Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Sayuk Rukun Desa Golan Kecamatan Sawahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10330870000
Date: 16 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 86,631,930
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 86,626,000
Winner (Pemenang): CV Hasta Engineering
NPWP: 659592034621000
RUP Code: 56482997
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   MADIUN                     
           DINAS    PERTANIAN        DAN    PERIKANAN                  
                                                                       
                 Jalan Dr. Sutomo 25 Madiun 63122 Telepon (0351) 462953
                        Pos-el : dipertakanmdn19@gmail.com             
                         Laman : diperkan.madiunkab.go.id              
                                                                       
                        SATUAN  KERJA  : Dinas Pertanian dan           
    SURAT PERINTAH                                                     
                                        Perikanan                      
         KERJA                                                         
                        NOMOR  SPK : 000.3.2/ /e-pl/402.109/2024       
          (SPK)                                                        
                        TANGGAL  SPK:                                  
                        Nama          :  NUR BASUKI,S.Pt               
                        NIP           :  197310151999011001            
                        Jabatan       :  Pejabat Pembuat Komitmen      
                        Berkedudukan di : Jl.Dr.Sutomo No.25 Madiun    
                        yang bertindak untuk dan atas nama Dinas       
 NAMA  PENANDATANGAN    Pertanian dan Perikanan berdasarkan Surat      
        KONTRAK         Keputusan   Kepala  Dinas  Pertanian dan       
                                                                       
                        Perikanan Nomor    Berdasarkan Keputusan       
                        Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab.      
                        Madiun              Nomor               :      
                        100.3.3/135/kpts/402.109/2024  tanggal 31      
                        Desember    2024     selanjutnya  disebut      
                        “Penandatangan Kontrak”, dengan:               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        Nama             :                             
                                                                       
                        Jabatan          : Direktur                    
    NAMA  PENYEDIA:     Berkedudukan di  :                             
                        Notaris          :                             
                        Selanjutnya disebut Penyedia.                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       WAKIL SAH                                                       
    PENANDATANGAN       Nama : -                                       
        KONTRAK                                                        
                        DOKUMEN   PENGADAAN  LANGSUNG                  
                                                                       
                        Nomor :                                        
 PAKET PENGADAAN  :                                                    
                        Tanggal :                                      
 Pembangunan Jalan                                                     
 Usaha Tani Kelompok                                                   
                        NOMOR   BERITA  ACARA  HASIL PENGADAAN         
 Tani Sayuk Rukun Desa                                                 
                        LANGSUNG                                       
 Golan Kec.Sawahan                                                     
                        Nomor     :                                    
                        Tanggal   :                                    
 SUMBER  DANA:  dibebankan atas DPPA APBD Kabupaten Madiun Tahun       
 Anggaran 2025 untuk kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Kode     
 Rekening 3.27.03.2.02.0003.5.1.05.05.01.0002                          
 MASA  PELAKSANAAN   PEKERJAAN:  90 (Sembilan Puluh) hari kalender     
 dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai   
 dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan                           
 MASA PEMELIHARAAN  PEKERJAAN:  365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari  
 kalender dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai   
 dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan                             
 Jenis Kontrak: Harga Satuan                                           
 DOKUMEN   KONTRAK                                                     
 Dokumen-dokumen  berikut merupakan satu kesatuan dan  jika terjadi    
 pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan    
 dalam dokumen  yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam     
 dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
                                                                       
 a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                    
 b. Surat Perintah Kerja;                                              
 c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;  
 d. Surat Penawaran;                                                   
 e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                            
 f. spesifikasi teknis;                                                
 g. gambar-gambar; dan                                                 
 h. dokumen  lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,   
    Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan dan sebagainya       
 HARGA  KONTRAK                                                        
 Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp
 Rp.,- () yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik
                                                                       
 sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.     
                                                                       
 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
 Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                
   1. Pekerjaan Umum                                                   
   2. Pekerjaan SMK3                                                   
   3. Pekerjaan Tanah                                                  
   4. Pekerjaan Perkerasan Jalan                                       
                                                                       
                                                                       
 SISTEM PEMBAYARAN                                                     
                                                                       
 Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank rekening nomor : atas  
 nama Penyedia :                                                       
 Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan cara sekaligus         
 Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
 sebagai berikut:                                                      
                                                                       
