Jasa Konsultansi Perencanaan Talud Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Tani Sadar Ds.Kedondong Kec.Kebonsari, Dan Gapoktan Kedondong Kec.Kebonsari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10365281000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,197,100
Winner (Pemenang): Bagaskara Prima Consultant
NPWP: 08*7**2****46**0
RUP Code: 59158661
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                                                                        
                            DESKRIPSI                                   
                 KEGIATAN  PERENCANAAN     TEKNIS                       
                                                                        
                                                                        
                     DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                      
                          KABUPATEN MADIUN                              
                         TAHUN ANGGARAN 2025                            
                                                                        
  Pekerjaan    : Jasa Konsultansi Perencanaan Talud Jalan Usaha Tani Kelompok Tani
                                                                        
                Tani Sadar Desa Kedondong Kec.Kebonsari dan Gapoktan Kedondong
                Desa Kedondong Kec.Kebonsari                            
                                                                        
  Lokasi       : Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun         
  Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
                                                                        
          Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan
                                                                        
    secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang mengalami
    kerusakan. Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi
    kesejahteraan masyarakat.                                           
                                                                        
          Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya
    Dinas Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Perencanaan Perbaikan Sarana dan
                                                                        
    Prasarana Jalan Usaha Tani yang tidak dapat berfungsi secara optimal.
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
       Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Perencana
                                                                        
   yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
   diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Perencanaan ini.       
                                                                        
       Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
   melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai
                                                                        
   dengan spesifikasi teknis yang diharapkan.                           
       Sedangkan tujuannya adalah untuk membuat Rencana Teknis Perencanaan Talud
                                                                        
   Jalan Usaha Tani sebagai referensi pelaksanaan pembangunan kontruksi.
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
       Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana yang sudah ada
                                                                        
   dan tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data untuk pekerjaan
   Perencanaan pembangunan/rehabillitasi agar dapat digunakan lagi sesuai dengan fungsi
                                                                        
   dan kegunaannya.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan                                                     
                                                                        
   Lokasi Kegiatan ini berada di Kelompok Tani Tani Sadar Desa Kedondong Kec.Kebonsari
                                                                        
   dan Gapoktan Kedondong Desa Kedondong Kec.Kebonsari.                 
5. Sumber Pendanaan                                                     
   Sumber Dana            : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
                                                                        
   Plafon Dana Perencanaan : Rp. 36.200.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus
                           Ribu Rupiah)                                 
                                                                        
6. Standar Teknis.                                                      
                                                                        
   Standar Teknis yang digunakan dalam Perencanaan ini adalah :         
   a. Standart Perencanaan Bangunan Talud Jalan Usaha Tani              
                                                                        
   b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku.                      
   c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan.
                                                                        
7. Lingkup Kegiatan.                                                    
                                                                        
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
   1. Persiapan.                                                        
                                                                        
   2. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan                       
   3. Penggambaran denah dan situasi, meliputi :                        
                                                                        
     - Peta Lokasi Pekerjaan,                                           
     - Potongan memanjang,                                              
                                                                        
     - Potongan melintang,                                              
     - Pembuatan detail bangunan.                                       
                                                                        
     - Penggambaran dengan menggunakan Auto Cad.                        
   4. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.                               
                                                                        
     - Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.                                
     - Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.                           
                                                                        
     - Pembuatan spesifikasi teknis.                                    
   5. Laporan Draft Final dan Final.                                    
     Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis.   
                                                                        
     Semua hasil pekerjaan (point 3 sampai dengan 5) dibuat rangkap secukupnya.
                                                                        
8. Keluaran.                                                            
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
                                                                        
   konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
   yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :        
                                                                        
   a. Rencana Kerja dan Syarat                                          
   b. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK )                         
                                                                        
   c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, Auto Cad dan Hard copy 
   Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.                         
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 2
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
     - .                                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                  
                                                                        
   Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
10. Laporan.                                                            
                                                                        
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
                                                                        
   Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Madiun,26 Agustus 2025           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Analis PSP                              
                                                                        
                                Staf                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 3