U R A IA N SIN G K A T PEK ERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG
KANTOR KECAMATAN GEGER
Jenis pekerjaan ini adalah Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Bangunan Gedung
Kantor berlokasi di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, lingkup pekerjaan yaitu pengawasan
teknis berupa Perincian BoQ dan RAB daripada pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk
Perencanaan Rehab/Pemeliharaan yang sesuai standar kelayakan dengan memperhatikan
kaidah SNI /peraturan yang ada.
Kegiatan konsultan pengawasan ini berpedoman pada teknis pembangunan bangunan
gedung negara sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 Bagian Ketiga Perencanaan Teknis Pasal 47, perencanaan
teknis meliputi perencanaan baru dilakukan dengan penyusunan rencana teknis.
Produk /Keluaran adalah Gambar Denah dan Tampak ; Volume Pekerjaan yang tertuang
dalam BOQ dan RAB ; Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang memuat Spesifikasi Teknis Pekerjaan
serta beberapa output yang telah dituangkan dalam KAK.
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 Kode Rekening
7.01.01.2.09.0009.5.2.03.01.01.0001 dengan Pagu Dana sebesar Rp 6.200.000 (Enamjutadua
ratus ribu rupiah). Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 45 hari kalender.