URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur – Jasa
Desain Arsitektural
Nama Pekerjaan : Beban Jasa Konsultansi Perencanaan Kontruksi
Instansi : Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun
1. Latar Belakang
Seiring dengan era pelayanan prima dalam rangka
meningkatkan kinerja dan tatakelola ternak di Wilayah
Kabupaten Madiun yang berdampak kepada Pelayanan publik,
khususnya kepada masyarakat peternak dan masyarakat umum
Kabupaten Madiun dalam memberikan contoh area pendukung
perkandangan modern untuk ternak domba, maka kami berniat
untuk meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana yang telah
ada berupa Pembuatan Kandang sehingga memberikan nilai
manfaat dalam tatakelola ternak yang lebih modern dengan
sistem mekanisasi sehingga dapat meminimalkan jumlah
petugas kandang yang berefek efisiensi dalam biaya
produksinya. Guna merealisasikan kebutuhan di atas, maka
diperlukan suatu kesatuan dan organisasi pengelolaan proyek
yang terpadu, dimulai pada saat masa perencanaan,
pengawasan dan pelaksanaannya.
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Tahun Anggaran
2025 ini, harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
jalan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan negara/daerah. Konsultan perencanaan perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis konstruksi bangunan
kandang yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
ini, disiapkan secara matang, sehingga diharapkan mampu
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan proyek fisik yang akan dimulai selanjutnya.
2. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah Tersusunnya Perencanaan
Pembangunan Kandang Komunal Domba serta Pembangunan
Rumah Kompos dan bak Fermentasi sesuai kriteria teknis,
yang meliputi: Pembangunan Kandang Komunal Domba serta
3. Lokasi pekerjaan
Pembangunan Rumah Kompos dan bak Fermentasi
Kabupaten Madiun
4. Sumber Dana
a. Kegiatan ini berasal dari DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)
dengan pagu anggaran Rp. 18.100.000,00. (Delapan Belas
Juta Seratus Ribu Rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) sebesar : Rp. 18.100.000,00. (Delapan Belas Juta
Seratus Ribu Rupiah)
b. Pembayaran imbalan jasa konsultan Perencanaan bersifat
lumsum
5. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Perencanaan Pembangunan Kandang
Komunal Domba serta Pembangunan Rumah Kompos dan bak
Fermentasi yaitu melakukan perencanaan pekerjaan tersebut
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tugas Kegiatan dan Tanggung jawab Konsultan Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Kandang Komunal Domba serta
Pembangunan Rumah Kompos dan bak Fermentasi yaitu
1. Melakukan reviu desain kandang Jantan Muda
berdasarkan Dokumen DED;
2. Membuat Rencana Anggaran Biaya pekerjaan
pembangunan kandang Jantan Muda sesuai dengan
Analisis Harga Satuan Pekerjaan dan harga pasar
terbaru;
3. Membantu menyiapkan dokumen pengadaan konstruksi
pekerjaan Pembangunan Kandang Komunal Domba
serta Pembangunan Rumah Kompos dan bak
Fermentasi;
4. Melakukan pengawasan berkala sampai dengan serah
terima/ Provisional Hand Over konstruksi Pembangunan
Kandang Komunal Domba serta Pembangunan Rumah
6. Keluaran
Kompos dan bak Fermentasi.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pekerjaan
Perencanaan Pembuatan Kandang Jantan Muda berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Tah ap Penyusunan Program Kerja
1. Tanggapan atas KAK yang harus dipahami dan dicermati
oleh calon penyedia jasa konsultansi.
2. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah kualifikasi tim rencana, metode
pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk
penugasan personil yang memiliki kopetensi dan
keahlian secara professional.
4. Penjadwalan kerja secara profesional sesuai pemetaan
output/keluaran produk perencanaan yang akan
dihasilkan.
a. Tahap Rencana Detail:
1. Mereviu dan membuat gambar-gambar detail;
2. Mereviu Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3. Mereviu dan memperbaharui Rincian volume
pelaksanaan pekerjaan (BQ);
4. Mereviu dan memperbaharui Rencana anggaran biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan
Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) dan survei
pasar terbaru;
b. Tahap Pemilihan penyedia (Dokumen Perencanaan Teknis):
1. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan:
pembuatan kandang Jantan Muda;
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat administrasi, syarat
umum dan syarat teknis (RKS);
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4. Rincian volume pekerjaan Bill of Quantity (BQ);
5. Laporan perencanaan.
6. Melakukan Checklist dan atau penambahan dan
penyempurnaan dokumen sesuai dengan kebutuhan
untuk Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi Fisik
7. Membantu PPK dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa
dalam proses pengadaan (aanwitzing, sanggah, sanggah
banding jika ada kaitannya dengan permasalahan
teknis).
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
Kabupaten Madiun
Pejabat Pengguna Anggaran
PARYOTO, SP.
NIP. 19671108 199503 1 002