PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl. M.T. Haryono (Komplek Puspem), Caruban 63153, Jawa Timur
Telepon (0351) 3890983, Pos-el dinasparpora@gmail.com
Laman : www.disparpora.madiunkab.go.id
CARUBAN 63153
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN PENETAPAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISA DAERAH KABUPATEN/KOTA
BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN JASA SURVEI
A. LATAR BELAKANG
Daya saing pariwisata merupakan salah satu tolok ukur kinerja pembangunan
kepariwisataan di Indonesia yang sangat esensial. Ejawantahnya diinterpretasikan oleh
pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2020-2024, di mana eksistensi daya saing pariwisata Indonesia dinilai berdasarkan suatu
indeks pariwisata yang diadopsi dan dirilis oleh World Economic Forum (WEF).
Dalam dokumen RPJMD 2025-2029, fokus Pemerintah Kabupaten Madiun adalah
peningkatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan target pengembangan lebih dari
50 destinasi pariwisata yang membutuhkan perhatian, terutama untuk meningkatkan daya
saing dan keberlanjutan pariwisata daerah. Selain itu, RPJMD ini telah diselaraskan dengan
RPJMN (Nasinal), RPJMD (Provinsi Jawa Timur), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
yang bertujuan mewujudkan pembangunan pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan,
sejalan dengan program dan kegiatan yang dirancang dalam Renstra Dinas Pariwisata,
Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Madiun.
Ekosistem pembangunan kepariwisataan dibentuk dari berbagai unsur dan pemangku
kepentingan. Kompleksitas penciptaan ekosistem tergambar dari indikator-indikator yang
terdapat dalam Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN). Ini menunjukkan,
bagaimana keberhasilan pembangunan kepariwisataan sangat bergantung pada kemampuan
orkestrasi dari pemangku kepentingan kuncinya dalam menggerakkan seluruh sektor secara
harmonis.
Dalam upaya meningkatkan daya saing kepariwisataan Kabupaten Madiun di tingkat
regional, nasional hingga global, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Madiun dengan menunjuk pihak ketiga/jasa konsultan, melakukan perhitungan Indeks
Pembangunan Pariwisata Daerah dalam bentuk kegiatan penghitungan IPKN skala daerah
yang selanjutnya dalam hal ini dapat di sebut dengan IPKN Kabupaten Madiun. Indeks ini
dapat lebih memudahkan para pemangku kepentingan untuk memetakan potensi dan
permasalahan kepariwisataan Kabupaten Madiun.
Urgensi mengukur tingkat daya saing pariwisata muncul sebagai upaya untuk
mengetahui posisi kinerja, kompetisi, dan bahkan kebutuhan aksi strategi yang afirmatif
(Croes & Kubickova, 2013; Lopes et al., 2018). Beranjak dari hal ini, Pemerintah Kabupaten
Madiun melakukan pemetaan, pembangunan, dan pengembangan sektor kepariwisataannya
berdasarkan potensi keunggulan komparatif dan kompetitif pada lanskap persaingan global.
Kedua keunggulan tersebut menjadi kunci krusial untuk memenangkan kompetisi dan
perolehan benefit maksimal bagi pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Keunggulan komparatif terdiri atas sumber daya manusia (SDM), sumber daya fisik, sumber
daya modal, sumber daya ilmiah, dan sumber daya budaya. Sedangkan keunggulan
kompetitif menyangkut kemampuan destinasi wisata untuk menggunakan sumber daya yang
dimiliki secara efisien dalam jangka menengah dan panjang
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Penyelenggaraan IPKN Kabupaten Madiun adalah mengukur dan
memantau kualitas pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Madiun secara lintas
sektor, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
tahun 2024.
Tujuan Penyelenggaraan IPKN Kabupaten Madiun:
1. Menjadi instrumen untuk mengukur dan menilai kualitas pembangunan kepariwisataan.
2. Mendorong pengembangan pariwisata yang berkualitas, inovatif, dan berkelanjutan.
3. Meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara sektor publik dan swasta serta lembaga
pemerintah.
4. Memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan pariwisata tingkat daerah
maupun secara nasional.
5. Mendapatkan nilai yang menggambarkan kualitas pembangunan kepariwisataan bersifat
lintas sektor dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
C. LOKASI PEKERJAAN
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun.
D. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana: APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
E. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
1. Nama Kuasa Pengguna Anggaran : MOKH. HAMZAH NUGROHANTO, SE,M.M
2. Satuan Kerja : Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Madiun
F. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
Laporan Penghitungan Indeks Pembangunan Pariwisata Daerah di Kabupaten Madiun.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan diperkirakan 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Pekerjaan.