Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Jalan Usaha Tani Karyo Tani I, Karyo Tani II,bodowaluh Asri Desa Cermo Kec.Kare Dan Kelompok Tani Tekad Makmur Desa Morang Kec.Karee

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10282504000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,799,600
Winner (Pemenang): Bagaskara Prima Consultant
NPWP: 08*7**2****46**0
RUP Code: 59294425
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                            DDEESSKKRRIIPPSSII                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PPeekkeerrjjaaaann :: JJaassaa KKoonnssuullttaassii PPeennggaawwaassaann JJaallaann UUssaahhaa TTaannii KKeelloommppookk TTaannii KKaarryyoo
                TTaannii II,, KKaarryyoo TTaannii IIII,, BBooddoowwaalluuhh AAssrrii DDeessaa CCeerrmmoo KKeecc..KKaarree ddaann
                KKeelloommppookk TTaannii TTeekkaadd MMaakkmmuurr DDeessaa MMoorraanngg KKeeccaammaattaann KKaarree
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
          .                                                             
          Ketersediaan jalan yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan secara
    optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana Pertanian yang mengalami
    kerusakan. Akibatnya kegitan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi
                                                                        
    kesejahteraan masyarakat terutama yang menggantungkan hidupnya sebagai petani.
          Diperlukan upaya dari Pemerintah Kabupaten Madiun, khususnya Dinas Pertanian
    dan Perikanan, untuk menyelenggarakan kegiatan pengawasan terhadap konstruksi jalan
    usaha tani yang selama ini belum berfungsi secara optimal. Pengawasan yang baik
    diperlukan guna menjamin mutu pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga dapat
    menunjang mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian secara efektif.
2. Maksud dan Tujuan                                                    
       Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas
                                                                        
   yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
   diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Pengawasan ini.        
       Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
   melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai
   dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.        
       Sedangkan tujuannya adalah untuk membuat Rencana Teknis Pengawasan konstruksi
   jalan sebagai referensi pelaksanaan pembangunan konstruksi.          
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
       Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi yang sudah ada, khususnya rehabilitasi
   jalan usaha tani yang sudah tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data
   untuk pekerjaan Pengawasan konstruksi Jalan usaha tani agar dapat digunakan lagi sesuai
                                                                        
   dengan fungsi dan kegunaannya.                                       
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Lokasi Kegiatan ini berada pada Kelompok Tani Karyo Tani I, Karyo Tani II,Bodowaluh
    Asri Desa Cermo Kec.Kare dan Kelompok Tani Tekad Makmur Desa Morang Kec.Kare.
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan
                                                                        
                           Ratus Ribu Rupiah)                           
6. Lingkup Kegiatan.                                                    
                                                                        
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
   a. Persiapan                                                         
      Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja         
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
                                                                        
      Pengukuran dan pengumpulan data                                  
   c. Pengolahan data                                                   
      Pengolahan data lapangan                                         
      Membuat rencana laporan progres mingguan, bulanan                
   d. Laporan Akhir                                                     
      Pembuatan laporan akhir yang berisi :                            
                                                                        
       1. Foto kegiatan pelaksanaan                                     
       2. Back up data kegiatan                                         
       3. Laporan mingguan                                              
       4. Laporan bulanan                                               
       5. Data perubahan kegiatan (CCO)                                 
   e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                     
                                                                        
7. Keluaran.                                                            
   Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
   dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO),
   disusun lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
                                                                        
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                  
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90
   (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
9. Laporan.                                                             
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
                                                                        
   Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai..
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Madiun, 20 Juli 2025          
          Mengetahui :         Dibuat Oleh :                            
                                                                        
  Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 2