Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Sejahtera IV Desa Kaibon Kec.Geger, Kelompok Tani Madu Kismo Desa Lembah Kec.Dolopo Dan Kelompok Tani Tani Jaya Desa Lembah Kec.Dolopo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10339338000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,797,400
Winner (Pemenang): CV Pythagoras Konsultan
NPWP: 08*1**6****21**0
RUP Code: 59293944
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                            DDEESSKKRRIIPPSSII                          
                                                                        
                  KKeeggiiaattaann PPEENNGGAAWWAASSAANN TTEEKKNNIISS    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii JJaallaann UUssaahhaa TTaannii
                KKeelloommppookk TTaannii SSeejjaahhtteerraa IIvv DDeessaa KKaaiibboonn KKeecc..GGeeggeerr,, KKeelloommppookk TTaannii
                MMaadduu KKiissmmoo DDeessaa LLeemmbbaahh KKeecc..DDoollooppoo DDaann KKeelloommppookk TTaannii TTaannii JJaayyaa
                                                                        
                DDeessaa LLeemmbbaahh KKeecc..DDoollooppoo              
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
      Kabupaten Kabupaten Madiun memiliki wilayah yang luas, sebagian besar berupa
    dataran rendah dan sebagian kecil dataran tinggi dengan elevasi antara ±50 m hingga ±200
                                                                        
    m. Wilayah ini berbatasan dengan:                                   
    Sebelah Utara   : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro          
    Sebelah Timur   : Kabupaten Nganjuk                                 
    Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo                                
    Sebelah Barat   : Kabupaten Magetan                                 
          Mata pencaharian penduduk didominasi oleh sektor pertanian. Untuk meningkatkan
                                                                        
    produktivitas dan pendapatan petani, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
    khususnya jalan usaha tani.                                         
                                                                        
          Namun, sebagian infrastruktur jalan usaha tani di Kabupaten Madiun mengalami
    kerusakan, sehingga menghambat mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian. Untuk itu,
                                                                        
    diperlukan pengawasan konstruksi yang baik agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
    teknis dan dapat dimanfaatkan secara optimal..                      
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
       Maksud: Memberikan pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
   pengawasan teknis pembangunan jalan usaha tani, meliputi asas, kriteria, dan prosedur
                                                                        
   pengawasan.                                                          
       Tujuan:                                                          
                                                                        
    Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan dokumen
     kontrak.                                                           
                                                                        
    Menyusun laporan teknis pengawasan konstruksi sebagai referensi pelaksanaan dan
     pertanggungjawaban pekerjaan.                                      
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
                                                                        
   Sasaran untuk kegiatan ini adalah memperoleh data dan hasil pengawasan konstruksi jalan
   usaha tani pada lokasi yang ditetapkan, sehingga jalan dapat berfungsi kembali secara
                                                                        
   optimal sesuai peruntukannya.                                        
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Lokasi Kegiatan ini berada pada Kelompok Tani sejahtera IV, Desa Kaibon Kec.Geger,
    Kelompok Tani Madu Kismo dan Kelompok Tani Tani Jaya Desa Lembah Kec.Dolopo
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan
                           Ratus Ribu Rupiah)                           
                                                                        
6. Lingkup Kegiatan.                                                    
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
   a. Persiapan                                                         
                                                                        
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
   c. Denah Data                                                        
                                                                        
   d. Penyusunan laporan akhir                                          
   e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                     
                                                                        
7. Keluaran.                                                            
   Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
                                                                        
   dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO),
   disusun lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
                                                                        
8. Jadwal Tahapan Kegiatan.                                             
                                                                        
   Dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
   tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan
                                                                        
   oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.          
   a. Persiapan                                                         
                                                                        
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
   c. Pengolahan data                                                   
   d. Laporan Akhir                                                     
                                                                        
   f. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                     
                                                                        
9. Laporan.                                                             
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
   Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai.
                                                                        
                                                                        
                                        Madiun, 15 Agustus 2025         
                                                                        
          Mengetahui :         Dibuat Oleh :                            
  Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman