Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software (Pengadaan Alkes)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10310973000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 45,000,000
Winner (Pemenang): PT Trilux Sukses Abadi
NPWP: 08*1**8****16**0
RUP Code: 55138295
Work Location: Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun. Jl. Raya Solo, No. 32, Jiwan, Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                                          
                                                                          
METODE  PELAKSANAAN  TEKNIS                                               
                                                                          
Kegiatan: Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota                                                     
                                                                          
Sub-Kegiatan: Belanja Modal Aset Tidak Berwujud – Software Aplikasi Pemeliharaan di
Puskesmas                                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:           
  1. Identifikasi Kebutuhan                                               
                                                                          
     Melaksanakan identifikasi kebutuhan teknis dan operasional terkait sistem pemeliharaan
     sarana dan prasarana di Puskesmas, sebagai dasar penyusunan spesifikasi aplikasi yang
                                                                          
     akan dikembangkan atau disediakan.                                   
                                                                          
  2. Penyusunan Spesifikasi dan Dokumen Pengadaan                         
     Menyusun spesifikasi teknis aplikasi sesuai hasil identifikasi kebutuhan, serta
                                                                          
     menyiapkan dokumen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.                                                             
                                                                          
  3. Pelaksanaan Pengadaan                                                
     Melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai mekanisme (e pengadaan langsung)
                                                                          
     untuk memperoleh penyedia jasa pengembangan/pengadaan aplikasi.      
                                                                          
  4. Pengembangan dan Pengujian Aplikasi                                  
     Ditahap awal Penyedia jasa melakukan coding input data sebagai data master. Penyedia
                                                                          
     jasa melaksanakan pengembangan aplikasi sesuai spesifikasi teknis, termasuk fitur utama
     seperti: pencatatan aset, penjadwalan pemeliharaan, notifikasi, pelaporan, dan
                                                                          
     monitoring. Setelah pengembangan selesai, dilakukan pengujian aplikasi (user acceptance
                                                                          
     test) bersama pengguna.                                              
  5. Implementasi dan Pelatihan                                           
                                                                          
     Aplikasi diimplementasikan di Puskesmas sasaran dan dilakukan pelatihan teknis bagi
     petugas/operator. Disediakan pula panduan penggunaan dan dukungan teknis awal.
                                                                          
  6. Monitoring dan Evaluasi                                              
                                                                          
     Dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas penggunaan aplikasi
     oleh Dinas Kesehatan, sebagai bahan untuk penyempurnaan dan perencanaan
                                                                          
     pengembangan lebih lanjut.