Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Sido Makmur Desa Pucanganom Kec.Kebonsari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369805000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 174,309,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 174,135,000
Winner (Pemenang): Mitra Maheswara Sejahtera
NPWP: 02*4**4****21**0
RUP Code: 59159653
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN      MADIUN                        
                                                                         
     DINAS      PERTANIAN         DAN     PERIKANAN                      
                                                                         
                     Jl. Dr. Sutomo No. 25 Telp ( 0351 ) 462953          
                    Email: dipertakankabmadiun@gmail.com.                
                          MADIUN 63122                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          DESKRIPSI                                      
                                                                         
Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Sido Makmur
                   Desa Pucanganom Kec.Kebonsari                         
      1. Latar Belakang                                                  
                                                                         
                                                                         
                Air irigasi memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan
          budidaya tanaman, agar tanaman dapat tumbuh secara optimal. Secara alami
          kebutuhan air dapat dipenuhi dari air hujan dan sistem irigasi. Kondisi iklim saat
          ini banyak mengalami perubahan sehingga ketersediaan air dirasakan
          mengalami penurunan. Alternatif penyediaan air sebagai suplesi air irigasi untuk
          pertanian, dapat dilakukan melalui pembangunan saluran irigasi tersier atau
          pembangunan irigasi perpipaan dengan memanfaatkan sumber air yang berasal
          dari sungai, mata air, danau, embung dan sumber air lainnya. Kegiatan ini
          disusun untuk memberikan panduan/acuan agar pelaksanaan kegiatan
          Pembangunan Infrastruktur Pertanian khususnya Pembangunan rehabilitasi
          saluran irigasi tersier dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
                                                                         
      2. Maksud dan Tujuan                                               
                Memberikan arahan tentang pola pelaksanaan kegiatan      
         pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan air permukaan melalui rehabilitasi
         jaringan irigasi tersier dan dalam rangka meningkatkan ketersediaan air sebagai
         suplesi pada lahan pertanian yang akan mendukung peningkatan produksi
         Pertanian dan perkebunan .                                      
       3. Sasaran                                                        
                                                                         
            - Terbangunnya S a l u r a n I r i g a s i t e r s i e r d i D e s a
              P u c a n g a n o m K e c . K e b o n s a r i Kabupaten Madiun
            - Meningkatkan kapasitas ketersediaan air untuk budidaya pertanian dan
              perkebunan                                                 
                                                                         
            - Meningkatnya Produksi Tanaman Pertanian dan Perkebunan     
                                                                         
       4. Lokasi Kegiatan                                                
         Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier ini dilaksanakan
         pada Kelompok Tani Sido Makmur Desa Pucanganom Kecamatan        
         Kebonsari                                                       
                                                                         
       5. Sumber Dana                                                    
                                                                         
         Pembiayaan kegiatan ini berasal dari dana APBD Kabupaten Madiun Tahun
         Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 174.309.000,-   
       6. Jenis Kegiatan                                                 
                                                                         
         Pembangunan Saluran Irigasi Irigasi tersier sepanjang 250 m     
                                                                         
       7. Dasar Hukum :                                                  
            - Peraturan Presiden Republik Indonesia 46 Tahun 2025 Perubahan
              Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang  
                                                                         
              Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                          
            - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat      
                                                                         
              Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara    
              Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
                                                                         
              Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku  
              Usaha Jasa Konstruksi;                                     
                                                                         
            - Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
              Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
                                                                         
              Peraturan   Lembaga   Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa      
              Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang  
                                                                         
              Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
              Penyedia;                                                  
                                                                         
            - Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2024 tentang
              Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun    
                                                                         
              Tahun Anggaran 2025;                                       
            - Peraturan Bupati Madiun Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan
                                                                         
              Ketiga Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 131 Tahun 2024   
                                                                         
              tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  
              Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.                      
                                                                         
       8. Ruang Lingkup Kegiatan                                         
                                                                         
         Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pertanian ini dilaksanakan meliputi:
       1. Pekerjaan Persiapan                                            
         Meliputi:                                                       
          1. Pembersihan area kerja dari semak, sampah dan penghalang lainnya
          2. Pengukuran lokasi dan Uitzet                                
          3. Quality Kontrol                                             
                                                                         
          4. Pemberian Papan Nama Proyek                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          2. Penerapan SMKK                                              
              Pekerjaan fisik dilaksanakan dengan menerapkan Standar Manajemen
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, sesuai dengan Permen
          PUPR No. 10 Tahun 2021, yang mencakup:                         
           1. Spanduk/banner K3                                          
                                                                         
           2. Penyediaan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi
              keselamatan, sarung tangan, sepatu keselamatan             
           3. Kotak P3K dan petunjuk keselamatan kerja di lokasi proyek  
                                                                         
          3. Pekerjaan Tanah                                             
              Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah                          
            - Pekerjaan penggalian tanah dilakukan secara manual tanpa   
              menggunakan alat berat. Galian dimaksud digunakan untuk Saluran
              distribusi air ± 31,70 m3                                  
            - Urugan kembali dilakukan menggunakan tanah hasil galian tanpa
              pemadatan mekanis. ± 10,57 m3                              
                                                                         
         4. Pekerjaan Struktur dan Pasangan                              
            - Beton mutu fc = 14,5 Mpa ( K.175 ), T=15cm                 
            - Pembesian                                                  
            - Begesting dengan multiplex 12 mm pemakaian empat kali      
            - Plesteran tebal 1,5 cm dengan mortar tipe M (17,2 Mpa)     
            - Acian                                                      
                                                                         
       9. Kualifikasi Penyedia, Alat dan Personil yang dibutuhkan        
            a. Ijin Berusaha (NIB) yang masih berlaku serta Sertifikat Badan Usaha
              (SBU) dengan klasifikasi KBLI 42201 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan
              Drainase.                                                  
            b. Peralatan utama yang digunakan dalam pekerjaan ini terdiri dari:
                                                                         
         No               Jenis Alat            Jumlah Kapasitas         
                                                                         
          1  Pemotong Besi                     1 unit  -                 
          2  Molen Beton (Concrete Mixer)      1 unit  3,5 m3            
                                                                         
            c. Personil yang Dibutuhkan dalam pekerjaan ini terdiri dari:
                                                                         
           No     Jenis Personil      Kualifikasi    Pengalaman          
           1                   Memiliki SKT Teknik Sumber                
               Pelaksana Lapangan                      2 tahun           
                               Daya Air                                  
       10. Output                                                        
             Output : Terbangunnya satu unit Saluran Irigasi Tersier di Desa
                     Pucanganom Kecamatan Kebonsari                      
             Outcome : Meningkatnya Ketersediaan Air untuk Budidaya Pertanian
              dan Perkebunan                                             
       11. Jangka Waktu Pelaksanaan                                      
                                                                         
         Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       12. Jadwal Pelaksanaan                                            
                                                                         
            NO  Uraian                 Minggu                            
                                                                         
                              1  2  3   4  5  6  7  8                    
                                                                         
            1   Persiapan                                                
                                                                         
            2   Pelaksanaan                                              
                                                                         
            3   Monitoring dan                                           
                evaluasi                                                 
            3   Pemeriksaan                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       Madiun, 1 Agustus 2025