PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl. M.T. Haryono (Komplek Puspem), Caruban 63153, Jawa Timur
Telepon (0351) 3890983, Pos-el dinasparpora@gmail.com
Laman : www.disparpora.madiunkab.go.id
CARUBAN 63153
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN PENETAPAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISA DAERAH KABUPATEN/KOTA
BELANJA MODAL ALAT MUSIK
A. LATAR BELAKANG
Salah satu program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Kegiatan Penetapan Tanda
Daftar Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan untuk memastikan Kepatuhan Pelaku Usaha
Melaksanakan Standar Usaha Risiko Menengah Rendah di Kabupaten/Kota adalah kegiatan Belanja
Modal Alat Musik.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Melaksanakan Kegiatan Belanja Modal Alat Musik Tahun 2025 di lingkungan Dinas Pariwisata,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tujuan
Terselenggaranya Kegiatan Belanja Modal Alat Musik Tahun 2025 dengan baik dan lancer sesuai
dengan yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut pada Sub Kegiatan Pembinaan dan
Pengawasan untuk memastikan Kepatuhan Pelaku Usaha Melaksanakan Standar Usaha Risiko
Menengah Rendah di Kabupaten/Kota.
C. LOKASI PEKERJAAN
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun.
D. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana : APBDP Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana : Rp. 34.576.500,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam
Ribu Lima Ratus Rupiah)
E. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
1. Nama Kuasa Pengguna Anggaran : MOKH. HAMZAH NUGROHANTO, SE, M.M
2. Satuan Kerja : Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Madiun
F. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
Keyboard / Electone Musik
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan diperkirakan 3 (Tiga) hari kalender sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Pekerjaan.