PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
PPeekkeerrjjaaaann :: JJaassaa KKoonnssuullttaassii PPeennggaawwaassaann JJaallaann UUssaahhaa TTaannii KKeelloommppookk TTaannii KKaarryyoo
TTaannii II,, KKaarryyoo TTaannii IIII,, BBooddoowwaalluuhh AAssrrii DDeessaa CCeerrmmoo KKeecc..KKaarree ddaann
KKeelloommppookk TTaannii TTeekkaadd MMaakkmmuurr DDeessaa MMoorraanngg KKeeccaammaattaann KKaarree
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
.
Ketersediaan jalan yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan secara
optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana Pertanian yang mengalami
kerusakan. Akibatnya kegitan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi
kesejahteraan masyarakat terutama yang menggantungkan hidupnya sebagai petani.
Diperlukan upaya dari Pemerintah Kabupaten Madiun, khususnya Dinas Pertanian
dan Perikanan, untuk menyelenggarakan kegiatan pengawasan terhadap konstruksi jalan
usaha tani yang selama ini belum berfungsi secara optimal. Pengawasan yang baik
diperlukan guna menjamin mutu pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga dapat
menunjang mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian secara efektif.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas
yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Pengawasan ini.
Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
Sedangkan tujuannya adalah untuk membuat Rencana Teknis Pengawasan konstruksi
jalan sebagai referensi pelaksanaan pembangunan konstruksi.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi yang sudah ada, khususnya rehabilitasi
jalan usaha tani yang sudah tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data
untuk pekerjaan Pengawasan konstruksi Jalan usaha tani agar dapat digunakan lagi sesuai
dengan fungsi dan kegunaannya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Kegiatan ini berada pada Kelompok Tani Karyo Tani I, Karyo Tani II,Bodowaluh
Asri Desa Cermo Kec.Kare dan Kelompok Tani Tekad Makmur Desa Morang Kec.Kare.
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah)
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Membuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
d. Laporan Akhir
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
7. Keluaran.
Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO),
disusun lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
9. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai..
Madiun, 20 Juli 2025
Mengetahui : Dibuat Oleh :
Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman
Kerangka Acuan Kerja - 2