Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Maju Terus Desa Bolo Kecamatan Kare

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10429106000
Date: 28 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,982,000
Winner (Pemenang): CV Pythagoras Konsultan
NPWP: 08*1**6****21**0
RUP Code: 60826714
Work Location: Desa Bolo Kec.Kare - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                        
                 KEGIATAN  PERENCANAAN     TEKNIS                       
                                                                        
                                                                        
                     DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                      
                          KABUPATEN MADIUN                              
                         TAHUN ANGGARAN 2025                            
                                                                        
  Pekerjaan    : Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani
                                                                        
                Maju Terus Desa Bolo Kecamatan Kare                     
  Lokasi       : Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun         
                                                                        
  Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
          Kabupaten Madiun mempunyai daerah yang sangat luas, yang sebagian besar
                                                                        
    merupakan dataran rendah dan sebagian kecil selebihnya merupakan dataran tinggi
    dengan elevasi antara El. 50,00 m - El. 200,00 m.                   
    Letak Kabupaten Madiun berbatasan langsung dengan :                 
                                                                        
    Sebelah Utara   : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro          
    Sebelah Timur   : Kabupaten Nganjuk                                 
                                                                        
    Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo                                
    Sebelah Barat   : Kabupaten Magetan                                 
                                                                        
          Mata pencaharian penduduknya sebagian besar bertumpu pada sektor
    pertanian. Untuk menunjang pendapatan para petani diperlukan sarana dan prasarana
                                                                        
    yang memadai baik.                                                  
          Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan
                                                                        
    secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang mengalami
    kerusakan. Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi
                                                                        
    kesejahteraan masyarakat.                                           
          Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya
    Dinas Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Perencanaan Perbaikan Sarana dan
                                                                        
    Prasarana Jalan Usaha Tani yang tidak dapat berfungsi secara optimal.
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
       Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Perencana
                                                                        
   yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
   diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Perencanaan ini.       
                                                                        
       Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
   melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai
                                                                        
   dengan spesifikasi teknis yang diharapkan.                           
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
       Sedangkan tujuannya adalah untuk membuat Rencana Teknis Perencanaan Jalan
                                                                        
   Usaha Tani sebagai referensi pelaksanaan pembangunan kontruksi.      
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
                                                                        
       Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana yang sudah ada
   dan tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data untuk pekerjaan
   Perencanaan pembangunan/rehabillitasi agar dapat digunakan lagi sesuai dengan fungsi
                                                                        
   dan kegunaannya.                                                     
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan                                                     
  Lokasi Pekerjaan ini berada di Kelompok Tani Maju Terus Desa Bolo Kecamatan Kare.
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
   Sumber Dana            : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
                                                                        
   Plafon Dana Perencanaan : Rp. 18.100.000,00 (Delapan Belas Juta Seratus Ribu
                           Rupiah)                                      
                                                                        
6. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
                                                                        
   1.  Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Nur Basuki,S.Pt                  
   2.  Satuan Kerja            : Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Madiun
                                                                        
7. Standar Teknis.                                                      
                                                                        
   Standar Teknis yang digunakan dalam Perencanaan ini adalah :         
   a. Standart Perencanaan Bangunan Jalan Usaha Tani                    
                                                                        
   b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku.                      
   c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan.
                                                                        
8. Referensi Hukum.                                                     
                                                                        
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah.                                            
                                                                        
   2. DPA Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025
9. Lingkup Kegiatan.                                                    
                                                                        
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :          
                                                                        
   1. Persiapan.                                                        
   2. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan                       
   3. Penggambaran denah dan situasi, meliputi :                        
                                                                        
     - Peta Lokasi Pekerjaan,                                           
     - Potongan memanjang,                                              
                                                                        
     - Potongan melintang,                                              
     - Pembuatan detail bangunan.                                       
                                                                        
     - Penggambaran dengan menggunakan Auto Cad.                        
   4. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.                               
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 2
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
     - Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.                                
                                                                        
     - Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.                           
     - Pembuatan spesifikasi teknis.                                    
                                                                        
   5. Laporan Draft Final dan Final.                                    
     Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis.   
                                                                        
     Semua hasil pekerjaan (point 3 sampai dengan 5) dibuat rangkap secukupnya.
                                                                        
10. Keluaran.                                                           
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
                                                                        
   konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
   yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :        
                                                                        
   a. Rencana Kerja dan Syarat                                          
   b. Rencana Anggaran Biaya                                            
                                                                        
   c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, Auto Cad dan Hard copy 
   Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.                         
                                                                        
11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                        
   Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk Tim Verifikasi Pekerjaan
   Perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana Konsultan dapat berdiskusi dan
                                                                        
   memeriksakan hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
                                                                        
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa.                          
   Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga ahli dan personil serta
                                                                        
   menyediakan peralatan yang diperlukan (Komputer,ATK dan Kendaraan) untuk
   melaksanakan pekerjaan Perencanaan.                                  
                                                                        
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:                                   
                                                                        
     - SBU Kualifikasi Kecil RK001 KBLI 71102 keinsinyuran dan Konsultasi teknis YBDI
     - Menyelenggarakan administrasi umum tentang kontrak kerja         
                                                                        
     - Melaksanakan survey, pengambilan data sertaperencanaan teknis pekerjaan Jalan
        Usaha Tani                                                      
                                                                        
     - Menerbitkan hasil perencanaan pekerjaan berupa dokumen perencanaan teknis dan
        gambar secara detail dan perhitungan volume pekerjaan Jalan Usaha Tani
                                                                        
     - Menyelenggarakan administrasi umum tentang kontrak kerja         
     - Melaksanakan survey, pengambilan data serta perencanaan teknis pekerjaan
        rehabilitasi jaringan irigasi                                   
                                                                        
     - Menerbitkan hasil perencanaan pekerjaan berupa dokumen perencanaan teknis dan
        gambar secara detail dan perhitungan volume pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 3
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                 
                                                                        
   Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 15 (Lima
                                                                        
   Belas) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
15. Personil.                                                           
   Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan
                                                                        
   bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang
   dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab
                                                                        
   seorang Tenaga Ahli Muda S1 Teknik Sipil dan memiliki SKA Ahli Muda Teknik Jalan
   pengalaman minimal 2 tahun (Team Leader) dan 1 (satu) orang tenaga administrasi
                                                                        
   minimal SLTA yang diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka upaya
   pencapaian sasaran secara optimal.                                   
                                                                        
16. Jadwal Tahapan Kegiatan.                                            
                                                                        
   Dalam melaksanakan kegiatan Perencanaan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
   tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang
                                                                        
   diharapkan oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
   a. Pesiapan                                                          
                                                                        
      Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja         
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                       
      Pengukuran dan pengumpulan data                                  
                                                                        
      Asistensi dan pelaporan                                          
   c. Pengolahan data                                                   
                                                                        
      Pengolahan data lapangan                                         
      Rencana draft desain (pra desain)                                
                                                                        
      Asistensi dan pelaporan                                          
   d. Desain akhir                                                      
                                                                        
      Penyempurnaan draf desain (pra desain)                           
                                                                        
      Desain akhir                                                     
      Asistensi, Presentasi, pelaporan dan persetujuan                 
   e. Penyerahan hasil perencanaan sebagai keluaran.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 4
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
17. Laporan.                                                            
                                                                        
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah
                                                                        
   ditanggapi dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah
   disepakati bersama. Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
                                                                        
                                                                        
                                      Madiun,10 September 2025          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Analis PSP                              
                                                                        
                                Staf                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Kerangka Acuan Kerja - 5