PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
PPeekkeerrjjaaaann :: JJAASSAA KKOONNSSUULLTTAANNSSII PPEENNGGAAWWAASSAANN KKOONNSSTTRRUUKKSSII JJAALLAANN
UUSSAAHHAA TTAANNII KKEELLOOMMPPOOKK TTAANNII AARRJJOOSSAARRII DDEESSAA
TTAAWWAANNGGRREEJJOO KKEECC..GGEEMMAARRAANNGG DDAANN KKEELLOOMMPPOOKK TTAANNII
AARRGGOO MMUULLYYOO DDEESSAA RRAANNDDUU AALLAASS KKEECC..KKAARREE
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Ketersediaan jalan yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan secara
optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana Pertanian yang mengalami
kerusakan. Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi
kesejahteraan masyarakat terutama yang menggantungkan hidupnya sebagai petani.
Diperlukan upaya dari Pemerintah Kabupaten Madiun, khususnya Dinas Pertanian
dan Perikanan, untuk menyelenggarakan kegiatan pengawasan terhadap konstruksi jalan
usaha tani yang selama ini belum berfungsi secara optimal. Pengawasan yang baik
diperlukan guna menjamin mutu pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga dapat
menunjang mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian secara efektif.
2. Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini bertujuan agar Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
diharapkan oleh Pemberi Tugas dan sebagai referensi pelaksanaan pembangunan konstruksi.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi yang sudah ada, khususnya rehabilitasi
jalan usaha tani yang sudah tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data
untuk pekerjaan Pengawasan konstruksi Jalan usaha tani agar dapat digunakan lagi sesuai
dengan fungsi dan kegunaannya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Kegiatan ini berada pada Kelompok Tani Arjosari Desa Tawangrejo
Kec.Gemarang dan Kelompok Tani Argo Mulyo Desa Randu Alas Kec.Kare.
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah)
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Membuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
d. Laporan Akhir
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
7. Keluaran.
Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO),
disusun lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
9. Jadwal Tahapan Kegiatan.
Dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan
oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
a. Persiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Membuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
d. Laporan Akhir
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
f. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
10. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai..
Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman
Kerangka Acuan Kerja - 2