Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Rukun Makmur Desa Pulerejo Kec.Pilangkenceng Dan Kelompok Tani Mojo Tani Desa Nampu Kec.Gemarang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10387740000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,780,750
Winner (Pemenang): CV Reksa Bumi Konsultan
NPWP: 05*8**3****46**0
RUP Code: 59956998
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                
             DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                              
                                                                        
                            DDEESSKKRRIIPPSSII                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeellaannjjaa JJaassaa KKoonnssuullttaassii PPeennggaawwaassaann JJaallaann UUssaahhaa TTaannii KKeelloommppookk TTaannii
                RRuukkuunn MMaakkmmuurr DDeessaa PPuulleerreejjoo ddaann KKeelloommppookk TTaannii MMoojjoo TTaannii DDeessaa NNaammppuu
                KKeeccaammaattaann GGeemmaarraanngg                     
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
      Kabupaten Madiun memiliki wilayah yang luas, sebagian besar berupa dataran rendah dan
                                                                        
    sebagian kecil dataran tinggi dengan elevasi antara ±50 m hingga ±200 m. Wilayah ini
    berbatasan dengan:                                                  
                                                                        
    Sebelah Utara   : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro          
    Sebelah Timur   : Kabupaten Nganjuk                                 
    Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo                                
    Sebelah Barat   : Kabupaten Magetan                                 
          Mata pencaharian penduduk didominasi oleh sektor pertanian. Untuk meningkatkan
                                                                        
    produktivitas dan pendapatan petani, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
    khususnya jalan usaha tani.                                         
                                                                        
          Namun, sebagian infrastruktur jalan usaha tani di Kabupaten Madiun mengalami
    kerusakan, sehingga menghambat mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian. Untuk itu,
    diperlukan pengawasan konstruksi yang baik agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
                                                                        
    teknis dan dapat dimanfaatkan secara optimal.                       
2. Maksud dan Tujuan                                                    
       Maksud: Memberikan pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
                                                                        
   pengawasan teknis pembangunan jalan usaha tani, meliputi asas, kriteria, dan prosedur
   pengawasan.                                                          
                                                                        
       Tujuan:                                                          
    Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan dokumen
                                                                        
     kontrak.                                                           
    Menyusun laporan teknis pengawasan konstruksi sebagai referensi pelaksanaan dan
                                                                        
     pertanggungjawaban pekerjaan.                                      
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
                                                                        
   Sasaran untuk kegiatan ini adalah memperoleh data dan hasil pengawasan konstruksi jalan
   usaha tani pada lokasi yang ditetapkan, sehingga jalan dapat berfungsi kembali secara
                                                                        
   optimal sesuai peruntukannya.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 1
             PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                
             DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                              
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    LLookkaassii KKeeggiiaattaann BBeerraaddaa PPaaddaa:: KKeelloommppookk TTaannii RRuukkuunn MMaakkmmuurr DDeessaa PPuulleerreejjoo DDaann KKeelloommppookk
    TTaannii MMoojjoo TTaannii DDeessaa NNaammppuu KKeeccaammaattaann GGeemmaarraanngg
5.  Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus
                           Ribu Rupiah)                                 
                                                                        
6. Lingkup Kegiatan.                                                    
   a. Persiapan                                                         
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
                                                                        
   c. Pengolahan data                                                   
   d. Laporan Akhir                                                     
                                                                        
   e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                     
                                                                        
7. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                  
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
                                                                        
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
8. Laporan.                                                             
                                                                        
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
   Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai.
                                                                        
                                                                        
                                         Madiun, 15 Agustus 2025        
           Mengetahui :        Dibuat Oleh :                            
                                                                        
   Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 2