Team Leader)
Ketua tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
Sipil/ Arsitektur, berpengalaman sesuai Bidang Pekerjaan tersebut di atas,
sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sebanyak 1 ( satu ) orang. Memiliki sertifikat
keahlian minimal Ahli MudaTeknik Bangunan Gedung Jenjang 7. Sebagai Tenga
Ahli dan ketua tim bertugas untuk memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu pelaksanaan
sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Tenaga Pengawasan (Inspector)
Tenaga yang disyaratkan minimal berpendidikan SMK atau yang sederajat yang
berpengalaman pada Pengawasan Bidang Konstruksi Bangunan Gedung
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebanyak 2 (Dua ) orang. bertugas untuk
mengawasi, mengarahkan serta membantu dalam pengendalian mutu, kuantitas,
waktu serta administrasi kegiatan
2. Tenaga Administrasi
Tenaga administrasidisyaratkan pendidikan minimal lulusan SLTA / SMK atau
yang sederajat sebanyak 1 ( satu ) orang berpengalaman sekurang-kurangnya 1
( satu ) tahun.
9. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Pendahuluan, berisi :
1. Surat Pengantar
2. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
3. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
4. Jadwal kegiatan penyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak SPMK
diterbitkan, sebanyak 5 ( Lima ) buku laporan.
b. Laporan Bulanan, berisi :
1. Surat Pengantar
2. Ringkasan Kemajuan fisik dan keuangan proyek dan masalah yang ada
3. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S ”
4. Daftar peralatan kontraktor
5. Daftar personil kontraktor
6. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada
7. Foto-foto kegiatan
8. Laporan mengenai personil Konsultan
c. Laporan Akhir, berisi :
1. Uraian pelaksanaan kegiatan proyek dari awal hingga selesai untuk masing-
masing lokasi.
2. Membuat laporan akhir tentang kegiatan konsultan selama masa penugasannya
sebagai konsultan pengawas dalam buku tersendiri.
Madiun, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN MADIUN
dr. ANIES DJAKA KARYAWAN
NIP. 19710623 200212 1 004