PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DDEESSKKRRIIPPSSII KKEEGGIIAATTAANN
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii RReehhaabbiilliittaassii
JJaarriinnggaann IIrriiggaassii TTeerrssiieerr KKeelloommppookk TTaannii MMaarrggoo MMaajjuu DDss..MMlliilliirr
KKeecc..DDoollooppoo.. KKeelloommppookkttaannii SSiiddoo MMaakkmmuurr DDeessaa PPuuccaannggaannoomm
KKeecc..KKeebboonnssaarrii DDaann KKeelloommppookk TTaannii KKlleeccoorreejjoo KKeecc..WWuunngguu
LLookkaassii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Kabupaten Madiun mempunyai daerah yang sangat luas, yang sebagian
besar merupakan dataran rendah dan sebagian kecil selebihnya merupakan dataran
tinggi dengan elevasi antara El. 50,00 m - El. 200,00 m.
Letak Kabupaten Madiun berbatasan langsung dengan :
Sebelah Utara : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro
Sebelah Timur : Kabupaten Nganjuk
Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo
Sebelah Barat : Kabupaten Magetan
Mata pencaharian penduduknya sebagian besar bertumpu pada sektor
pertanian. Untuk menunjang pendapatan para petani diperlukan sarana dan prasarana
yang memadai baik.
Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa
dimanfaatkan secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang
mengalami kerusakan. Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya
Dinas Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Pengawasan Perbaikan Sarana
dan Prasarana Jaringan Irigasi yang tidak dapat berfungsi secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk Konsultan
Pengawasan yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan
dan diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Pengawasan ini.
Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana yang sudah
ada dan tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data untuk pekerjaan
Pengawasan pembangunan/rehabillitasi agar dapat digunakan lagi sesuai dengan
fungsi dan kegunaannya.
4. Lokasi Pekerjaan
Kelomppk Tani Kelompok Tani Margo Maju Ds.Mlilir Kec.Dolopo. Kelompoktani Sido
Makmur Desa Pucanganom Kec.Kebonsari Dan Kelompok Tani Klecorejo Kec.Wungu.
5. Sumber Pendanaan
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Pagu : Rp. 43.400.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta
Empat Ratus Ribu Rupiah)
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
1. Persiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
2. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
3. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Mebuat rencana laporan progres mingguan, bulanan
4. Laporan Akhir
Pembuatan laporan akhir yang berisi :
1. Foto kegiatan pelaksanaan
2. Back up data kegiatan
3. Laporan mingguan
4. Laporan bulanan
5. Data perubahan kegiatan (CCO)
7. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Laporan Akhir Pengawasan
Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60
(Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Mengetahui :
Kerangka Acuan Kerja - 2