Jasa Konsultansi Pengawasan Sdn Buduran 02 Kec. Wonoasri Dan Sdn Suluk 02 Kec. Dolopo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10295624000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 31,005,626
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 31,000,000
Winner (Pemenang): Legowo Abadi
NPWP: 06*4**8****46**0
RUP Code: 59344144
Work Location: SDN BUDURAN 02 KEC. WONOASRI - Madiun (Kab.)|SDN SULUK 02 KEC. DOLOPO - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS      
     SDN BUDURAN 02 KEC. WONOASRI DAN SDN SULUK 02 KEC. DOLOPO         
                                                                       
 A. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas meliputi :              
    1. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
       terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;             
    2. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak;
    3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
       persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
       dalam kontrak pekerjaan konstruksi.                             
 B. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas terbagi dengan tahapan sebagai
    berikut :                                                          
    1. Tahap Persiapan, paling sedikit:                                
       a. Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
          diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                     
       b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
          (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
          Keselamatan Konstruksi (SMKK);                               
       c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;                            
       d. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
          konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.      
    2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:                              
       a. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
          pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
       b. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;    
       c. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
          pelaksanaan pekerjaan;                                       
       d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
          serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;     
       e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
          mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;      
       f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan 
          rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
          selama pekerjaan konstruksi;                                 
       g. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
          secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;        
       h. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
          pekerjaan;                                                   
       i. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
          pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                            
    3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
       a. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
          terima pertama (provisional hand over);                      
       b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
          gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
          serah terima pertama (provisional hand over);                
       c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
          penugasan dan jadwal mobilisasi;                             
       d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
          sebelum serah terima pertama (provisional hand over);        
       e. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
          (Provisional Hand Over);                                     
       f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.