PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
KKEERRAANNGGKKAA AACCUUAANN KKEERRJJAA ((KKAAKK))
KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN TTEEKKNNIISS
PPeekkeerrjjaaaann :: BBeebbaann JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann KKoonnssttrruukkssii JJaallaann UUssaahhaa TTaannii
KKeelloommppookk TTaannii RRuukkuunn MMaakkmmuurr DDeessaa DDoollooppoo,,KKeelloommppookk TTaannii BBaalleerreejjeekkii
DDeessaa PPuuccaannggaannoomm DDaann KKeelloommppookk TTaannii CCeemmppookkoo PPuurroo DDeessaa BBaacceemm
KKeecc..KKeebboonnssaarrii
IInnssttaannssii :: DDiinnaass PPeerrttaanniiaann ddaann PPeerriikkaannaann KKaabbuuppaatteenn MMaaddiiuunn
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Latar Belakang
Kabupaten Madiun memiliki wilayah yang luas, sebagian besar berupa dataran rendah dan
sebagian kecil dataran tinggi dengan elevasi antara ±50 m hingga ±200 m. Wilayah ini
berbatasan dengan:
Sebelah Utara : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro
Sebelah Timur : Kabupaten Nganjuk
Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo
Sebelah Barat : Kabupaten Magetan
Mata pencaharian penduduk didominasi oleh sektor pertanian. Untuk meningkatkan
produktivitas dan pendapatan petani, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
khususnya jalan usaha tani.
Namun, sebagian infrastruktur jalan usaha tani di Kabupaten Madiun mengalami
kerusakan, sehingga menghambat mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian. Untuk itu,
diperlukan pengawasan konstruksi yang baik agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud: Memberikan pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan teknis pembangunan jalan usaha tani, meliputi asas, kriteria, dan prosedur
pengawasan.
Tujuan:
Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar, dan dokumen
kontrak.
Menyusun laporan teknis pengawasan konstruksi sebagai referensi pelaksanaan dan
pertanggungjawaban pekerjaan.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah memperoleh data dan hasil pengawasan konstruksi jalan
usaha tani pada lokasi yang ditetapkan, sehingga jalan dapat berfungsi kembali secara
optimal sesuai peruntukannya.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan berada pada: Kelompok Tani Rukun Makmur Desa Dolopo; Kelompok Tani
Balerejeki Desa Pucanganom Kec. Kebonsari; dan Kelompok Tani Cempoko Puro Desa
Bacem Kec. Kebonsari
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Pengawasan : Rp.24.800.000,00. (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus
Ribu Rupiah)
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
c. Pengolahan data
d. Laporan Akhir
e. Penyerahan hasil pengawasan sebagai keluaran.
7. Keluaran.
Keluaran kegiatan ini berupa laporan akhir pengawasan yang memuat data teknis, foto
dokumentasi, laporan mingguan dan bulanan, serta data perubahan pekerjaan (CCO), disusun
lengkap dan sistematis dalam 3 (tiga) rangkap hardcopy dan 1 (satu) softcopy.
8. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
9. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan maksimal dalam waktu 7 hari setelah pekerjaan selesai.
Madiun, 15 Agustus 2025
Mengetahui : Dibuat Oleh :
Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman
Kerangka Acuan Kerja - 2