 Apabila Penyedia tidak mengambil uang muka maka Pembayaran Final      
 adalah 100 % dari Total Nilai SPK atau sebesar …..,- (terbilang)      
                                                                       
  Apabila Penyedia mengambil uang muka maka dalam pembayaran final    
   akan menerima 100%  dari Nilai SPK dipotong Pembayaran Uang Muka    
   sebagaimana diuraikan berikut ini;                                  
                                                                       
   Pembayaran Final :                                                  
   100 % x Rp. Nilai Kontrak    = Rp. ,-                               
   Pengembalian Uang Muka      =Rp.  ……………..,-                         
                                                                       
   PEMBAYARAN   YANG DITERIMA  = Rp……………(nilai       kontrak-uang      
   muka)      (terbilang…….)                                           
                                                                       
 Pembayaran Final (100 %) akan dilakukan setelah Penyedia mencapai     
 kemajuan pekerjaan tidak kurang dari 100 %, yang dinyatakan dengan:   
 - Dokumen-dokumen kemajuan pekerjaan fisik, yang dibuat oleh Kontraktor
  dan disahkan oleh Konsultan Pengawas Lapangan, PPTK dan Pejabat      
  Pembuat Komitmen                                                     
 - Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (kemajuan pekerjaan fisik telah
  mencapai 100 %)                                                      
 - Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (100 %) Berita Acara    
  Penyerahan Pekerjaan Pertama (P1) yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan 
  Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) serta disahkan oleh Kepala Dinas     
  Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun selaku Pengguna Anggaran.   
 - Photo Dokumentasi ( memperlihatkan kemajuan 0%, 50 % dan 100 %)     
 - Jaminan Pemeliharaan senilai 5 % dari Nilai SPK, yang berlaku sampai
                                                                       
  dengan masa pemeliharaan berakhir.                                   
 - Dokumen Administrasi Pendukung Kegiatan antara lain :               
  - Laporan Harian                                                     
  - Laporan Fisik Mingguan, dengan data pendukungnya dilampirkan       
  - Data Laboratorium (Bila ada)                                       
  - Berita Acara Addendum / Pekerjaan Tambah Kurang (Bila ada)         
  - As Built Drawing                                                   
                                                                       
 BESARAN  UANG MUKA                                                    
 Kontrak ini tidak diberikan uang muka                                 
                                                                       
 FASILITAS                                                             
 Pengguna Jasa memberikan fasilitas berupa : -                         
                                                                       
                                                                       
         Untuk dan atas nama         Untuk dan atas nama Penyedia      
     Dinas Pertanian dan Perikanan          ……………….                    
      Pejabat Pembuat Komitmen                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          NUR BASUKI,S.Pt                  ……………………                    
       NIP. 197310151999011001                Direktur                 
                          SYARAT UMUM                                  
                    SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                       
                                                                       
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
   jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis
   dan harga yang tercantum dalam SPK.                                 
                                                                       
2. HUKUM  YANG BERLAKU                                                 
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
   Republik Indonesia.                                                 
                                                                       
3. LARANGAN  KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAAN       
   WEWENANG  SERTA PENIPUAN                                            
   Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
   untuk:                                                              
   a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima
      hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
      untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
      berkaitan dengan pengadaan ini;                                  
   b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau            
   c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
      keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK
      ini;                                                             
   d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota 
      KSO (apabila berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah
      dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
   e. Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa terbukti melakukan 
      larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh
      Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan-perundangan;            
   f. Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
      berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;              
                                                                       
4. HARGA KONTRAK                                                       
   a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
      (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan
      biaya penerapan SMKK;                                            
   b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
      kuantitas dan harga.                                             
                                                                       
5. UANG MUKA                                                           
   a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja
      konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
      dan/atau untuk persiapan teknis lain;                            
   b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
      perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;                     
   c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan    
      permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa
      disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan  
      pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;                
   d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
      menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
      diterima.                                                        
   e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal    
      persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan 
      Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);                   
   f. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 
      kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) 
      untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
      setelah Jaminan Uang Muka diterima;                              
   g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
      proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
      harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus  
      perseratus).                                                     
                                                                       
