PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Jl. Dr. Sutomo No. 25 Telp ( 0351 ) 462953
Email: dipertakankabmadiun@gmail.com.
MADIUN 63122
DESKRIPSI
Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok tani Balerejeki Desa Pucanganom Kecamatan Kebonsari
1. Latar Belakang
Jalan usaha tani merupakan infrastruktur penting dalam
menunjang kegiatan pertanian dan perkebunan. Jalan yang memadai
dapat mempermudah mobilitas sarana dan hasil produksi, sehingga
berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Banyak lahan pertanian di Desa Cermo yang belum memiliki akses
jalan yang baik, sehingga diperlukan pembangunan jalan usaha tani
sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan sektor pertanian.
2. Maksud dan Tujuan
Meningkatkan aksesibilitas lahan pertanian.
Mempermudah distribusi sarana produksi dan hasil pertanian.
Meningkatkan efisiensi usaha tani dan nilai tambah produk pertanian.
.
3. Sasaran
Terbangunnya satu unit jalan usaha tani di Desa Pucanganom
Memperlancar akses alat dan mesin pertanian.
Meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani.
4. Lokasi Kegiatan
Kelompok Tani Balerejeki Desa Pucanganom Kecamatan Kebonsari
Kabupaten Madiun.
5. Sumber Dana
Dana APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran: Rp 131.260.500,-
6. Jenis Kegiatan
Pembangunan jalan usaha tani dengan struktur jalan Telford (pondasi
batu belah) dan urugan tanah, sepanjang ±500 meter dan talud jalan.
7. Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia 46 Tahun 2025
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Madiun Tahun Anggaran 2025;
- Peraturan Bupati Madiun Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 131
Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
8. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pertanian ini dilaksanakan
meliputi:
a) Penerapan SMKK
b) Pekerjaan Persiapan
c) Pekerjaan Tanah
d) Pekerjaan Perkerasan Jalan
e) Pasangan Batu (talud jalan)
9. Output dan outcome
Output: Terbangunnya jalan usaha tani sepanjang ±500 m.
Outcome: Meningkatnya aksesibilitas dan efisiensi distribusi
hasil pertanian.
10. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari
kalender.
Madiun, 26 Agustus 2025