PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN TTEEKKNNIISS
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii JJaallaann UUssaahhaa TTaannii
KKeelloommppookk TTaannii SSiiddooddaaddii DDeessaa KKrrookkeehh,, KKeelloommppookk TTaannii NNgguuddii LLuuhhuurr DDeessaa
PPuuccaannggrreejjoo,,KKeelloommppookk TTaannii HHaassiill TTaannii DDeessaa CCaabbeeaann,,KKeelloommppookk TTaannii
SSaayyuukk RRuukkuunn DDeessaa GGoollaann DDaann KKeelloommppookk TTaannii SSaarrii WWooss DDeessaa SSaawwaahhaann
KKeecc..SSaawwaahhaann
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Mata pencaharian penduduk didominasi oleh sektor pertanian. Untuk meningkatkan
produktivitas dan pendapatan petani, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
khususnya jalan usaha tani.
Namun, sebagian infrastruktur jalan usaha tani di Kabupaten Madiun mengalami
kerusakan, sehingga menghambat mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian. Untuk itu,
diperlukan pengawasan konstruksi yang baik agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan dapat dimanfaatkan secara optimal..
2. Maksud dan Tujuan
Maksud: Memberikan pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan teknis pembangunan jalan usaha tani, meliputi asas, kriteria, dan prosedur
pengawasan.
Tujuan:
Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan dokumen
kontrak.
Menyusun laporan teknis pengawasan konstruksi sebagai referensi pelaksanaan dan
pertanggungjawaban pekerjaan.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah memperoleh data dan hasil pengawasan konstruksi jalan
usaha tani pada lokasi yang ditetapkan, sehingga jalan dapat berfungsi kembali secara
optimal sesuai peruntukannya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Kegiatan ini berada pada kelompok Tani Sidodadi Desa Krokeh, Kelompok Tani
Ngudi Luhur Desa Pucangrejo,Kelompok Tani Hasil Tani Desa Cabean,Kelompok Tani
Sayuk Rukun Desa Golan Dan Kelompok Tani Sari Wos Desa Sawahan Kec.Sawahan
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp.43.400.000,00. (Empat Puluh Tiga Juta Empat
Ratus Ribu Rupiah)
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
c. Pengolahan data
d. Laporan Akhir
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
7. Keluaran.
Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO),
disusun lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
8. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai.
Madiun, 15 Agustus 2025
Mengetahui : Dibuat Oleh :
Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman