Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (Dau)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10336296000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 43,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 43,345,500
Winner (Pemenang): CV Berdikari Berkah
NPWP: 04*0**7****46**0
RUP Code: 55586066
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                      
       DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          DDEESSKKRRIIPPSSII                            
               KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN TTEEKKNNIISS       
                                                                        
                                                                        
                DDIINNAASS PPEERRTTAANNIIAANN DDAANN PPEERRIIKKAANNAANN 
                      KKAABBUUPPAATTEENN MMAADDIIUUNN                   
                     TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255               
                                                                        
                                                                        
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii RReehhaabbiilliittaassii
                 JJaarriinnggaann IIrriiggaassii TTeerrssiieerr ((DDaauu))
LLookkaassii  :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
          Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa
    dimanfaatkan secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang
    mengalami kerusakan. Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat
    mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.                              
                                                                        
          Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya
    Dinas Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Pengawasan Perbaikan Sarana
    dan Prasarana Jaringan Irigasi yang tidak dapat berfungsi secara optimal.
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
       Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawasan yang
   memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
   diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Pengawasan ini. dan diharapkan
   Konsultan Pengawasan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat
   menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis .       
3. Sasaran                                                              
                                                                        
       Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana yang sudah
   ada dan tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data untuk pekerjaan
   Pengawasan pembangunan/rehabillitasi agar dapat digunakan lagi sesuai dengan
   fungsi dan kegunaannya.                                              
                                                                        
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
    Kelompok Tani Sumber Mulyo Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng, Kelompok Tani
    Budidaya III Desa Putat Kecamatan Geger, Kelompok Tani Mekar Tani Desa Kuwiran
    Kecaman Kare,dan Kelompok Tani Margo Maju Desa Mlilir Kecamatan Dolopo
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Pagu                  : Rp. 43.400.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta    
                                                                        
                           Empat Ratus Ribu Rupiah)                     
       PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                      
       DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. Lingkup Kegiatan.                                                    
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
   1. Persiapan                                                         
   2. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
   3. Pengolahan data                                                   
   4. Laporan Akhir                                                     
                                                                        
7. Laporan.                                                             
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah
                                                                        
   ditanggapi dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah
   disepakati bersama. Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
                                                                        
                                        Madiun,15 Agustus 2025          
          Mengetahui :                      Dibuat Oleh :