PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN TTEEKKNNIISS
DDIINNAASS PPEERRTTAANNIIAANN DDAANN PPEERRIIKKAANNAANN
KKAABBUUPPAATTEENN MMAADDIIUUNN
TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii RReehhaabbiilliittaassii
JJaarriinnggaann IIrriiggaassii TTeerrssiieerr ((DDaauu))
LLookkaassii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa
dimanfaatkan secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang
mengalami kerusakan. Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya
Dinas Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Pengawasan Perbaikan Sarana
dan Prasarana Jaringan Irigasi yang tidak dapat berfungsi secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Pengawasan yang
memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Pengawasan ini. dan diharapkan
Konsultan Pengawasan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat
menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis .
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana yang sudah
ada dan tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data untuk pekerjaan
Pengawasan pembangunan/rehabillitasi agar dapat digunakan lagi sesuai dengan
fungsi dan kegunaannya.
4. Lokasi Pekerjaan
Kelompok Tani Sumber Mulyo Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng, Kelompok Tani
Budidaya III Desa Putat Kecamatan Geger, Kelompok Tani Mekar Tani Desa Kuwiran
Kecaman Kare,dan Kelompok Tani Margo Maju Desa Mlilir Kecamatan Dolopo
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Pagu : Rp. 43.400.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta
Empat Ratus Ribu Rupiah)
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
1. Persiapan
2. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
3. Pengolahan data
4. Laporan Akhir
7. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah
ditanggapi dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah
disepakati bersama. Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Madiun,15 Agustus 2025
Mengetahui : Dibuat Oleh :