URAIAN PEKERJAAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN PEMBERDAYAAN (PBH
DAK FISIK PENUGASAN TAHUN 2025
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN – TEMATIK PENGENTASAN PERMUKIMAN KUMUH
KABUPATEN MADIUN
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada penerima bantuan dan unsur perangkat
Pemerintah Desa;
b. membantu penerima bantuan untuk :
1) menyusun rencana teknis;
2) menyusun rencana kebutuhan bahan dan tukang/pekerja;
3) melakukan identifikasi keswadayaan;
4) melakukan identifikasi calon tukang/pekerja;
5) melakukan survei bahan bangunan;
6) melakukan negosiasi harga dengan toko/penyedia untuk menyepakati harga
bahan bangunan;
7) menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
8) menyusun Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB);
9) menyusun laporan apabila terjadi perubahan Rencana Teknis, RAB, dan DRPB;
10) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan;
11) menyusun proposal kegiatan;
12) menindaklanjuti hasil verifikasi proposal kegiatan;
13) memfasilitasi kontrak antara Penerima Bantuan dengan toko/penyedia bahan
bangunan;
14) memastikan kesiapan tukang/pekerja untuk dapat bekerja sesuai jadwal pekerjaan
fisik yang telah direncanakan;
15) membantu dan memfasilitasi pemesanan, pengiriman, penggantian bahan
bangunan dan pembayaran bahan bangunan;
16) memastikan pekerjaan yang dilakukan oleh tukang/pekerja yang ditunjuk sesuai
dengan rencana teknis dan RAB;
17) melakukan pemeriksaan pada setiap komponen pekerjaan untuk memastikan
ketepatan waktu pelaksanaan dan kualitas konstruksi rumah agar memenuhi
standar rumah layak huni;
18) menyusun laporan progress fisik mingguan;
19) menyusun realisasi pelaksanaan kegiatan;
20) menindaklanjuti hasil temuan, rekomendasi dan target waktu perbaikan atas
pengawasan dan pengendalian.
c. melaporkan secara periodik atau keadaan tertehtu kepada Koordinator Tenaga
Fasilitator Lapangan (TFL) untuk setiap hasil kegiatan diminta maupun tidak diminta.
d. menindaklanjuti saran, masukan dan hasil temuan Koordinator TFL.
e. Pedoman pekerjaan Tenaga Fasilitator Lapangan dapat dilihat dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK.