Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Rukun Makmur Desa Dolopo Kec.Dolopo,kelompok Tani Balerejeki Desa Pucanganom Kec.Kebonsari Dan Kelompok Tani Cempoko Puro Ds.Bacem Kec.Kebonsari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10388326000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,797,400
Winner (Pemenang): CV Indra Mulya Konsultan
NPWP: 04*9**4****21**0
RUP Code: 60585481
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                
             DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                              
                                                                        
                 KKEERRAANNGGKKAA AACCUUAANN KKEERRJJAA ((KKAAKK))      
                                                                        
                 KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN TTEEKKNNIISS     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii JJaallaann UUssaahhaa TTaannii
                KKeelloommppookk TTaannii RRuukkuunn MMaakkmmuurr DDeessaa DDoollooppoo,,KKeelloommppookk TTaannii BBaalleerreejjeekkii
                DDeessaa PPuuccaannggaannoomm DDaann KKeelloommppookk TTaannii CCeemmppookkoo PPuurroo DDeessaa BBaacceemm
                                                                        
                KKeecc..KKeebboonnssaarrii                              
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
      Kabupaten Madiun memiliki wilayah yang luas, sebagian besar berupa dataran rendah dan
    sebagian kecil dataran tinggi dengan elevasi antara ±50 m hingga ±200 m. Wilayah ini
                                                                        
    berbatasan dengan:                                                  
    Sebelah Utara   : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro          
    Sebelah Timur   : Kabupaten Nganjuk                                 
    Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo                                
    Sebelah Barat   : Kabupaten Magetan                                 
          Mata pencaharian penduduk didominasi oleh sektor pertanian. Untuk meningkatkan
                                                                        
    produktivitas dan pendapatan petani, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
    khususnya jalan usaha tani.                                         
                                                                        
          Namun, sebagian infrastruktur jalan usaha tani di Kabupaten Madiun mengalami
    kerusakan, sehingga menghambat mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian. Untuk itu,
                                                                        
    diperlukan pengawasan konstruksi yang baik agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
    teknis dan dapat dimanfaatkan secara optimal.                       
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
       Maksud: Memberikan pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
   pengawasan teknis pembangunan jalan usaha tani, meliputi asas, kriteria, dan prosedur
                                                                        
   pengawasan.                                                          
       Tujuan:                                                          
                                                                        
    Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan dokumen
     kontrak.                                                           
                                                                        
    Menyusun laporan teknis pengawasan konstruksi sebagai referensi pelaksanaan dan
     pertanggungjawaban pekerjaan.                                      
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
                                                                        
   Sasaran untuk kegiatan ini adalah memperoleh data dan hasil pengawasan konstruksi jalan
                                                                        
   usaha tani pada lokasi yang ditetapkan, sehingga jalan dapat berfungsi kembali secara
   optimal sesuai peruntukannya.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 1
             PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                
             DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Lokasi kegiatan berada pada: Kelompok Tani Rukun Makmur Desa Dolopo; Kelompok Tani
    Balerejeki Desa Pucanganom Kec. Kebonsari; dan Kelompok Tani Cempoko Puro Desa
    Bacem Kec. Kebonsari                                                
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus
                           Ribu Rupiah)                                 
                                                                        
6. Lingkup Kegiatan.                                                    
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
                                                                        
   a. Persiapan                                                         
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
   c. Pengolahan data                                                   
                                                                        
   d. Laporan Akhir                                                     
   e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.                     
                                                                        
7. Keluaran.                                                            
                                                                        
   Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
   dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO), disusun
                                                                        
   lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                  
                                                                        
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
9. Laporan.                                                             
                                                                        
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
   Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Madiun, 15 Agustus 2025        
                                                                        
           Mengetahui :        Dibuat Oleh :                            
   Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 2