PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN TTEEKKNNIISS
DDIINNAASS PPEERRTTAANNIIAANN DDAANN PPEERRIIKKAANNAANN
KKAABBUUPPAATTEENN MMAADDIIUUNN
TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii SSaalluurraann IIrriiggaassii
PPeerrppiippaaaann
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Ketersediaan Jaringan Irigasi yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa
dimanfaatkan secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana Pertanian yang
mengalami kerusakan. Akibatnya kegitan pun tidak bisa optimal sehingga sangat
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat terutama yang menggantungkan hidupnya
sebagai petani.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas
Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Pengawasan kontruksi Saluran Irigasi
Perpipaan agar dapat berfungsi secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud Kegiatan ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas yang memuat azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterprestasikan didalam
melaksanakan tugas Pengawasan ini.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi yang sudah ada, khususnya
rehabilitasi saluran Irigasi yang sudah tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat
diperoleh data untuk pekerjaan Pengawasan kontruksi saluran Irigasi perpipaan agar
dapat digunakan untuk pengembangan dan optimalisasi pemanfataan air permukaan
dalam rangka meningkatkan ketersediaan air sebagai suplesi pada lahan pertanian dan
perkebunan.
4. Lokasi Pekerjaan
Kelompok Tani Ngudi Rahayu III Desa Kepet Kec.Dagangan, Kelompok Tani Citra Tani
Desa Bandungan Kec.Saradan,Gapoktan Sugihwaras Desa Sugihwaras Kec.Saradan, dan
Gapoktan Sukosari Desa Sukosari Kecamatan Dagangan
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp. 24.800.000 (Dua Puluh Empat Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
7. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
c. Pengolahan data
d. Laporan Akhir
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
8. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
diserahkan oleh Konsultan adalah laporan akhir yang dibuat rangkap 3.
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
10. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Madiun, 15 Agustus 2025
Dibuat Oleh :
Kerangka Acuan Kerja - 2