PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Jalan Dr. Sutomo 25 Madiun 63122 Telepon (0351) 462953
Pos-el : dipertakanmdn19@gmail.com
Laman : diperkan.madiunkab.go.id
SATUAN KERJA : Dinas Pertanian dan
SURAT PERINTAH
Perikanan
KERJA
NOMOR SPK : 000.3.2/ /e-pl/402.109/2024
(SPK)
TANGGAL SPK:
Nama : NUR BASUKI,S.Pt
NIP : 197310151999011001
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan di : Jl.Dr.Sutomo No.25 Madiun
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas
NAMA PENANDATANGAN Pertanian dan Perikanan berdasarkan Surat
KONTRAK Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan
Perikanan Nomor Berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab.
Madiun Nomor :
100.3.3/135/kpts/402.109/2024 tanggal 31
Desember 2024 selanjutnya disebut
“Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama :
Jabatan : Direktur
NAMA PENYEDIA: Berkedudukan di :
Notaris :
Selanjutnya disebut Penyedia.
WAKIL SAH
PENANDATANGAN Nama : -
KONTRAK
DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
Nomor :
PAKET PENGADAAN :
Tanggal :
Pembangunan Jalan
Usaha Tani Kelompok
NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
Tani Sayuk Rukun Desa
LANGSUNG
Golan Kec.Sawahan
Nomor :
Tanggal :
SUMBER DANA: dibebankan atas DPPA APBD Kabupaten Madiun Tahun
Anggaran 2025 untuk kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Kode
Rekening 3.27.03.2.02.0003.5.1.05.05.01.0002
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari
kalender dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
Jenis Kontrak: Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar; dan
h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan dan sebagainya
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp
Rp.,- () yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik
sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
1. Pekerjaan Umum
2. Pekerjaan SMK3
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Perkerasan Jalan
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank rekening nomor : atas
nama Penyedia :
Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan cara sekaligus
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
Apabila Penyedia tidak mengambil uang muka maka Pembayaran Final
adalah 100 % dari Total Nilai SPK atau sebesar …..,- (terbilang)
Apabila Penyedia mengambil uang muka maka dalam pembayaran final
akan menerima 100% dari Nilai SPK dipotong Pembayaran Uang Muka
sebagaimana diuraikan berikut ini;
Pembayaran Final :
100 % x Rp. Nilai Kontrak = Rp. ,-
Pengembalian Uang Muka =Rp. ……………..,-
PEMBAYARAN YANG DITERIMA = Rp……………(nilai kontrak-uang
muka) (terbilang…….)
Pembayaran Final (100 %) akan dilakukan setelah Penyedia mencapai
kemajuan pekerjaan tidak kurang dari 100 %, yang dinyatakan dengan:
- Dokumen-dokumen kemajuan pekerjaan fisik, yang dibuat oleh Kontraktor
dan disahkan oleh Konsultan Pengawas Lapangan, PPTK dan Pejabat
Pembuat Komitmen
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (kemajuan pekerjaan fisik telah
mencapai 100 %)
- Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (100 %) Berita Acara
Penyerahan Pekerjaan Pertama (P1) yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kepala Dinas
Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun selaku Pengguna Anggaran.
- Photo Dokumentasi ( memperlihatkan kemajuan 0%, 50 % dan 100 %)
- Jaminan Pemeliharaan senilai 5 % dari Nilai SPK, yang berlaku sampai
dengan masa pemeliharaan berakhir.
- Dokumen Administrasi Pendukung Kegiatan antara lain :
- Laporan Harian
- Laporan Fisik Mingguan, dengan data pendukungnya dilampirkan
- Data Laboratorium (Bila ada)
- Berita Acara Addendum / Pekerjaan Tambah Kurang (Bila ada)
- As Built Drawing
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
FASILITAS
Pengguna Jasa memberikan fasilitas berupa : -
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Dinas Pertanian dan Perikanan ……………….
Pejabat Pembuat Komitmen
NUR BASUKI,S.Pt ……………………
NIP. 197310151999011001 Direktur
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis
dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAAN
WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK
ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota
KSO (apabila berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah
dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh
Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
(apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan
biaya penerapan SMKK;
b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
5. UANG MUKA
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja
konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain;
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
f. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah Jaminan Uang Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus
perseratus).
