PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
PPeekkeerrjjaaaann :: Jasa Konsultansi Pengawasan RReehhaabbiilliittaassii BBPPPP
LLookkaassii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002244
1. Latar Belakang
Kabupaten Madiun merupakan lumbung pangan di Jawa Timur bagian barat dengan
potensi penigkatan produksi beberapa komoditi tanaman pangan dan perkebunan. Upaya
peningkatan produksi tersebut memerlukan ketersediaan sarana prasarana yang memadai, di
antaranya adalah Balai Penyuluhan Pertanian sebagai sarana pengembangan teknologi
budidaya dan komunikasi serta transfer ilmu pengetahuan kepada petani.
Dalam rangka meningkatkan ketersediaan sarana prasarana yang memadai Dinas
Pertanian dan Perikanan melaksanakan kegiatan Rehabilitasi BPP. Dalam pelaksanaan
kegiatan ini diperlukan pengawasan dari segi kualitas, kuantitas dan pencapaian progres
konstruksi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai disain yang telah
direncanakan sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
2. Maksud dan Tujuan
Kegiatani ni adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas yang memuat azas, kriteria dan
proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas
Pengawasan ini dan diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
diharapkan.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah Rehabilitasi BPP kebonsari dengan tujuan untuk
memperbaiki saran dan prasarana infrstruktur pertanian sehingga mempermudah transfer ilmu
dan berkoordinasi antara petani dan petugas serta bisa menjadi area percontohan budidaya
tanaman sekitar BPP.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di BPP Kebonsari Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp. 24.800.000,00 ( Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus
Ribu Rupiah )
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Mebuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
d. Laporan Akhir
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
7. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
diserahkan oleh Konsultan adalah Laporan Akhir yang dibuat rangkap secukupnya.
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
9. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama. Laporan
Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Madiun,20 Juli 2025
Kerangka Acuan Kerja - 2