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                          
   a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan  
      sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
   b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
      prasarana dari Pengguna Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
      sesuai ketentuan SPK;                                            
   c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
      kepada Pengguna Jasa;                                            
   d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
      pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang
      telah ditetapkan dalam SPK;                                      
   e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
      cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga
      kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
      pekerjaan permanen maupun  sementara yang diperlukan untuk       
      pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
   f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
      untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa;      
   g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
      rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat
      kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan  
      dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi
      dan proses produksi;                                             
   h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pengguna
      Jasa/Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah  
      Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.                  
                                                                       
7. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA                                     
   a. Pengguna Jasa berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang      
      dilaksanakan oleh Penyedia;                                      
   b. Pengguna Jasa berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
      pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;           
   c. Pengguna Jasa berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
      penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
   d. Pengguna Jasa berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
      tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;       
   e. Pengguna Jasa berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan
      prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
      pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan                              
   f. Pengguna Jasa berkewajiban menilai kinerja Penyedia.             
                                                                       
8. WAKIL SAH PENGGUNA JASA                                             
   a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
      setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat  
      berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa hanya dapat dilakukan atau
      dibuat oleh Wakil Sah Pengguna Jasa yang disebutkan dalam SPK;   
   b. Kewenangan Wakil Sah Pengguna Jasa diatur dalam Surat Keputusan dari
      Pengguna Jasa dan harus disampaikan kepada Penyedia.             
                                                                       
9. PERPAJAKAN                                                          
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
   pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas 
   pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
   dalam harga kontrak.                                                
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                     
   a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan    
      sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
      diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
      peleburan (merger) atau akibat lainnya.                          
   b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh
      Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan sanksi.                     
                                                                       
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                           
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
      dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
      kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;    
   b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
      SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;         
   c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
      sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                
   d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
      pelaksanaan pekerjaan, Pengguna Jasa bersama dengan Penyedia, unsur
      perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
      persiapan pelaksanaan kontrak;                                   
   e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara
     Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                              
   f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pengguna Jasa dan Pengawas  
     Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan   
     pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana
     mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual
     Check 0%);                                                        
   g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
     pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak,
     maka harus dituangkan dalam adendum SPK;                          
   h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
   i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
     keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
     tersebut kepada Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa dapat melakukan 
     penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
                                                                       
12. PENGENDALIAN WAKTU                                                 
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan  
     pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat
     Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat
     selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;                
   b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
     Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
     demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pengguna
     Jasa, dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pengguna Jasa, maka
     Pengguna Jasa dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan
     penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum
     SPK;                                                              
   c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan
     Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
     Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.                           
                                                                       
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
   a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
      Pengguna Jasa harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
      ketentuan tentang kontrak kritis;                                
   b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih
      besar 10% dari rencana;                                          
   c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show
      cause meeting/SCM) sebagai berikut:                              
      1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
        peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya     
        menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.               
      2) Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
        membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
        oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
        dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.                     
      3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pengguna Jasa
        menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
        SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
        yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua)
        yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.               
      4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pengguna Jasa
        menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus       
        diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati    
        besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
        tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap
        III.                                                           
      5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pengguna Jasa
        menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pengguna Jasa dapat
        melakukan   pemutusan  Kontrak  secara  sepihak  dengan        
        mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum  
        Perdata.                                                       
      6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan   
        selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM
        dari awal.                                                     
                                                                       
14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                               
   a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
      Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia
      mampu  menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan   
      kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;        
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
      dimuat dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur:               
      1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;            
      2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;         
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan
      diikuti pengenaan denda keterlambatan;                           
   d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
      dilaksanakan dengan ketentuan:                                   
      1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan                     
      2) paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.                
                                                                       
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                          
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi
      tenaga kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
   b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam
      penawaran dan termasuk dalam harga Kontrak.                      
                                                                       
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
      tanpa batas Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk
      tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
      atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang    
      dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya (kecuali kerugian
      yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
      berat Pengguna Jasa) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
      berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
      Penyerahan Akhir Pekerjaan :                                     
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan
        tenaga kerja konstruksi;                                       
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;    
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
        kematian pihak ketiga;                                         
   b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
      Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
      ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
      atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
      Pengguna Jasa;                                                   
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
      kewajiban penanggungan dalam pasal ini;                          
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang
      menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
      Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
      Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
      tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.        
                                                                       
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                    
   a. Pengguna Jasa berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan     
      terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila
      diperlukan, Pengguna Jasa dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
      melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan      
      pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;                       
   b. Pengguna Jasa memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat
      mutu yang ditemukan. Pengguna Jasa dapat memerintahkan penyedia  
      untuk menemukan dan  mengungkapkan cacat mutu, serta menguji     
      pekerjaan yang dianggap oleh Pengguna Jasa mengandung cacat mutu.
      Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;  
   c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban
      untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
      pemberitahuan;                                                   
   d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu    
      yangditentukan maka Pengguna Jasa, berdasarkan pertimbangan Pengawas
      Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang
      ditunjuk oleh Pengguna Jasa melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
      segera setelah menerima klaim Pengguna Jasa secara tertulis berkewajiban
      untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pengguna Jasa dapat    
      memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan
      Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
      Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
      diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pengguna Jasa yang telah
      jatuh tempo;                                                     
   e. Pengguna Jasa  mengenakan denda  keterlambatan untuk setiap      
      keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam
      kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;    
   f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari
      setelah diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.      
                                                                       
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk 
      menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
      pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
      dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;                          
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
      seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku
      harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana
      dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
      pelaksanaan pekerjaan;                                           
   c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau
      bulanan sesuai dengan kebutuhan;                                 
   d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pengguna
      Jasa dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
      pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;                  
   e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
      Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak Pengguna
      Jasa.                                                            
                                                                       
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan ketentuan
      yang tertuang dalam SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
      kepada Pengguna Jasa untuk serah terima pertama pekerjaan;       
   b. Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan   
      pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                            
   c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
      kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;                   
   d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pengguna
      Jasa, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan
      ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
      Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau  
      melengkapi kekurangan pekerjaan;                                 
   e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
      yang tercantum dalam SPK  maka Pengguna Jasa  dan Penyedia       
      menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;      
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
      Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
      pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen)
      dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan        
      Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.        
                                                                       
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                 
   a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan
      sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
   b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                  
   c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan
      secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan;
   d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan
      semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah
      sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pengguna Jasa
      dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
   e. Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang 
      belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;           
   f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
      mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan
      Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
   g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan,
      Pengguna Jasa menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.         
                                                                       
21. PERUBAHAN SPK                                                      
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                      
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
      diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:                       
      1) perubahan pekerjaan;                                          
      2) perubahan Harga Kontrak;                                      
      3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
      4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.           
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta     
      pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                            
                                                                       
22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                
   a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat   
      pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
      dalam dokumen SPK, Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat melakukan
      perubahan pekerjaan, yang meliputi:                              
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; 
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;        
      3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                        
   b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud
      pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pengguna Jasa,
      Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan
      yang meliputi:                                                   
      1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;        
      2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
      3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                        
   c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Jasa secara tertulis
     kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
     dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
   d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
     penyusunan adendum SPK;                                           
   e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
     perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak
     akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam
     SPK awal dan tersedianya anggaran.                                
                                                                       
23. PERUBAHAN HARGA                                                    
   a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
      dan/atau Peristiwa Kompensasi;                                   
   b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan beruba
   h  akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas
      awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga
      satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;                        
   c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus
      menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pengguna Jasa. Penentuan
      harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;    
   d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal
      Peristiwa Kompensasi.                                            
                                                                       
24. PERUBAHAN  JADWAL  PELAKSANAAN   PEKERJAAN  DAN/ATAU  MASA         
   PELAKSANAAN                                                         
   a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:   
      1) perubahan pekerjaan;                                          
      2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                       
      3) Peristiwa Kompensasi.                                         
   b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas
      pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: 
      1) perubahan pekerjaan;                                          
      2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                
      3) Keadaan Kahar.                                                
   c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
     terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
     menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;
   d. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas
     Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
     oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah
     Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
     peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
     mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini
     tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;
   e. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
     menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;       
   f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
     Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;                         
   g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
     melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta     
     perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.         
     Pengguna  Jasa  berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan       
     memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa 
     Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.                  
                                                                       
