PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PERENCANAAN TEKNIS
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani
Maju Terus Desa Bolo Kecamatan Kare
Lokasi : Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Kabupaten Madiun mempunyai daerah yang sangat luas, yang sebagian besar
merupakan dataran rendah dan sebagian kecil selebihnya merupakan dataran tinggi
dengan elevasi antara El. 50,00 m - El. 200,00 m.
Letak Kabupaten Madiun berbatasan langsung dengan :
Sebelah Utara : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro
Sebelah Timur : Kabupaten Nganjuk
Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo
Sebelah Barat : Kabupaten Magetan
Mata pencaharian penduduknya sebagian besar bertumpu pada sektor
pertanian. Untuk menunjang pendapatan para petani diperlukan sarana dan prasarana
yang memadai baik.
Ketersediaan fasilitas yang ada di Kabupaten Madiun belum bisa dimanfaatkan
secara optimal dikarenakan banyaknya sarana dan prasarana yang mengalami
kerusakan. Akibatnya kegiatan pun tidak bisa optimal sehingga sangat mempengaruhi
kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten khususnya
Dinas Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan Perencanaan Perbaikan Sarana dan
Prasarana Jalan Usaha Tani yang tidak dapat berfungsi secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk Konsultan Perencana
yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterprestasikan didalam melaksanakan tugas Perencanaan ini.
Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang diharapkan.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Sedangkan tujuannya adalah untuk membuat Rencana Teknis Perencanaan Jalan
Usaha Tani sebagai referensi pelaksanaan pembangunan kontruksi.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah revitalisasi sarana atau prasarana yang sudah ada
dan tidak dapat berfungsi secara optimal dan dapat diperoleh data untuk pekerjaan
Perencanaan pembangunan/rehabillitasi agar dapat digunakan lagi sesuai dengan fungsi
dan kegunaannya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan ini berada di Kelompok Tani Maju Terus Desa Bolo Kecamatan Kare.
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana Perencanaan : Rp. 18.100.000,00 (Delapan Belas Juta Seratus Ribu
Rupiah)
6. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Nur Basuki,S.Pt
2. Satuan Kerja : Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Madiun
7. Standar Teknis.
Standar Teknis yang digunakan dalam Perencanaan ini adalah :
a. Standart Perencanaan Bangunan Jalan Usaha Tani
b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku.
c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan.
8. Referensi Hukum.
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
2. DPA Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025
9. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
1. Persiapan.
2. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan
3. Penggambaran denah dan situasi, meliputi :
- Peta Lokasi Pekerjaan,
- Potongan memanjang,
- Potongan melintang,
- Pembuatan detail bangunan.
- Penggambaran dengan menggunakan Auto Cad.
4. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.
Kerangka Acuan Kerja - 2
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
- Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.
- Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.
- Pembuatan spesifikasi teknis.
5. Laporan Draft Final dan Final.
Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis.
Semua hasil pekerjaan (point 3 sampai dengan 5) dibuat rangkap secukupnya.
10. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan
yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Rencana Kerja dan Syarat
b. Rencana Anggaran Biaya
c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, Auto Cad dan Hard copy
Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.
11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk Tim Verifikasi Pekerjaan
Perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana Konsultan dapat berdiskusi dan
memeriksakan hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa.
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga ahli dan personil serta
menyediakan peralatan yang diperlukan (Komputer,ATK dan Kendaraan) untuk
melaksanakan pekerjaan Perencanaan.
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:
- SBU Kualifikasi Kecil RK001 KBLI 71102 keinsinyuran dan Konsultasi teknis YBDI
- Menyelenggarakan administrasi umum tentang kontrak kerja
- Melaksanakan survey, pengambilan data sertaperencanaan teknis pekerjaan Jalan
Usaha Tani
- Menerbitkan hasil perencanaan pekerjaan berupa dokumen perencanaan teknis dan
gambar secara detail dan perhitungan volume pekerjaan Jalan Usaha Tani
- Menyelenggarakan administrasi umum tentang kontrak kerja
- Melaksanakan survey, pengambilan data serta perencanaan teknis pekerjaan
rehabilitasi jaringan irigasi
- Menerbitkan hasil perencanaan pekerjaan berupa dokumen perencanaan teknis dan
gambar secara detail dan perhitungan volume pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi.
Kerangka Acuan Kerja - 3
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 15 (Lima
Belas) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
15. Personil.
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan
bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang
dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab
seorang Tenaga Ahli Muda S1 Teknik Sipil dan memiliki SKA Ahli Muda Teknik Jalan
pengalaman minimal 2 tahun (Team Leader) dan 1 (satu) orang tenaga administrasi
minimal SLTA yang diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka upaya
pencapaian sasaran secara optimal.
16. Jadwal Tahapan Kegiatan.
Dalam melaksanakan kegiatan Perencanaan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang
diharapkan oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
a. Pesiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
Asistensi dan pelaporan
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Rencana draft desain (pra desain)
Asistensi dan pelaporan
d. Desain akhir
Penyempurnaan draf desain (pra desain)
Desain akhir
Asistensi, Presentasi, pelaporan dan persetujuan
e. Penyerahan hasil perencanaan sebagai keluaran.
Kerangka Acuan Kerja - 4
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
17. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah
ditanggapi dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah
disepakati bersama. Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Madiun,10 September 2025
Analis PSP
Staf
Kerangka Acuan Kerja - 5