PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
PPeekkeerrjjaaaann :: JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann JJaallaann UUssaahhaa TTaannii ((DDBBHHCCHHTT))
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Ketersediaan jalan yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan secara
optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana Pertanian yang mengalami
kerusakan. Akibatnya kegitan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi
kesejahteraan masyarakat terutama yang menggantungkan hidupnya sebagai petani.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas
Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Pengawasan kontruksi jalan yang tidak dapat
berfungsi secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Tujuan Kegiatan adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis dan rencana Teknis Pengawasan kontruksi jalan sebagai referensi
pelaksanaan pembangunan kontruksi.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi jalan yang sudah ada, khususnya
rehabilitasi jalan usaha tani yang sudah tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat
diperoleh data untuk pekerjaan Pengawasan kontruksi Jalan usaha tani agar dapat digunakan
lagi sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Kegiatan ini berada pada Kelompok Tani Barokah Wilis Desa Cermo Kecamatan
Kare
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp. 12.400.000,00 (Dua belas juta Empat Ratus Ribu
Rupiah)
6. Standar Teknis.
Standar Teknis yang digunakan dalam Pengawasan ini adalah :
a. Standart Pengawasan Bangunan jalan.
b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku
c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Mebuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
d. Laporan Akhir
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
8. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
diserahkan oleh Konsultan adalah laporan akhir yang dibuat rangkap tiga
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
10. Personil.
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung
jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.
Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab seorang Ketua Tim
/inspektur (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka
upaya pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan dilibatkan dalam
pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :
Sesuai dengan klasifikasi dan keahliannya masing-masing, spesifikasi persyaratan yang harus
dimiliki oleh tenaga pelaksana dalam pekerjaan ini, adalah sebagai berikut :
Ketua Tim ( Chief Inspector )
Seorang Sarjana (S1 Atau STM) Teknik Sipil dengan pengalaman kerja profesional
sedikitnya 2 (dua) tahun dalam Pengawasan bangunan Jalan . Tugas dari team leader
adalah bertanggung jawab pada hal-hal sebagai berikut :
− Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua kegiatan dan personil
yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan
baik serta mencapai hasil yang diharapkan.
− Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap pengumpulan
data,
pengolahan dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
− Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan yang
mencakup
Pengawasan struktur serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang
terkait.
11. Jadwal Tahapan Kegiatan.
Dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan
oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
a. Persiapan
Kerangka Acuan Kerja - 2
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Mebuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
d. Laporan Akhir
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
f. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
12. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Kerangka Acuan Kerja - 3