Belanja Jasa Penyusunan Dokumen Laporan Capaian Kinerja Dan Roadmap Kinerja

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10235085000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,944,000
Winner (Pemenang): Razen Smart Service
NPWP: 10*1**1****95**6
RUP Code: 59907728
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   MADIUN                   
                        DINAS   LINGKUNGAN        HIDUP                   
                                                                          
               Jalan MT. Haryono, Kota Baru Caruban, Madiun, Jawa Timur 63153
                Laman dlh.madiunkab.go.id, Pos-el dlhkabmadiun@gmail.com  
                                                                          
                                                                          
                                              SATUAN KERJA :              
                                         DINAS LINGKUNGAN HIDUP           
     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                           
                                            KABUPATEN MADIUN              
         PAKET PEKERJAAN :                                                
                                         NOMOR DAN TANGGAL  SPK :         
                                    000.3.2/ /402.117/2025 Tanggal : 2025 
 Belanja Jasa Penyusunan Dokumen Laporan                                  
   Capaian Kinerja dan Roadmap Kinerja SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak
                                    tanggal diterbitkannya SPK dan penyelesaian
                                    keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam
                                    SPK ini.                              
SUMBER   DANA  : APBD  (PAD) Kab. Madiun Tahun Anggaran 2025 Kode Rek :   
2.11.01.2.01.0006.5.1.02.02.09.0014                                       
Kegiatan : Perencanaa, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja
SKPD                                                                      
Jenis Kontrak : Harga Satuan                                              
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 30 (tiga puluh) hari kalender               
                            NILAI PEKERJAAN                               
                                                 PPN 12%                  
                                                  dengan                  
                                        HARGA                             
 NO          URAIAN          VOL   SAT             tarif    JUMLAH        
                                        SATUAN                            
                                                barang non                
                                                  mewah                   
 1  PENYUSUNAN DOKUMEN KINERJA                                            
    PEMBUATAN VIDIO VCAPAIAN                                              
 2                                                                        
    KINERJA                                                               
 3  PENYUSUNAN DOKUMEN ROADMAP                                            
                           JUMLAH                                         
TERBILANG :                                                               
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan
dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari bagian tertentu nilai SPK sebelum PPN setiap hari
kalender keterlambatan.                                                   
   Untuk dan atas nama                                                    
   Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun   Untuk dan atas nama          
   Pengguna Anggaran                         Penyedia Jasa                
   Selaku Pejabat Pembuat Komitmen                                        
                                                                          
   MUHAMAD  ZAHROWI, AP, M.H.              GURITNO INDAH WIBOWO           
   NIP. 19750819 199412 1 001              Direktur                       
                           SYARAT UMUM                                    
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                          
  1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
     Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
     yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
     SPK.                                                                 
                                                                          
  2. HUKUM  YANG BERLAKU                                                  
     Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
     Indonesia.                                                           
  3. HARGA SPK                                                            
     a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.               
     b. PPK membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.                   
     c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
                                                                          
       biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                           
     d. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
       harga.                                                             
  4. HAK KEPEMILIKAN                                                      
     a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
       disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
       diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
       pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
     b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada
       PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK
       berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
                                                                          
       dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
       pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                  
  5. CACAT MUTU                                                           
     PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
     penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia
     untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia
     bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.               
                                                                          
  6. PERPAJAKAN                                                           
     Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
     yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
     pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.  
  7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                       
     Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
     pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
     penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                          
  8. JADWAL                                                               
     a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
       yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.                   
     b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
       Perintah Pengiriman.                                               
     c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
     d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
       diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
       maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
       adendum SPK.                                                       
                                                                          
  9. ASURANSI                                                             
     a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
       Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk :   
       1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
         pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
         terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
         diduga;                                                          
       2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan  
     b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga
       SPK.                                                               
  10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                             
     a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
       PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
       kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
       dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
       mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK)
       sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai
       kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir :
                                                                          
       1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
       2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau            
       3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
     b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
       serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan
       risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan
       atau kelalaian PPK.                                                
     c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
       penanggungan dalam syarat ini.                                     
     d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai
       batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas
       tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
       atau kelalaian penyedia.                                           
                                                                          
  11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                          
     PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
     yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk
     melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
     dilaksanakan oleh penyedia.                                          
  12. PENGUJIAN                                                           
     Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian
     Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
                                                                          
     menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
     pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
     dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                               
  13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                             
     a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
       pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
       pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
     b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan
       dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi
       pekerjaan.                                                         
                                                                          
  14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                        
     a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
       pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
       mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian
       yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.                   
     b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
       kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
     c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
       memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.     
     d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
       semua pekerjaan.                                                   
                                                                          
  15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                              
     a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
       secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.             
     b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
     c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
       pekerjaan dan/atau tim teknis.                                     
     d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
       memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.                   
     e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
       dengan ketentuan SPK.                                              
                                                                          
     f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
       harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                              
  16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                    
     a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
       untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung
       cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
       akibat desain, bahan, dan cara kerja.                              
     b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku. 
     c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
       ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.         
                                                                          
     d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
       memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai
       dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.              
     e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
       mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi,
       PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau
       melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut.
       Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut
       sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK.        
     f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
       dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                     
                                                                          
  17. PERUBAHAN SPK                                                       
     a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                       
     b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
       lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi :
       1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;       
       2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                    
       3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
       4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
     c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan
       Kontrak.                                                           
                                                                          
  18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                
     a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
       1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
       2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                       
       3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
         yang dibutuhkan;                                                 
       4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;              
       5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
         yang  setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan    
         kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                
       6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;              
       7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
         sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                              
       8) ketentuan lain dalam SPK.                                       
     b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
       keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti
                                                                          
       rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
     c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
       kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
       akibat Peristiwa Kompensasi.                                       
     d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
       penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
       dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.    
     e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
       pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
       mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.         
  19. PERPANJANGAN WAKTU                                                  
     a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
       tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
       penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
       Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
       tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.          
                                                                          
     b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
       terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.              
  20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                       
     a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.     
     b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
       prestasi pekerjaan yang telah dicapai.                             
     c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia. 
     d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
       pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila :
       1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
                                                                          
         Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;          
       2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
         persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
         berwenang;                                                       
       3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
         memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
       4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
       5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
         program mutu serta tanpa persetujuan PPK;                        
       6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                           
       7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
         (tiga) kali;                                                     
       8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
         ditetapkan oleh PPK;                                             
       9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
         pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
                                                                          
         dan/atau                                                         
       10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
         angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
     e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia :     
       1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
         (apabila diberikan);                                             
       2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau   
       3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                         
     f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
       melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
       maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangundangan. 
                                                                          
  21. PEMBAYARAN                                                          
     a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
       ketentuan :                                                        
       1) penyedia telah mengajukan tagihan setelah pekerjaan selesai 100%;
       2) pembayaran dilakukan dengan cara satu kali/secara sekaligus setelah pekerjaan
         selesai 100% ;                                                   
       3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;      
     b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
       dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                      
     c. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan
       pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
       kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).      
     d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
       untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
       perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
       perselisihan.                                                      
                                                                          
  22. DENDA                                                               
     a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
       karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
       membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
       termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.                     
     b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
       Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
                                                                          
  23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                           
     PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
     damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
     interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
     diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan
     Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.             
                                                                          
  24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                           
     Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan
     menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung
     dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran
     yang mendasar terhadap SPK ini.