Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Dam Parit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10285098000
Date: 25 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,399,800
Winner (Pemenang): CV Berdikari Berkah
NPWP: 04*0**7****46**0
RUP Code: 55584858
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                            DDEESSKKRRIIPPSSII                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PPeekkeerrjjaaaann :: PPeemmbbaanngguunnaann DDaamm PPaarriitt          
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
          Kabupaten Madiun merupakan wilayah dengan dominasi dataran rendah, di mana
    sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di sektor pertanian. Untuk meningkatkan
    produktivitas dan pendapatan petani, dibutuhkan sarana dan prasarana irigasi yang
    memadai.                                                            
       Saat ini, sebagian jaringan irigasi belum dapat dimanfaatkan secara optimal akibat
    kerusakan pada infrastruktur yang ada, sehingga berdampak pada menurunnya efisiensi
                                                                        
    usaha tani dan kesejahteraan petani.                                
       Oleh karena itu, diperlukan upaya Pemerintah Kabupaten, khususnya Dinas Pertanian
    dan Perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengawasan teknis pembangunan Dam Parit,
    agar infrastruktur yang dibangun dapat berfungsi optimal dan berkelanjutan.
2. Maksud dan Tujuan                                                    
       Maksud dan Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas
   yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
   diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Pengawasan ini dan diharapkan Konsultan
                                                                        
   Pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan
   yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.serta sebagai
   referensi pelaksanaan pembangunan konstruksi.                        
3. Sasaran                                                              
                                                                        
       Sasaran untuk kegiatan ini adalah Pembangunan Dam Parit guna mengoptimalkan
   kegiatan irigasi pertanian, agar dapat diperoleh data untuk pekerjaan Pengawasan konstruksi
   sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.                                
                                                                        
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
    Lokasi Kegiatan ini berada pada Kelompok Tani Mugi Lestari Desa Cermo Kecamatan Kare
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Plafon Dana Pengawasan : Rp. 12.400.000,00. (Dua belas juta Empat Ratus Ribu
                           Rupiah)                                      
6. Lingkup Kegiatan.                                                    
                                                                        
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
   a. Persiapan                                                         
      Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja         
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
      Pengukuran dan pengumpulan data                                  
   c. Pengolahan data                                                   
                                                                        
      Pengolahan data lapangan                                         
      Membuat rencana laporan progres mingguan, bulanan                
   d. Laporan Akhir                                                     
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                                                                        
      Pembuatan laporan akhir yang berisi :                            
       1. Foto kegiatan pelaksanaan                                     
       2. Back up data kegiatan                                         
       3. Laporan mingguan                                              
       4. Laporan bulanan                                               
       5. Data perubahan kegiatan (CCO)                                 
   e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                     
                                                                        
7. Keluaran.                                                            
   Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
   dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO),
   disusun lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
                                                                        
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                  
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
9. Laporan.                                                             
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
                                                                        
   Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai..
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Madiun, 20 Juli 2025          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 2