PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Jl. Dr. Sutomo No. 25 Telp ( 0351 ) 462953
Email: dipertakankabmadiun@gmail.com.
MADIUN 63122
DESKRIPSI
Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Sido Makmur
Desa Pucanganom Kec.Kebonsari
1. Latar Belakang
Air irigasi memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan
budidaya tanaman, agar tanaman dapat tumbuh secara optimal. Secara alami
kebutuhan air dapat dipenuhi dari air hujan dan sistem irigasi. Kondisi iklim saat
ini banyak mengalami perubahan sehingga ketersediaan air dirasakan
mengalami penurunan. Alternatif penyediaan air sebagai suplesi air irigasi untuk
pertanian, dapat dilakukan melalui pembangunan saluran irigasi tersier atau
pembangunan irigasi perpipaan dengan memanfaatkan sumber air yang berasal
dari sungai, mata air, danau, embung dan sumber air lainnya. Kegiatan ini
disusun untuk memberikan panduan/acuan agar pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Infrastruktur Pertanian khususnya Pembangunan rehabilitasi
saluran irigasi tersier dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
2. Maksud dan Tujuan
Memberikan arahan tentang pola pelaksanaan kegiatan
pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan air permukaan melalui rehabilitasi
jaringan irigasi tersier dan dalam rangka meningkatkan ketersediaan air sebagai
suplesi pada lahan pertanian yang akan mendukung peningkatan produksi
Pertanian dan perkebunan .
3. Sasaran
- Terbangunnya S a l u r a n I r i g a s i t e r s i e r d i D e s a
P u c a n g a n o m K e c . K e b o n s a r i Kabupaten Madiun
- Meningkatkan kapasitas ketersediaan air untuk budidaya pertanian dan
perkebunan
- Meningkatnya Produksi Tanaman Pertanian dan Perkebunan
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier ini dilaksanakan
pada Kelompok Tani Sido Makmur Desa Pucanganom Kecamatan
Kebonsari
5. Sumber Dana
Pembiayaan kegiatan ini berasal dari dana APBD Kabupaten Madiun Tahun
Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 174.309.000,-
6. Jenis Kegiatan
Pembangunan Saluran Irigasi Irigasi tersier sepanjang 250 m
7. Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia 46 Tahun 2025 Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun
Tahun Anggaran 2025;
- Peraturan Bupati Madiun Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 131 Tahun 2024
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
8. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pertanian ini dilaksanakan meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
Meliputi:
1. Pembersihan area kerja dari semak, sampah dan penghalang lainnya
2. Pengukuran lokasi dan Uitzet
3. Quality Kontrol
4. Pemberian Papan Nama Proyek
2. Penerapan SMKK
Pekerjaan fisik dilaksanakan dengan menerapkan Standar Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, sesuai dengan Permen
PUPR No. 10 Tahun 2021, yang mencakup:
1. Spanduk/banner K3
2. Penyediaan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi
keselamatan, sarung tangan, sepatu keselamatan
3. Kotak P3K dan petunjuk keselamatan kerja di lokasi proyek
3. Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah
- Pekerjaan penggalian tanah dilakukan secara manual tanpa
menggunakan alat berat. Galian dimaksud digunakan untuk Saluran
distribusi air ± 31,70 m3
- Urugan kembali dilakukan menggunakan tanah hasil galian tanpa
pemadatan mekanis. ± 10,57 m3
4. Pekerjaan Struktur dan Pasangan
- Beton mutu fc = 14,5 Mpa ( K.175 ), T=15cm
- Pembesian
- Begesting dengan multiplex 12 mm pemakaian empat kali
- Plesteran tebal 1,5 cm dengan mortar tipe M (17,2 Mpa)
- Acian
9. Kualifikasi Penyedia, Alat dan Personil yang dibutuhkan
a. Ijin Berusaha (NIB) yang masih berlaku serta Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dengan klasifikasi KBLI 42201 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan
Drainase.
b. Peralatan utama yang digunakan dalam pekerjaan ini terdiri dari:
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1 Pemotong Besi 1 unit -
2 Molen Beton (Concrete Mixer) 1 unit 3,5 m3
c. Personil yang Dibutuhkan dalam pekerjaan ini terdiri dari:
No Jenis Personil Kualifikasi Pengalaman
1 Memiliki SKT Teknik Sumber
Pelaksana Lapangan 2 tahun
Daya Air
10. Output
Output : Terbangunnya satu unit Saluran Irigasi Tersier di Desa
Pucanganom Kecamatan Kebonsari
Outcome : Meningkatnya Ketersediaan Air untuk Budidaya Pertanian
dan Perkebunan
11. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
12. Jadwal Pelaksanaan
NO Uraian Minggu
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Persiapan
2 Pelaksanaan
3 Monitoring dan
evaluasi
3 Pemeriksaan
Madiun, 1 Agustus 2025