URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KAJIAN INDEKS HARMONI INDONESIA KABUPATEN MADIUN TAHUN 2025
OPD : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun
NAMA PROGRAM : Program Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan
Ekonomi, Sosial, Dan Budaya
NAMA KEGIATAN : Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan
Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan
Budaya
NAMA SUB KEGIATAN : Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi,
Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan
Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan
Penghayat Kepercayaan di Daerah
PAKET PEKERJAAN : Kajian Indeks Harmoni Indonesia Kabupaten Madiun
Tahun 2025
LINGKUP PEKERJAAN : Lingkup Pekerjaan adalah Kajian Indeks Harmoni
Indonesia Kabupaten Madiun Tahun 2025 pada Perangkat
Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Madiun
LINGKUP TUGAS : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku
LINGKUP KEGIATAN : 1. Pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan dokumen
pengadaan yang telah disusun;
2. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas,
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
PEMANFAATAN : 1. Terlaksananya kinerja Perangkat Daerah;
2. Mengukur tingkat harmoni sosial masyarakat
Kabupaten Madiun melalui indikator-indikator utama
seperti toleransi, kesetaraan, dan kerjasama
antarwarga.
3. Menyediakan data dan informasi yang valid, terukur,
dan akuntabel mengenai kondisi keharmonisan
kehidupan masyarakat sebagai dasar perumusan
kebijakan daerah.
4. Mengidentifikasi potensi kerawanan sosial dan sumber
konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial,
politik, maupun kehidupan beragama di Kabupaten
Madiun.
5. Menjadi instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah,
khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Madiun, dalam menjaga dan memperkuat
ketenteraman, kerukunan, serta kehidupan
masyarakat yang harmonis.
6. Mendukung pencapaian target pembangunan nasional
dan daerah, khususnya dalam bidang ketahanan
sosial, kebangsaan, serta penguatan moderasi
beragama.
7. Memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah
daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan stakeholder terkait untuk
meningkatkan kualitas kehidupan sosial yang damai,
rukun, dan berkeadilan.
8. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga
harmoni dan kebersamaan melalui penguatan nilai-
nilai toleransi, gotong royong, dan persatuan di
Kabupaten Madiun.