URAIAN PEKERJAAN
METODE PELAKSANAAN TEKNIS
Kegiatan: Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota
Sub-Kegiatan: Belanja Modal Aset Tidak Berwujud – Software Aplikasi Pemeliharaan di
Puskesmas
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Identifikasi Kebutuhan
Melaksanakan identifikasi kebutuhan teknis dan operasional terkait sistem pemeliharaan
sarana dan prasarana di Puskesmas, sebagai dasar penyusunan spesifikasi aplikasi yang
akan dikembangkan atau disediakan.
2. Penyusunan Spesifikasi dan Dokumen Pengadaan
Menyusun spesifikasi teknis aplikasi sesuai hasil identifikasi kebutuhan, serta
menyiapkan dokumen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Pelaksanaan Pengadaan
Melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai mekanisme (e pengadaan langsung)
untuk memperoleh penyedia jasa pengembangan/pengadaan aplikasi.
4. Pengembangan dan Pengujian Aplikasi
Ditahap awal Penyedia jasa melakukan coding input data sebagai data master. Penyedia
jasa melaksanakan pengembangan aplikasi sesuai spesifikasi teknis, termasuk fitur utama
seperti: pencatatan aset, penjadwalan pemeliharaan, notifikasi, pelaporan, dan
monitoring. Setelah pengembangan selesai, dilakukan pengujian aplikasi (user acceptance
test) bersama pengguna.
5. Implementasi dan Pelatihan
Aplikasi diimplementasikan di Puskesmas sasaran dan dilakukan pelatihan teknis bagi
petugas/operator. Disediakan pula panduan penggunaan dan dukungan teknis awal.
6. Monitoring dan Evaluasi
Dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas penggunaan aplikasi
oleh Dinas Kesehatan, sebagai bahan untuk penyempurnaan dan perencanaan
pengembangan lebih lanjut.