PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII
KKeeggiiaattaann PPEENNGGAAWWAASSAANN TTEEKKNNIISS
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii JJaallaann UUssaahhaa TTaannii
KKeelloommppookk TTaannii SSeejjaahhtteerraa IIvv DDeessaa KKaaiibboonn KKeecc..GGeeggeerr,, KKeelloommppookk TTaannii
MMaadduu KKiissmmoo DDeessaa LLeemmbbaahh KKeecc..DDoollooppoo DDaann KKeelloommppookk TTaannii TTaannii JJaayyaa
DDeessaa LLeemmbbaahh KKeecc..DDoollooppoo
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Kabupaten Kabupaten Madiun memiliki wilayah yang luas, sebagian besar berupa
dataran rendah dan sebagian kecil dataran tinggi dengan elevasi antara ±50 m hingga ±200
m. Wilayah ini berbatasan dengan:
Sebelah Utara : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro
Sebelah Timur : Kabupaten Nganjuk
Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo
Sebelah Barat : Kabupaten Magetan
Mata pencaharian penduduk didominasi oleh sektor pertanian. Untuk meningkatkan
produktivitas dan pendapatan petani, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
khususnya jalan usaha tani.
Namun, sebagian infrastruktur jalan usaha tani di Kabupaten Madiun mengalami
kerusakan, sehingga menghambat mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian. Untuk itu,
diperlukan pengawasan konstruksi yang baik agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan dapat dimanfaatkan secara optimal..
2. Maksud dan Tujuan
Maksud: Memberikan pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan teknis pembangunan jalan usaha tani, meliputi asas, kriteria, dan prosedur
pengawasan.
Tujuan:
Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan dokumen
kontrak.
Menyusun laporan teknis pengawasan konstruksi sebagai referensi pelaksanaan dan
pertanggungjawaban pekerjaan.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah memperoleh data dan hasil pengawasan konstruksi jalan
usaha tani pada lokasi yang ditetapkan, sehingga jalan dapat berfungsi kembali secara
optimal sesuai peruntukannya.
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Kegiatan ini berada pada Kelompok Tani sejahtera IV, Desa Kaibon Kec.Geger,
Kelompok Tani Madu Kismo dan Kelompok Tani Tani Jaya Desa Lembah Kec.Dolopo
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah)
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
c. Denah Data
d. Penyusunan laporan akhir
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
7. Keluaran.
Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO),
disusun lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
8. Jadwal Tahapan Kegiatan.
Dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan
oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
a. Persiapan
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
c. Pengolahan data
d. Laporan Akhir
f. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
9. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai.
Madiun, 15 Agustus 2025
Mengetahui : Dibuat Oleh :
Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman