PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl. Singolodro (GOR ‘Pangeran Timoer” Telp /Fax (0351) 3890983
E-mail : dinasparpora@gmail.com
CARUBAN 63153
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Pemeliharaan Monumen Kresek Tahun 2025
I. LATAR BELAKANG
Pariwisata merupakan sektor yang berkembang dan strategis sebagai sumber pendapatan
asli daerah, dan menciptakan kesempatan kerja dan berusaha, sekaligus sebagai media
untuk mempromosikan wilayah sebagai penggerak ekonomi.masyarakat dan dalam upaya
peningkatan daya tarik wisata sehingga perlu dilakukan konsultansi pemeliharaan sarana
dan prasarana di area Monumen Kresek dan Monumen Brimob Tahun Anggaran 2025.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakannya kegiatan konsultansi pemeliharaan sarana dan prasarana di area
Monumen Kresek diharapkan dapat memberikan layanan dan kenyamanan kepada
wisatawan,
III. LOKASI PEKERJAAN
Monumen Kresek Kabupaten Madiun
IV. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana : PAPBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Perencanaan: Rp. 18.100.000,- (delapan belas juta seratus rupiah)
V. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
1. Nama Kuasa Pengguna Anggaran : MOKH. HAMZAH NUGROHANTO, SE., M.M
2. Satuan Kerja : Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Madiun
VI. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah diharapkan kedepannya dapat
meningkatkan daya tarik pariwisata.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan diperkirakan 14 (empat belas) hari kalender
Madiun, 14 Agustus 2025
Mengetahui : Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Dinas Pariwisata Pemuida Dan Olahraga
BASUKI RAHMAT, BA MOKH. HAMZAH NUGROHANTO, SE., M.M
Penata Tingkat I
Pembina
NIP. 198412202010011020
NIP. 19561222 198103 1 015