Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Saluran Irigasi Perpipaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10335847000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,797,400
Winner (Pemenang): CV Reksa Bumi Konsultan
NPWP: 05*8**3****46**0
RUP Code: 55586079
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                                                                        
                            DDEESSKKRRIIPPSSII                          
                 KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN TTEEKKNNIISS     
                                                                        
                  DDIINNAASS PPEERRTTAANNIIAANN DDAANN PPEERRIIKKAANNAANN
                                                                        
                        KKAABBUUPPAATTEENN MMAADDIIUUNN                 
                       TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255             
                                                                        
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii SSaalluurraann IIrriiggaassii
                PPeerrppiippaaaann                                      
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
          Ketersediaan Jaringan Irigasi yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa
    dimanfaatkan secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana Pertanian yang
    mengalami kerusakan. Akibatnya kegitan pun tidak bisa optimal sehingga sangat
                                                                        
    mempengaruhi kesejahteraan masyarakat terutama yang menggantungkan hidupnya
    sebagai petani.                                                     
          Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas
    Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Pengawasan kontruksi Saluran Irigasi
    Perpipaan agar dapat berfungsi secara optimal.                      
                                                                        
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
       Maksud Kegiatan ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawas yang memuat azas,
   kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterprestasikan didalam
   melaksanakan tugas Pengawasan ini.                                   
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
        Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi yang sudah ada, khususnya
    rehabilitasi saluran Irigasi yang sudah tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat
    diperoleh data untuk pekerjaan Pengawasan kontruksi saluran Irigasi perpipaan agar
                                                                        
    dapat digunakan untuk pengembangan dan optimalisasi pemanfataan air permukaan
    dalam rangka meningkatkan ketersediaan air sebagai suplesi pada lahan pertanian dan
    perkebunan.                                                         
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Kelompok Tani Ngudi Rahayu III Desa Kepet Kec.Dagangan, Kelompok Tani Citra Tani
    Desa Bandungan Kec.Saradan,Gapoktan Sugihwaras Desa Sugihwaras Kec.Saradan, dan
    Gapoktan Sukosari Desa Sukosari Kecamatan Dagangan                  
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Plafon Dana Pengawasan : Rp. 24.800.000 (Dua Puluh Empat Juta Delapan
                                                                        
                           Ratus Ribu Rupiah                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
7. Lingkup Kegiatan.                                                    
                                                                        
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
   a. Persiapan                                                         
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
   c. Pengolahan data                                                   
   d. Laporan Akhir                                                     
   e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                     
                                                                        
8. Keluaran.                                                            
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
   serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
   diserahkan oleh Konsultan adalah laporan akhir yang dibuat rangkap 3.
                                                                        
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                  
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
   puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
10. Laporan.                                                            
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
   Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.          
                                                                        
                                                                        
                                         Madiun, 15 Agustus 2025        
                                                                        
                                              Dibuat Oleh :             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 2