25. KEADAAN KAHAR                                                      
   a. Dalam  hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia    
     memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
     secara tertulis dengan ketentuan :                                
     1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
        atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
     2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                           
     3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
        terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi   
     kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji
     atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban
     yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
     pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak 
     akibat dari Keadaan Kahar.                                        
                                                                       
26. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:      
     1) Pengguna Jasa mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
       pelaksanaan pekerjaan;                                          
     2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                      
     3) Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
       instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                        
     4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;   
     5) Pengguna Jasa memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
     6) Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
       tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh
       Pengguna Jasa.                                                  
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban
     untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa   
     Pelaksanaan;                                                      
   c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika
     berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
     Penyedia kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian nyata;   
   d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
     data penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
     kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
     Peristiwa Kompensasi;                                             
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa 
     Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini
     dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.  
                                                                       
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;    
   b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali
     surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan
     tindakan wanprestasi;                                             
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia;  
   d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari
     kalender setelah Pengguna Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan
     rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pengguna Jasa;
   e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pengguna
     Jasa membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi   
     pekerjaan yang telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda yang
     harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
     hasil pelaksanaan kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik
     Pengguna Jasa;                                                    
   f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum    
     Perdata, Pengguna Jasa atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
     melakukan pemutusan SPK apabila:                                  
     1) Pengguna Jasa atau Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan 
        dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh 
        Instansi yang berwenang;                                       
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau   
        pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan       
        Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;     
     3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
     4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum        
        penandatanganan SPK;                                           
     5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;                           
     6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     7) berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia tidak akan mampu
        menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
        sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
        pekerjaan;                                                     
     8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa
        berakhirnyapelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
        pekerjaan;                                                     
     9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
        kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
        pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;          
     10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian
        nama Penyedia;                                                 
     11) setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan
        memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
        kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
        puluh delapan) hari kalender; atau                             
     12) Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
        untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
   g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena   
     kesalahan Penyedia maka:                                          
     1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
        dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);                 
     2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                     
     3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                        
   h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena  
     kesalahan Penyedia, maka:                                         
     1) Pengguna Jasa berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan 
        Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk   membiayai       
        perbaikan/pemeliharaan; dan                                    
     2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                        
   i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pengguna Jasa terlibat  
     penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
     sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pengguna Jasa dikenakan sanksi
     berdasarkan peraturan perundang-undangan;                         
   j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan
     ke kas Negara/Daerah;                                             
   k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
     Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka 
     Pengguna Jasa wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.             
                                                                       
28. PEMBAYARAN                                                         
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
     Pengguna Jasa, dengan ketentuan:                                  
     1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
        pekerjaan;                                                     
     2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan
        yang telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa;            
     3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;  
     4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai
        ketentuan dalam SPK;                                           
     5) pembayaran harus memperhitungkan:                              
        i. angsuran uang muka;                                         
        ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                   
        iii. pajak; dan/atau                                           
        iv. uang retensi.                                              
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
     (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan  
     ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;                   
   c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
     menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
     terakhir yang jatuh tempo. Pengguna Jasa berdasarkan hasil penelitian
     tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP
     untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari
     kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap
     dan diterima oleh PengawasPekerjaan;                              
   d. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
     permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
     Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat  
     Perintah Membayar (PPSPM);                                        
   e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
     menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat meminta
     Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan 
     mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;         
   f. Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi
     pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
     kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan
     waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.       
                                                                       
29. DENDA DAN GANTI RUGI                                               
   a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara
     lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
     keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;                         
   b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pengguna
     Jasa maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya
     sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; 
   c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas 
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga
     Kontrak (sebelum PPN);                                            
   d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
     keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat
     mutu;                                                             
   e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
     Pengguna Jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
     nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
     berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
     diputuskan oleh lembaga yang berwenang;                           
   f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah  
     dituangkan dalam adendum SPK;                                     
   g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna Jasa, apabila Penyedia telah
     mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.            
                                                                       
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
   Pengguna Jasa dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
   menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau 
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah 
   pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
   musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi,
   atau arbitrase.