Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Bpp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10285150000
Date: 25 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,797,400
Winner (Pemenang): CV Permata Air Buana
NPWP: 04*0**6****21**0
RUP Code: 55586846
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                         
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             DDEESSKKRRIIPPSSII                           
                                                                          
PPeekkeerrjjaaaann :: Jasa Konsultansi Pengawasan RReehhaabbiilliittaassii BBPPPP
LLookkaassii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002244                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.  Latar Belakang                                                        
          Kabupaten Madiun merupakan lumbung pangan di Jawa Timur bagian barat dengan
    potensi penigkatan produksi beberapa komoditi tanaman pangan dan perkebunan. Upaya
    peningkatan produksi tersebut memerlukan ketersediaan sarana prasarana yang memadai, di
    antaranya adalah Balai Penyuluhan Pertanian sebagai sarana pengembangan teknologi
    budidaya dan komunikasi serta transfer ilmu pengetahuan kepada petani.
          Dalam rangka meningkatkan ketersediaan sarana prasarana yang memadai Dinas
    Pertanian dan Perikanan melaksanakan kegiatan Rehabilitasi BPP. Dalam pelaksanaan
    kegiatan ini diperlukan pengawasan dari segi kualitas, kuantitas dan pencapaian progres
    konstruksi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai disain yang telah
    direncanakan sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.        
                                                                          
2.  Maksud dan Tujuan                                                     
       Kegiatani ni adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas yang memuat azas, kriteria dan
   proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas
   Pengawasan ini dan diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan
   baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
   diharapkan.                                                            
                                                                          
3.  Sasaran                                                               
       Sasaran untuk kegiatan ini adalah Rehabilitasi BPP kebonsari dengan tujuan untuk
   memperbaiki saran dan prasarana infrstruktur pertanian sehingga mempermudah transfer ilmu
   dan berkoordinasi antara petani dan petugas serta bisa menjadi area percontohan budidaya
   tanaman sekitar BPP.                                                   
4.  Lokasi Pekerjaan                                                      
                                                                          
   Lokasi Pekerjaan di BPP Kebonsari Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
                                                                          
5.  Sumber Pendanaan                                                      
                                                                          
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.    
    Plafon Dana Pengawasan : Rp. 24.800.000,00 ( Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus
                          Ribu Rupiah )                                   
                                                                          
6. Lingkup Kegiatan.                                                      
                                                                          
  Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :             
  a. Persiapan                                                            
     Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja            
  b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                          
     Pengukuran dan pengumpulan data                                     
  c. Pengolahan data                                                      
                                                                          
     Pengolahan data lapangan                                            
     Mebuat rencana laporan progres mingguan, bulanan                    
  d. Laporan Akhir                                                        
     Pembuatan laporan akhir yang berisi :                               
      1. Foto kegiatan pelaksanaan                                        
      2. Back up data kegiatan                                            
      3. Laporan mingguan                                                 
      4. Laporan bulanan                                                  
      5. Data perubahan kegiatan (CCO)                                    
  e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                        
                                                                          
                                                                          
                                                     Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                         
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                       
                                                                          
7. Keluaran.                                                              
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
                                                                          
   serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
   diserahkan oleh Konsultan adalah Laporan Akhir yang dibuat rangkap secukupnya.
                                                                          
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                    
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (Sembilan
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
9. Laporan.                                                               
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama. Laporan
   Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              Madiun,20 Juli 2025         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     Kerangka Acuan Kerja - 2