URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN
RELOKASI APJ EKSISTING (PAK)
Mengawasi, mengendalikan, serta memberikan rekomendasi teknis selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi relokasi APJ eksisting.
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan konsultan pengawasan meliputi:
1. Persiapan
o Memahami dokumen kontrak pekerjaan konstruksi relokasi APJ.
o Menyusun rencana kerja pengawasan.
2. Pengawasan Lapangan
o Mengawasi pekerjaan relokasi APJ (tiang, armatur/lampu, kabel, panel,
dan peralatan pendukung).
o Memastikan spesifikasi material sesuai standar.
o Mengawasi metode kerja dan penerapan K3.
o Mengendalikan mutu pekerjaan dan waktu pelaksanaan.
3. Administrasi dan Pelaporan
o Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan.
o Memberikan instruksi atau catatan lapangan jika ditemukan
penyimpangan.
o Menyusun laporan akhir pengawasan.
-