Jasa Konsultansi Pengawasan Rawat Inap Kris

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10413849000
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Rsud Caruban
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 114,108,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 114,080,000
Winner (Pemenang): CV Karya Tuju Satu
NPWP: 07*0**9****21**0
RUP Code: 60238598
Work Location: RSUD Caruban - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                            
                       JASA KONSULTASI PENGAWASAN                                            
                                                                                             
                                                                                             
                                                                                             
NAMA PEKERJAAN   : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHAB SEDANG RAWAT INAP-KRIS                  
                                                                                             
LOKASI           : RSUD CARUBAN, KABUPATEN MADIUN                                            
SUMBER DANA      : BLUD RS CARUBAN, KABUPATEN MADIUN                                         
JANGKA WAKTU     : 90 HARI KALENDER                                                          
                                                                                             
TAHUN ANGGARAN   : 2025                                                                      
                                                                                             
     Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultasi pengawasan          
     antara lain :                                                                           
     URAIAN SINGKAT                                                                          
    Pengawasan Rehab Sedang Rawat Inap-Kris di Rumah Sakit Umum Daerah Caruban, Kab. Madiun. 
                                                                                             
       Tujuan :                                                                              
     a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
       kelengkapan maupun segi kebenarannya;                                                 
                                                                                             
     b. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
       laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang 
       timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;                                                  
                                                                                             
     RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                                 
                                                                                             
       Ruang lingkup/batasan lingkup Perencanaan Pembangunan Rehab Sedang Rawat Inap-Kris sesuai
       gambar dan spesifikasi teknis dalam RKS                                               
                                                                                             
     a. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah di RS
       Caruban, Kab. Madiun Madiun                                                           
                                                                                             
     b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah tim pembangunan sebagai   
       counterpart, ruang rapat besar dan gambar-gambar soft-drawing eksisting rumah sakit bila
       diperlukan.                                                                           
                                                                                             
     JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                                
                                                                                             
     a.  Jangka waktu pelaksanaan pengadaan Pengawasan konstruksi adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
     kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK