Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Kelompok Tani Margo Maju Ds.Mlilir Kec.Dolopo. Kelompoktani Sido Makmur Desa Pucanganom Kec.Kebonsari Dan Kelompok Tani Klecorejo Kec.Wungu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10387959000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 43,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 43,345,500
Winner (Pemenang): CV Permata Air Buana
NPWP: 04*0**6****21**0
RUP Code: 59162213
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                      
       DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     DDEESSKKRRIIPPSSII KKEEGGIIAATTAANN                
                                                                        
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii RReehhaabbiilliittaassii
                 JJaarriinnggaann IIrriiggaassii TTeerrssiieerr KKeelloommppookk TTaannii MMaarrggoo MMaajjuu DDss..MMlliilliirr
                                                                        
                 KKeecc..DDoollooppoo.. KKeelloommppookkttaannii SSiiddoo MMaakkmmuurr DDeessaa PPuuccaannggaannoomm
                 KKeecc..KKeebboonnssaarrii DDaann KKeelloommppookk TTaannii KKlleeccoorreejjoo KKeecc..WWuunngguu
LLookkaassii  :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
          Kabupaten Madiun mempunyai daerah yang sangat luas, yang sebagian
    besar merupakan dataran rendah dan sebagian kecil selebihnya merupakan dataran
    tinggi dengan elevasi antara El. 50,00 m - El. 200,00 m.            
    Letak Kabupaten Madiun berbatasan langsung dengan :                 
    Sebelah Utara   : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro          
                                                                        
    Sebelah Timur   : Kabupaten Nganjuk                                 
    Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo                                
    Sebelah Barat   : Kabupaten Magetan                                 
          Mata pencaharian penduduknya sebagian besar bertumpu pada sektor
    pertanian. Untuk menunjang pendapatan para petani diperlukan sarana dan prasarana
    yang memadai baik.                                                  
          Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa
    dimanfaatkan secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang
                                                                        
    mengalami kerusakan. Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat
    mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.                              
          Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya
    Dinas Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Pengawasan Perbaikan Sarana
    dan Prasarana Jaringan Irigasi yang tidak dapat berfungsi secara optimal.
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
       Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk Konsultan
   Pengawasan yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan
   dan diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Pengawasan ini.    
       Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat
   melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai
                                                                        
   dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.        
3.  Sasaran                                                             
       Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana yang sudah
                                                                        
   ada dan tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data untuk pekerjaan
   Pengawasan pembangunan/rehabillitasi agar dapat digunakan lagi sesuai dengan
   fungsi dan kegunaannya.                                              
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Kelomppk Tani Kelompok Tani Margo Maju Ds.Mlilir Kec.Dolopo. Kelompoktani Sido
    Makmur Desa Pucanganom Kec.Kebonsari Dan Kelompok Tani Klecorejo Kec.Wungu.
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                              Kerangka Acuan Kerja - 1  
       PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                      
       DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Pagu                  : Rp. 43.400.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta    
                           Empat Ratus Ribu Rupiah)                     
                                                                        
6. Lingkup Kegiatan.                                                    
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
   1. Persiapan                                                         
      Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja         
   2. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
                                                                        
      Pengukuran dan pengumpulan data                                  
   3. Pengolahan data                                                   
      Pengolahan data lapangan                                         
      Mebuat rencana laporan progres mingguan, bulanan                 
   4. Laporan Akhir                                                     
      Pembuatan laporan akhir yang berisi :                            
                                                                        
        1. Foto kegiatan pelaksanaan                                    
        2. Back up data kegiatan                                        
        3. Laporan mingguan                                             
        4. Laporan bulanan                                              
        5. Data perubahan kegiatan (CCO)                                
                                                                        
7. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                        
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
   konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
   yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :        
   a. Laporan Akhir Pengawasan                                          
   Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.                         
                                                                        
                                                                        
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                  
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60
                                                                        
   (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
          Mengetahui :                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                              Kerangka Acuan Kerja - 2