PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
PPeekkeerrjjaaaann :: PPeemmbbaanngguunnaann DDaamm PPaarriitt
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Kabupaten Madiun merupakan wilayah dengan dominasi dataran rendah, di mana
sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di sektor pertanian. Untuk meningkatkan
produktivitas dan pendapatan petani, dibutuhkan sarana dan prasarana irigasi yang
memadai.
Saat ini, sebagian jaringan irigasi belum dapat dimanfaatkan secara optimal akibat
kerusakan pada infrastruktur yang ada, sehingga berdampak pada menurunnya efisiensi
usaha tani dan kesejahteraan petani.
Oleh karena itu, diperlukan upaya Pemerintah Kabupaten, khususnya Dinas Pertanian
dan Perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengawasan teknis pembangunan Dam Parit,
agar infrastruktur yang dibangun dapat berfungsi optimal dan berkelanjutan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas
yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Pengawasan ini dan diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan
yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.serta sebagai
referensi pelaksanaan pembangunan konstruksi.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah Pembangunan Dam Parit guna mengoptimalkan
kegiatan irigasi pertanian, agar dapat diperoleh data untuk pekerjaan Pengawasan konstruksi
sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Kegiatan ini berada pada Kelompok Tani Mugi Lestari Desa Cermo Kecamatan Kare
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp. 12.400.000,00. (Dua belas juta Empat Ratus Ribu
Rupiah)
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Membuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
d. Laporan Akhir
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
7. Keluaran.
Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO),
disusun lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
9. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai..
Madiun, 20 Juli 2025
Kerangka Acuan Kerja - 2