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pengguna Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pengguna Jasa;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi
dan proses produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah
Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA
a. Pengguna Jasa berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. Pengguna Jasa berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. Pengguna Jasa berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Pengguna Jasa berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. Pengguna Jasa berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
f. Pengguna Jasa berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8. WAKIL SAH PENGGUNA JASA
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh Wakil Sah Pengguna Jasa yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pengguna Jasa diatur dalam Surat Keputusan dari
Pengguna Jasa dan harus disampaikan kepada Penyedia.
9. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam harga kontrak.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan
sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) atau akibat lainnya.
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan sanksi.
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Pengguna Jasa bersama dengan Penyedia, unsur
perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pengguna Jasa dan Pengawas
Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana
mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual
Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak,
maka harus dituangkan dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat
selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pengguna
Jasa, dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pengguna Jasa, maka
Pengguna Jasa dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum
SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan
Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
Pengguna Jasa harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
ketentuan tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih
besar 10% dari rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show
cause meeting/SCM) sebagai berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pengguna Jasa
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua)
yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pengguna Jasa
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap
III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pengguna Jasa
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pengguna Jasa dapat
melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM
dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN
a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia
mampu menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dimuat dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan
diikuti pengenaan denda keterlambatan;
d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dilaksanakan dengan ketentuan:
1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2) paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi
tenaga kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam harga Kontrak.
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat Pengguna Jasa) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan
tenaga kerja konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pengguna Jasa;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam pasal ini;
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang
menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pengguna Jasa berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila
diperlukan, Pengguna Jasa dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. Pengguna Jasa memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat
mutu yang ditemukan. Pengguna Jasa dapat memerintahkan penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
pekerjaan yang dianggap oleh Pengguna Jasa mengandung cacat mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban
untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yangditentukan maka Pengguna Jasa, berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang
ditunjuk oleh Pengguna Jasa melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
segera setelah menerima klaim Pengguna Jasa secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pengguna Jasa dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan
Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pengguna Jasa yang telah
jatuh tempo;
e. Pengguna Jasa mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam
kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari
setelah diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana
dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau
bulanan sesuai dengan kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pengguna
Jasa dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak Pengguna
Jasa.
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pengguna Jasa untuk serah terima pertama pekerjaan;
b. Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pengguna
Jasa, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam SPK maka Pengguna Jasa dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen)
dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan
semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pengguna Jasa
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
e. Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan
Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan,
Pengguna Jasa menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
22. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen SPK, Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud
pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pengguna Jasa,
Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan
yang meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Jasa secara tertulis
kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum SPK;
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak
akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam
SPK awal dan tersedianya anggaran.
23. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
dan/atau Peristiwa Kompensasi;
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan beruba
h akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas
awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga
satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus
menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pengguna Jasa. Penentuan
harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;
d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal
Peristiwa Kompensasi.
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA
PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;
d. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas
Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah
Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini
tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;
e. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;
g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
25. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
secara tertulis dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban
yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak
akibat dari Keadaan Kahar.
26. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pengguna Jasa mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5) Pengguna Jasa memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6) Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh
Pengguna Jasa.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan;
c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
Penyedia kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian nyata;
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
data penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi;
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini
dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali
surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan
tindakan wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia;
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari
kalender setelah Pengguna Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pengguna Jasa;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pengguna
Jasa membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
hasil pelaksanaan kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik
Pengguna Jasa;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Pengguna Jasa atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Pengguna Jasa atau Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa
berakhirnyapelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian
nama Penyedia;
11) setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender; atau
12) Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena
kesalahan Penyedia maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena
kesalahan Penyedia, maka:
1) Pengguna Jasa berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan
Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pengguna Jasa terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pengguna Jasa dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan
ke kas Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka
Pengguna Jasa wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
Pengguna Jasa, dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan
yang telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai
ketentuan dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
terakhir yang jatuh tempo. Pengguna Jasa berdasarkan hasil penelitian
tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP
untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap
dan diterima oleh PengawasPekerjaan;
d. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;
f. Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi
pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara
lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pengguna
Jasa maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya
sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga
Kontrak (sebelum PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat
mutu;
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
Pengguna Jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum SPK;
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna Jasa, apabila Penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pengguna Jasa dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi,
atau arbitrase.