PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
PPeekkeerrjjaaaann :: JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann PPeemmbbaanngguunnaann SSaalluurraann IIrriiggaassii PPeerrppiippaaaann
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Ketersediaan Jaringan Irigasi yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa
dimanfaatkan secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana Pertanian yang
mengalami kerusakan. Akibatnya kegitan pun tidak bisa optimal sehingga sangat
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat terutama yang menggantungkan hidupnya
sebagai petani.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas
Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Pengawasan kontruksi Saluran Irigasi
Perpipaan agar dapat berfungsi secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
Sedangkan tujuannya adalah untuk membuat Rencana Teknis Pengawasan kontruksi
saluran Irigasi Perpipaan sebagai referensi pelaksanaan pembangunan kontruksi.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi yang sudah ada, khususnya
rehabilitasi saluran Irigasi yang sudah tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat
diperoleh data untuk pekerjaan Pengawasan kontruksi saluran Irigasi perpipaan agar
dapat digunakan untuk pengembangan dan optimalisasi pemanfataan air permukaan
dalam rangka meningkatkan ketersediaan air sebagai suplesi pada lahan pertanian dan
perkebunan.
4. Lokasi Pekerjaan
Kelompok Tani Makmur Pangan Desa Kepel Kec.Kare, Kelompok Tani Niti Utomo Desa Bolo
Kec.Kare,Kelompok Tani Swa Usaha Desa Klangon Kec.Saradan, Kelompok Tani Bangun
Karso Desa Klangon Kec.Saradan dan Kelompok Tani Wilis Sumber Mulyo Desa Ngranget
Kecamatan Dagangan
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp. 43.400.000,00 (Empat Puluh Tiga Empat Ratus Ribu
Rupiah)
6. Standar Teknis.
Standar Teknis yang digunakan dalam Pengawasan ini adalah :
a. Standart Pengawasan Bangunan Jaringan Irigasi
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku
c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan
7. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Mebuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
d. Laporan Akhir
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
8. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
diserahkan oleh Konsultan adalah laporan akhir yang dibuat rangkap 3.
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90
(Sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
10. Personil.
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung
jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.
Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab seorang inspektur
dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka upaya pencapaian sasaran
secara optimal. Sesuai dengan klasifikasi dan keahliannya masing-masing, spesifikasi
persyaratan yang harus dimiliki oleh tenaga pelaksana dalam pekerjaan ini, adalah sebagai
berikut :
a. Tenaga Ahli Inti
1. Team Leader
Seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 3
(Tiga) tahun dalam perencanaan Bangunan Sumber Daya Air. Pemimpin Tim harus
berfungsi sebagai pemimpin ahli desain yang harus mengkoordinir pekerjaan dan
menentukan standart yang seragam untuk perencanaan yang dilakukan anggota tim.
Kerangka Acuan Kerja - 2
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
b. Tenaga Penunjang
1. Inspector
Seorang (SLTA Atau STM) dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 3 (tiga)
tahun dalam Pengawasan bangunan Irigasi dan Pengawasan konstruksi Bangunan
Irigasi dan bangunan pelengkap dengan tugas sebagai berikut :
- Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua kegiatan dan personil
yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan
baik serta mencapai hasil yang diharapkan.
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap pengumpulan
data,
pengolahan dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
- Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan yang
mencakup
Pengawasan struktur serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang
terkait.
11. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Analis PSP
Staf
Kerangka Acuan Kerja - 3