Satuan Kerja : Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun
Kegiatan : Penataan Organisasi
Sub Kegiatan : Fasilitasi Pelayanan Publik Dan Tata Laksana
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan - Jasa Pendampingan
Evaluasi Pelayanan Publik
Sumber Dana : APBD (DAU)
Pagu Anggaran : Rp. 50.000.000,- Tahun Anggaran 2025 (PAK)
DESKRIPSI PEKERJAAN :
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan - Jasa Pendampingan
Evaluasi Pelayanan Publik di Bagian Organisasi Kegiatan Penataan Kelembagaan Sub
Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik Dan Tata Laksana di Bagian Organisasi meliputi
pekerjaan pendampingan, asistensi teknis pengisian instrument evaluasi dan persiapan bukti
data dukung yang valid.
Maksud kegiatan Jasa Pendampingan Evaluasi Pelayanan Publik di Bagian Organisasi
untuk mendukung, mendampingi, dan memfasilitasi proses evaluasi kinerja pelayanan publik
di instansi Pemerintah Kabupaten Madiun, juga mengukur dan mengevaluasi kinerja
penyelenggara pelayanan publik secara sistematis guna mendapat Nilai Indeks Pelayanan
Publik (IPP).
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja.